ISI
SAH DIKETOK DPR, SILAMPARI PEDULI NEGRI TOLAK UU CIPTA KERJA
7-October-2020, 23:21
Lubuklinggau- Meski mendapat banyak penolakan oleh berbagai kalangan, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat baik buruh maupun mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan dan memperjuangkan agar UU tersebut dibatalkan.
Senada dengan daerah daerah lain, puluhan masyarakat yang tergabung dalam SILAMPARI PEDULI NEGRI membuat petisi penolakan atas undang undang cipta kerja yang telah disahkan. Dalam keterangannya pada media saat penandatanganan petisi yang digelar di Kedai Kopi 850 pada rabu siang (07/10) , Agus Riyaldi mengatakan Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia, Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat.
Berikut isi lengkap Petisi yang dibuat oleh masyarakat yang tergabung dalam Silampari Peduli Negri.
SILAMPARI MENGGUGAT “TOLAK UU CIPTA KERJA”
PETISI SILAMPARI PEDULI NEGERI
Buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota dengarlah sayup suara bunda pertiwi memanggil.
Suara ayah, ibu, anak dan cucu kita yang bergetar lemah menghadapi tirani kapitalisme.
Suara seluruh penjuru yang bersatu menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia.
Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat, diantaranya :
-Mempermudah pemutusan perjanjlan kerja, kontrak bisa tiba-tiba diputus jika pekerjaan dinilai selesal. Pekerja akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.
-Tidak memperhatikan faktor fatique (tingkat kelelahan) yang manusiawi. Batas maksimum lembur diperpanjang menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
-UU Clpta kerja hanya mengatur dengan tegas terkait hak cuti tahunan sedangkan hak cuti lalnnya istirahat panjang yang sebelumnya diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan beralih pengaturannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-Pengahapusan Pasal 162,163,164,165,166 UU Ketenagakerjaan terkaiat masalah pesangon
-Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi
-Lemahnya perlindungan terhadap pengelolaan Lingkungan hidup, dimana dalam Ketentuan ” Tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam pasal 88 UU PPLH dihilangkan.
-Dihapusnya Pasal 93 UU PPLH terkait hak publik untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.
Untuk itu kami Gerakan Silampari Peduli Negeri, percaya kekuatan rakyat tidak bisa dikalahkan dan kami mengajak semua elemen Masayarakat terlibat perlawanan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jauh dari rasa keadilan.
HANYA SATU KATA ” TOLAK” UU CIPTA KERJA
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 27-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Bersama Forkompimda Monitoring Sejumlah TPS Pilkada 2024
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Guna untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
-
OKU - 27-November-2024, 15:51
Pasangan BERTAJI Salurkan Hak Suara di TPS 006 Sukaraya dan TPS 008 Air Paoh
Baturaja – Hari yang dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya tib
-
MUBA - 27-November-2024, 13:18
Forkopimda Muba Sambut Pj Gubernur Sumsel Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel
MUBA, SO – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi bersama Forkopimda, menyambut kedatan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56
POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024
JAKARTA - 21-November-2024, 21:45
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07
Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja.
LAHAT - 21-November-2024, 20:05
Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat
LAHAT - 21-November-2024, 20:04
Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih
MUBA - 21-November-2024, 20:03
Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup
BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02
APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK
EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10
Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang
JAKARTA - 20-November-2024, 22:50
PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46
PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E