ISI

DRA Sampaikan Empat Raperda Inisiatif Pemkab Muba Tahun 2020


9-November-2020, 13:21


MUBA, SO – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muba tahun 2020, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-38 DPRD Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (9/11/2020).

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, Bupati Dodi menjelaskan Empat Raperda Prakarsa eksekutif yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya (Perseroda).

Terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Babat Supat, Dodi mengatakan, RDTR dari sisi teknis adalah alat sangat penting dalam melaksanakan pengendalian tata ruang, dalam hal perizinan.

“Kawasan perkotaan Babat Supat, sebagai kawasan dengan potensi andalannya adalah industri. Dengan demikian, kawasan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pengembangan kawasan di Kabupaten Muba,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, ia menyampaikan bahwa saat ini, merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 dan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan RPJMD Kabupaten Muba.

Diantaranya, dengan terbitnya RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023 maka perlu dilakukan penyelerasan antara RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022 dengan RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.

Selanjutnya Bupati Muba menjelaskan Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba.

Bahwa berdasarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.

“Kami telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat disiplin dan produktif di era Kebiasaan Baru COVID-19, namun dalam implementasi pelaksanaan perbup tersebut terdapat pertentangan hukum karena adanya sanksi denda. Untuk menghindari adanya pertentangan hukum pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat disiplin dan produktif di era new normal maka Peraturan Bupati tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya Dodi memaparkan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya, ia menuturkan Kabupaten Muba memiliki sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam upaya menggali potensi daerah yang bersumber dari proporsi kepemilikan produktif dan eksplorasi wilayah kerja migas. Participating Interest (PCI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan komunikasi melalui pengalihan PCI.

Untuk mendapatkan PCI Pemkab Muba harus memiliki BUMD yang khusus mengelola PCI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran PCI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Kami sangat berharap dan jangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba,” pungkas Bupati Dodi.

Sementara Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan setelah dilakukan penyampaian penjelasan Bupati Muba terhadap Empat Raperda itu, maka tahap selanjutnya dilaksanakan penyampaian tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Muba yang akan digelar pada hari yang sama.

“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan BANMUS diperlukan tanggapan Fraksi-fraksi, untuk itu kami mempersilahkan Fraksi-fraksi menyusun tanggapan atas Penyampaian Empat Raperda Inisiatif Eksekutif ini,” tutupnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 20-May-2024, 15:28

Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional 

PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024

PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00

Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78

OKU - 19-May-2024, 22:47

Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

OKU - 19-May-2024, 22:26

Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi

JAKARTA - 19-May-2024, 22:18

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE