ISI

PLT Bupati Saksikan Penandatangan MOU Antara Kades Dengan Kajari Muara Enim

Terkait Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

14-October-2020, 19:13


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Acara Sosialisasi Tugas Pokok Serta Wewenang  Perdata dan Tata Usaha Negara dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Dengan Kepala Desa, E-Kecamatan  Lawang Kidul, Tanjung Agung dan Panang Enim dilaksanakan di Aulah Kantor Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Pada acara tersebut, dihadiri langsung PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati,  SH, Seketaris PMD, Camat Lawang Kidul Adrille Martin SE, Camat Tanjung Agung Sahlan SH, MSI, Camat Panang Enim Mey Fajar Haryadi S Sos serta para seluruh Kades nya. Rabu (14/10).

Terpantau, acara penandatangan MOU antara Kades dan Kejaksaan berjalan lancar dan Khidmat.

Kajari Muara Enim Mernawati SH dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih atas telah terlaksana acara tersebut yang mana dihadiri dan disaksikan PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH.

Selain itu Kajari Muara menjelaskan bahwa acara penandatangan MOU terkait Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan Negeri Muara Enim sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Pasal 30 ayat (2) ditegaskan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Bidang Datun dan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Damn baik di dalam maupun di luar pengadilan meliputi :

a. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili KADES SE-KECAMATAN LAWANG KIDUL, TANJUNG AGUNG, PANANG ENIM berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi
maupun non litigasi.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Kades SeKecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung, Panang Enim;

c, Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Kades Se-Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung, Panang Enim dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Kejari Muara Enim ini dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Oleh Kades Se-Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung, Panang Enim.

Adapun Tujuan diadakan kerjasama MoU dengan KADES Se-Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung, Panang Enim ini, adalah bentuk kerjasama terkait bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa. Perjanjian kerjasama ini bukanlah sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, tetapi kejaksaan hadir disini untuk melindungi dan mengawal dana desa agar tidak terjadi, salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum.

JPN dengan surat kuasa khusus dapat memberikan jasa hukum secara profesional dan gratis untuk memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian dana desa, Kami selaku JPN akan objektif dan menghindari interversi dalam mengambil keputusan yang merupakan kewenangan kades, pendampingan ini berUPa konsultasi  hukum,sosialisasi atas resiko hukum,perdata,pidana ataupun administratif yang mungkin akan timbul dari penyimpangan pengelolaan dana desa, dan pendampingan ini mendorong agar pengelolaan anggaran tersebut bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, Dan ini semua merupakan pencegahan dari kemungkinan terjadinya permasalahan.

“Untuk itu perlunya para kades bekerja secara profesional dan jujur dalam mengelola dana desa dan tranSparan agar semua dana desa dapat termonitor oleh masyarakat.

Semoga dengan adanya kegiatan MoU ini maka koordinasi antara kejaksaan dan para kades bisa berjalan dengan baik, sehingga para kades tidak di takuti lagi untuk menggunakan anggaran dana desa sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi ketakutan untuk para kades bekerja membangun desanya, yang penting para kades bekerja dengan jujur,profesional mengelola dana desanya dan semoga tepat sasaran, ingat kejujuran sangat dibutuhkan dalam kegiatan ini, jika tidak, kami akan memutuskan MoU ini kama ada kebohongan atau ketidak jujuran Niat awal dulu bisa memimpin desa bisa mempegaruhi cara melaksanakan amanah sebagai kepala desa, kalau niat dari awal baik, maka insyaallah kades tersebut dengan mudah menjalankan amanah dan mengikuti aturan yang ada, Kata Mirnawati

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat tercipta satu kerjasama yang se|aras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara seimbang dan proporsional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan pebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, OIeh sebab itu, maka melalui Nota Kesepakatan yang kita buat kali ini pun hendaknya kita maknai menjadi sebuah komitmen, kesungguhan tekad dan semangat bersama agar lebih efektif dalam bertindak, berkoordinasi dan berkolaborasi ketika menghadapi berbagai permasalahan dan persoalan yang berpotensi mengganggu dan menggagalkan tujuan, tanggung jawab tugas dan fungsi kita, yang tidak jarang dirasakan demikian rumit, pelik dan kompleks.

“Sekali lagi saya menyampaikan harapan dan ajakan marilah kita jaga dan pelihara dengan sebaik-baiknya kesepakatan bersama ini. Bahwa apa yang telah kita prakarsai dan sepakati ini semata-mata seremonial saja tetapi guna mewujudkan harapan menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawab kita bersama. Karenanya Nota Kesepakatan ini hendaknya kita jadikan dasar, acuan dan pegangan serta komitmen dalam pelaksanaan kegiatan nyata di lapangan secara sungguh-sunguh, Tegas Mernawati.

Sementara itu, PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH dalam sambutan nya mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi atas terselenggara nya acara yang dianggap nya sangat baik, dimana dengan ada nya MOU antara Kades dan Kejaksaan Negeri maka kedepan Para kades tidak lagi khawatir untuk mengalokasikan Dana Desa, karna kedepan dapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan.

Pada kesempatan itu PLT Bupati juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang
undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa terdapat 7 (tujuh) sumber-sumber pendapatan desa yang antara lain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kemudian berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah telah menyalurkan dana desa untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 238.799.957.000,(dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun dikarenakan kondisi Covid-19 maka dana desa tahun anggaran 2020 dikurangi menjadi Rp. 236.152.242.000,(dua ratus tiga puluh enam milyar seratus lima puluh dua juta dua ratus empatpuluh dua ribu rupiah).

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020, dengan cara penghitungan sebagai berikut:

  1. 68% dari pagu dana desa diperuntukan seluruh desa dengan azas pemerataan yang besarnya sama setiap desa.
  2. 2% dari pagu dana desa berdasarkan alokasi kinerja, diberikan kepada desa dengan kinerja pengeloalan keuangan desa baik.
  3. 30% dari pagu dana desa dengan azas proporsional yang memperhatikan 4 variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis untuk setiap desa dalam Kabupaten Muara Enim.

“Dari hal tersebut dapat kami sampaikan untuk desa penerima dana desa yang terendah yaitu Desa Sugihwaras Kecamatan Panang Enim sebesar Rp. 759.149.000,(tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan penerima dana desa tertinggi yaitu Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku sebesar Rp. 1.503.571 .000,(satu milyar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Kemudian dana desa ini akan disalurkan secara bertahap, yaitu Tahap I sebesar 40%, Tahap ll sebesar 40% dan Tahap III sebesar 20%.

Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai desa (PKTD), pencegahan dan penanganan covid-19 dan bantuan Iangsung tunai dana desa (BLT DD).

Kepala desa dalam menentukan arah pembangunan maupun pemberdayaan agar tetap mengacu dan berpedoman kepada rencana pembangunan jangkah menengah desa (RPJM-Des), dengan menyelaraskan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim dengan visi dan misi Muara Enim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera, dimana dari beberapa prioritas tersebut untuk dimusyawarahkan dan hasilnya dimasukan kedalam rencana kegiatan pemerintah desa (RKP-Des) serta dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai pedoman dalam pelaksanaan belanja desa, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa agar kepala desa dapat mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara pengadaan barang dan Jasa di desa.

“Dengan semakin meningkatnya dana desa, saya minta kepada seluruh kepala desa agar dapat menjalankan APB-Des tahun 2020 ini dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hingga pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan dapat terwujud, Ucap H Juarsah.

Jadi, sambung H Juarsah, “Kepada para camat agar dapat membina, membimbing serta mengawasi kepala desa dalam menjalankan program program dan kegiatan yang sudah tertuang baik dalam RPJM-Des, RKP-Des dan APBDes. Baik Camat maupun kepala desa agar dapat memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dituangkan didalam pakta integritas yang saudara tanda tangani hari ini, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan di desa, terutama dalam menggunakan dana desa tahun 2020.

Saya berharap dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa agar kepala desa senantiasa Bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, Memfungsikan perangkat desa; Memfungsikan operator desa dan operator Siskeudes. Menjalankan kewajiban di bidang keuangan antara lain menarik dan menyetor pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku, Ungkap H Juarsah.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE