ISI
SAH DIKETOK DPR, SILAMPARI PEDULI NEGRI TOLAK UU CIPTA KERJA
7-October-2020, 23:21
Lubuklinggau- Meski mendapat banyak penolakan oleh berbagai kalangan, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat baik buruh maupun mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan dan memperjuangkan agar UU tersebut dibatalkan.
Senada dengan daerah daerah lain, puluhan masyarakat yang tergabung dalam SILAMPARI PEDULI NEGRI membuat petisi penolakan atas undang undang cipta kerja yang telah disahkan. Dalam keterangannya pada media saat penandatanganan petisi yang digelar di Kedai Kopi 850 pada rabu siang (07/10) , Agus Riyaldi mengatakan Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia, Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat.
Berikut isi lengkap Petisi yang dibuat oleh masyarakat yang tergabung dalam Silampari Peduli Negri.
SILAMPARI MENGGUGAT “TOLAK UU CIPTA KERJA”
PETISI SILAMPARI PEDULI NEGERI
Buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota dengarlah sayup suara bunda pertiwi memanggil.
Suara ayah, ibu, anak dan cucu kita yang bergetar lemah menghadapi tirani kapitalisme.
Suara seluruh penjuru yang bersatu menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia.
Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat, diantaranya :
-Mempermudah pemutusan perjanjlan kerja, kontrak bisa tiba-tiba diputus jika pekerjaan dinilai selesal. Pekerja akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.
-Tidak memperhatikan faktor fatique (tingkat kelelahan) yang manusiawi. Batas maksimum lembur diperpanjang menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
-UU Clpta kerja hanya mengatur dengan tegas terkait hak cuti tahunan sedangkan hak cuti lalnnya istirahat panjang yang sebelumnya diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan beralih pengaturannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-Pengahapusan Pasal 162,163,164,165,166 UU Ketenagakerjaan terkaiat masalah pesangon
-Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi
-Lemahnya perlindungan terhadap pengelolaan Lingkungan hidup, dimana dalam Ketentuan ” Tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam pasal 88 UU PPLH dihilangkan.
-Dihapusnya Pasal 93 UU PPLH terkait hak publik untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.
Untuk itu kami Gerakan Silampari Peduli Negeri, percaya kekuatan rakyat tidak bisa dikalahkan dan kami mengajak semua elemen Masayarakat terlibat perlawanan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jauh dari rasa keadilan.
HANYA SATU KATA ” TOLAK” UU CIPTA KERJA
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 10-May-2024, 18:52
” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat
Lahat —Pasangan bakal calon Bupati Lahat Lidyawati Cik Ujang – calon Bupati Lahat H. Har
-
MUBA - 10-May-2024, 18:48
Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba
MUBA, SO – Sebanyak 270 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Musi Banyuasin senyum sumringah
-
MUBA - 10-May-2024, 18:47
Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan
MUBA, SO – Diiringi doa dan harapan, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi didampingi Sekda Musi Bany
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 7-May-2024, 10:03
Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ
PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46
Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel
OKU - 6-May-2024, 20:42
Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar
LAHAT - 6-May-2024, 19:50
Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba
MUBA - 6-May-2024, 17:36
Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma
LAHAT - 6-May-2024, 17:34
Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan
MUBA - 6-May-2024, 16:37
Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final
SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32
PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT
LAHAT - 6-May-2024, 13:22
Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba
JAKARTA - 6-May-2024, 12:29
Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Langsung Musrenbangnas 2024
LAHAT - 5-May-2024, 23:59
Tunggu Keputusan DPP, H.Cik Ujang Naik Kelas Dampingi Herman Deru
LAHAT - 5-May-2024, 23:58
Kades Kikim Selatan Cegat YM Bersama Rombongan
LAHAT - 5-May-2024, 23:58
Warga Pandan Arang Sambut YM Dengan Karangan Bunga
LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12
H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA
OKU - 5-May-2024, 22:14
Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.
MUBA - 5-May-2024, 19:50
Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024
BANYU ASIN 5-May-2024, 18:15
HANI SYOPIAR RUSTAM SEGERA BANGUN JALAN POROS SUNGSANG
MUBA - 5-May-2024, 13:08
Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ
MUBA - 4-May-2024, 21:01
Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar
LAHAT - 4-May-2024, 20:04
Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan
BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01
PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM
LAHAT - 4-May-2024, 18:03
Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol
MUBA - 4-May-2024, 17:02
Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba
LAHAT - 4-May-2024, 17:01
Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor
BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59
PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E