ISI

Ingatkan ASN Muba Segera Lapor LHKPN


23-February-2021, 18:14


MUBA, SO – Pernah menjadi terbaik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2019 pada Tahun 2020 lalu. Di tahun ini target 100% kembali diusahakan oleh Pemkab Muba.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi pada acara Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun
2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
secara virtual, Selasa (23/02/2021) di Ruang Rapat Sekda.

Apriyadi mengatakan, ada dua jenis kepatuhan yang harus di ikuti oleh ASN yang pertama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) objeknya adalah para pejabat yang wajib lapor dikoordinasikan atau diawasi oleh BKPSDM Muba. Kedua Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dibawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Muba.

“Dengan optimisme dan keyakinan saya terhadap ASN, maka saya yakin ASN yang ada di Kabupaten Muba dapat profesional patuh dan taat terhadap peraturan serta dapat memberikan layanan terbaik,”ujarnya.

Untuk itu, agar menambah sebuah semangat bagi para ASN dibuatkan sebuah sanksi ataupun punishment bagi ASN yang telat menyampaikan laporan LHKPN. “Sanksinya pun berupa ditahannya TPP bahkan bisa sampai penurunan jabatan,”ungkapnya.

Laporan LHKPN ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. “Jadi saya rasa tidak ada suatu masalah yang signifikan. Jika pun ada mari kita bahas bersama. Bagi ASN yang sudah lapor LHKPN saya ucapkan terima kasih dan yang belum mari disegerakan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MSi dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum dari LHKPN ialah Peraturan KPK Nomor 02 tahun
2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan
penyelenggara negara. Perbup Nomor 61 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perbub Nomor 39 tahun 2017 tentang Tata cara pelaksanaan LHKPN.

“Berdasarkan dasar hukum tersebut kewajiban dalam melaporkan LHKPN sangatlah jelas peraturannya. Jadi, mari kita saling mengingatkan kepada rekan-rekan untuk segera menyelesaikan urusan LHKPN,”ucapnya.

Adapun target dalam penyampaian LHKPN di tahun 2020 ialah sebanyak 440 dan yang sudah melaporkan hingga update hari ini sebanyak 339 (77,05%), jadi ada sekitar 101 lagi yang belum lapor LHKPN. Pendekatan yang dilakukan dalam hal ini bukanlah pendekatan persuasif tapi pendekatan memaksa.

“Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan. Jadi akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang belum melaporkan LHKPN hingga dibulan Maret nanti,” pungkas Sunaryo yang juga Plt Kepala Dinas BKPSDM Muba.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE