ISI

MUZAKIR SAI SOHAR, DIDUGA TERIMA ALIRAN DANA GRATIFIKASI 500 JUTA


13-November-2020, 20:39


PALEMBANG – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ahlih fungsi lahan fiktif pada tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Tinggi (Sumsel),yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8M

Dari keempat tersangka salah satu tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.

Dari nilai kerugian negara tersebut, Muzakir Sai Sohar yang akrab disapa Cakuk diduga turut menerima aliran dana gratifikasi mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

“Menurut laporan yang diterima dari tim penyidik, ditetapkannya Muzakir sebagai tersangka patut diduga menerima sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 500 juta,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (13/11/2020)

Muzakir tidak sendiri, Tindak Pidana Korupsi itu juga ikut menyeret tiga tersangka lainnya yaitu Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan, Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH, Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

Khaidirman juga menjelaskan kronologis kasus hingga menetapkan empat orang tersebut menjadi tersangka ini bermula dari adanya kontrak kerjasama antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban, SH MH.

Dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

“Sebenarnya tindakan melanggar undang-undang ini sudah terlihat Dari sini sudah terlihat dari kedua perbuatan tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN),” jelasnya.

Adapun menurut Khaidirman, yang dimaksud dengan tindakan melawan undang-undang yakni PT Perkebunan Mitra Ogan adalah perusahaan BUMN notabene milik pemerintah semestinya apabila ada proyek, tidak boleh dilakukan penunjukan langsung melainkan dengan preses lelang proyek.

“Menurut undang-undang juga mengatur nilai alih fungsi lahan itu diatas Rp 500 juta harus melalui proses lelang, ini kan perusahaan BUMN tidak boleh main penunjukan, ini malah menunjuk langsung kantor hukum salah satu tersangka yakni Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu”. Jelas Khaidirman.

Setelah mendapat rekomendasi, lanjut Khaidirman, saat itu kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban. Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali lalu ditukar dengan mata uang US dolar.

“Setelah ditukar dalam bentuk Dollar Amerika lalu uang tersebut dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Bila dirupiahkan kepala daerah Muzakkir saat itu diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 600 jutaan dan itu termasuk suap atau gratifikasi,” terangnya.

Peran tersangka lainnya yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan yang mengelola aliran dana gratifikasi diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.

Sebagai informasi saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota. Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001. Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor (AKUN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 5-May-2024, 13:08

Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ 

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

MUBA - 4-May-2024, 17:02

Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba 

LAHAT - 4-May-2024, 17:01

Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor 

BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59

PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK 

MUBA - 3-May-2024, 23:59

Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian 

MUBA - 3-May-2024, 23:50

Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11

Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

LAHAT - 3-May-2024, 22:07

HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner

MUBA - 3-May-2024, 21:10

Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba 

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE