ISI

SAH DIKETOK DPR, SILAMPARI PEDULI NEGRI TOLAK UU CIPTA KERJA


7-October-2020, 23:21


Lubuklinggau- Meski mendapat banyak penolakan oleh berbagai kalangan, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat baik buruh maupun mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan dan memperjuangkan agar UU tersebut dibatalkan.

Senada dengan daerah daerah lain, puluhan masyarakat yang tergabung dalam SILAMPARI PEDULI NEGRI membuat petisi penolakan atas undang undang cipta kerja yang telah disahkan. Dalam keterangannya pada media saat penandatanganan petisi yang digelar di Kedai Kopi 850 pada rabu siang (07/10) , Agus Riyaldi mengatakan Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia, Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat.

Berikut isi lengkap Petisi yang dibuat oleh masyarakat yang tergabung dalam Silampari Peduli Negri.


SILAMPARI MENGGUGAT “TOLAK UU CIPTA KERJA”
PETISI SILAMPARI PEDULI NEGERI
Buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota dengarlah sayup suara bunda pertiwi memanggil.

Suara ayah, ibu, anak dan cucu kita yang bergetar lemah menghadapi tirani kapitalisme.

Suara seluruh penjuru yang bersatu menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia.

Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat, diantaranya :
-Mempermudah pemutusan perjanjlan kerja, kontrak bisa tiba-tiba diputus jika pekerjaan dinilai selesal. Pekerja akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.
-Tidak memperhatikan faktor fatique (tingkat kelelahan) yang manusiawi. Batas maksimum lembur diperpanjang menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
-UU Clpta kerja hanya mengatur dengan tegas terkait hak cuti tahunan sedangkan hak cuti lalnnya istirahat panjang yang sebelumnya diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan beralih pengaturannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-Pengahapusan Pasal 162,163,164,165,166 UU Ketenagakerjaan terkaiat masalah pesangon

-Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi
-Lemahnya perlindungan terhadap pengelolaan Lingkungan hidup, dimana dalam Ketentuan ” Tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam pasal 88 UU PPLH dihilangkan.
-Dihapusnya Pasal 93 UU PPLH terkait hak publik untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.

Untuk itu kami Gerakan Silampari Peduli Negeri, percaya kekuatan rakyat tidak bisa dikalahkan dan kami mengajak semua elemen Masayarakat terlibat perlawanan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jauh dari rasa keadilan.

HANYA SATU KATA ” TOLAK” UU CIPTA KERJA

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE