ISI

TIGA KALI DIPANGGIL, DUA TERSANGKA KORUPSI PAGAR MAKAM DITAHAN


25-February-2021, 15:33


PAGAR ALAM, SO – Sempat Mangkir dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, dua orang tersangka dari empat orang yang ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan Pagar makam dana APBD tahun anggaran 2017 pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam, dua orang yang sempat mangkir tersebut yakni “RO” Dan “YU” akhirnya berhasil dilakukan Penahanan, Kamis (25/2.

Sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri Dalam pelaksanaannya pembangunan Pagar makam tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937,68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya bermasalah.

Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam H.Sukman serta Dolly Harven sebagai PPTK dalam pembangunan Pagar makam tersebut, selanjutnya kembali dilakukan Penahanan terhadap ‘F’ Selaku Konsultan perencana, serta ‘K’ dan ‘T’ sebagai Kontraktor.

Selanjutnya Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan empat orang tersangka, Berinisial “GB” dan “JL” dan dua diantaranya mangkir dari pemanggilan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Hendra Catur Putra mengungkapkan, hari ini dua orang yakni inisial “RO” dan “YU” bertindak sebagai Pelaksana dalam pembangunan Pagar makam telah dilakukan Penahanan, sementara dua orang lainnya “GB” dan “JL” telah dilakukan Penahanan pada 22 February 2021 yang lalu.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, dua orang tersangka yang dilakukan penahanan hari ini setelah dilakukan pemanggilan yang ke tiga kalinya. Berdasarkan hasil audit Tim Ahli DPD Perkindo dan BPKP Tersangka “RO” merugikan Negara sebesar 85 juta rupiah sedangkan “YU” merugikan Negara sebesar 56 juta rupiah.

“Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga Kali tersangka ini akhirnya dengan kesadaran sendiri memenuhi pemanggilan Kejaksaan, selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam,” ungkapnya.

Lebih lanjut lanjut Kasi Pidsus Henda Catur Putra mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, saat disinggung terkait pengaggaran pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Kita lihat kedepan, saat ini kita fokus kepada tersangka yang sudah ditetapkan ini, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain, kita lihat dulu hasil pengembangan apakah sampai ke proses pengaggaran atau tidak, kita selesaikan dulu yang ini,” tukasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE