ISI

Tahap II Rampung, Berkas Mantan Kades Perangai Lanjut Kemeja Pesakitan


24-May-2021, 20:56


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah pemeriksaan cukup panjang oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, akhirnya berkas mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat dinyatakan lengkap untuk tahap II akan berlanjut ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red).

“Benar, tahap II selesai terduga mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Lahat, terbukti dugaan bersalah maka berkas yang bersangkutan akan kita lanjutkan ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red) ini terbukti telah merugikan uang Negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, pada Senin (24/05/2021) kemarin.

Tidak itu saja, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidsus menjelaskan, dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua (II) atas tersangka Antoni (mantan Kepala Desa) Perangai Kecamatan Merapi Selatan ini, terduga telah merugikan keuang Negara tahun 2013 sampai dengan 2018 silam.

“Untuk kerugian Negara mencapai Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian Negara sebara di cicil,” tambahnya.

Faisal menerangkan, sejak dilakukan penahanan tahap pertama Antoni telah berupaya mengembalikan uang kepada Negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara atas perbuatannya yang telah menyala gunakan Dana Desa sebesar Rp 376 Kuta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018.

“Apabila terduga Antoni tidak mengembalikan sisa kerugian Negara makan kita akan lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian Negara tersebut,” janji Faisyal dengan lantang.

Diuraikan Anjas, tersangka Antoni disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta Primeir Pasal 2 (1) dan Subsidier Pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan Anjas, Antoni akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Intinya, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” terang Rusdi Hartono Somad SH. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE