ISI

Tahap II Rampung, Berkas Mantan Kades Perangai Lanjut Kemeja Pesakitan


24-May-2021, 20:56


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah pemeriksaan cukup panjang oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, akhirnya berkas mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat dinyatakan lengkap untuk tahap II akan berlanjut ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red).

“Benar, tahap II selesai terduga mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Lahat, terbukti dugaan bersalah maka berkas yang bersangkutan akan kita lanjutkan ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red) ini terbukti telah merugikan uang Negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, pada Senin (24/05/2021) kemarin.

Tidak itu saja, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidsus menjelaskan, dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua (II) atas tersangka Antoni (mantan Kepala Desa) Perangai Kecamatan Merapi Selatan ini, terduga telah merugikan keuang Negara tahun 2013 sampai dengan 2018 silam.

“Untuk kerugian Negara mencapai Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian Negara sebara di cicil,” tambahnya.

Faisal menerangkan, sejak dilakukan penahanan tahap pertama Antoni telah berupaya mengembalikan uang kepada Negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara atas perbuatannya yang telah menyala gunakan Dana Desa sebesar Rp 376 Kuta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018.

“Apabila terduga Antoni tidak mengembalikan sisa kerugian Negara makan kita akan lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian Negara tersebut,” janji Faisyal dengan lantang.

Diuraikan Anjas, tersangka Antoni disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta Primeir Pasal 2 (1) dan Subsidier Pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan Anjas, Antoni akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Intinya, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” terang Rusdi Hartono Somad SH. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE