ISI

YLKI TEMUKAN ELPIJI SUBSIDI 3 KG  DIJUAL DI MINI MARKET “GRAHA LAHAT”


30-September-2020, 09:59


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengaku heran atas temuan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang dijual bebas di mini market.

“Itu (elpiji 3 kilogram) adalah barang subsidi, di tabungnya juga kan tertulis untuk masyarakat miskin. Tapi ini justru dijual bebas secara di mini market GRAHA Lahat, saya aneh sekaligus prihatin atas kondisi itu,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST.SH di Kantornya, Rabu (30/9).

Ia mengatakan, setiap daerah ada kuota elpiji 3 kilogram yang disalurkan pihak Pertamina selama sebulan. Jumlah penerima-nya juga sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat melalui agen dan diteruskan ke pangkalan untuk disalurkan ke pengguna akhir yaitu konsumen Rumah Tangga Miskin (RTM).

Dalam ketentuannya, yakni pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 disebutkan kalau sasaran pengguna gas elpiji bersubsidi ialah masyarakat yang maksimal memiliki pendapatan sebesar Rp1,5 juta.

Menurut Sanderson, jika elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual secara bebas, apalagi dijual melalui mini market, maka akan berpotensi terjadi kelangkaan. Kondisi itu tentu akan meresahkan masyarakat yang biasa menggunakan elpiji bersubsidi.

Temuan YLKI Lahat atas penjualan elpiji bersubsidi di Graha Lahat dengan Harga Rp. 25.000/ tabung, berarti diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini merupakan pelanggaran UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanderson mendesak agar Pemkab Lahat meningkatkan pengawasan terkait dengan pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi. Sebab penjualan elpiji bersubsidi melalui mini market diduga bagian dari penyimpangan pendistribusian barang bersubsidi.

Perlu diketahui bahwa PT. Pertamina (Persero) mengadakan kontrak perjanjian kerjasama distribusi dengan pihak kedua (Agen) selanjutnya pihak Agen melakukan kontrak perjanjian dengan pihak kedua juga (Pangkalan), kewajiban pangkalan adalah mendistribusikan ke masyarakat atau konsumen akhir RTM, bukan untuk di bisniskan.

Jadi jika pola distribusinya benar dan berdasarkan data tentunya tidak akan sampai ke pengecer apalagi hingga ke mini market. “Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Pertamina selama ini terhadap Agen dan Pangkalan, seolah ingin lempar tanggung jawab sepenuhnya ke pihak lain. Secara ikatan hukum jelas dalam kontrak perjanjian. Ini merupakan pelanggaran Agen dan Pangkalan akan kita telusuri serta meminta pihak penegak hukum mengusutnya”, tegas Sanderson.

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait temuan YLKI Lahat pihak PT. Pertamina MOR II melalui SBM Rayon IV, “terkait pengawasan Elpiji di minimarket atau pengecer sesuai Permen Esdm no 26 tahun 2009 menjadi kewenangan Esdm dan Pemerintah daerah setempat. Untuk sidak ke swalayan Pertamina tidak memiliki tupoksi dalam Permen tsb” ujar Adamilyara Aqil A.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 11-June-2024, 18:29

SUKSESKAN PILKADA SERENTAK 2024 PJ BUPATI BANYUASIN AJAK FORKOPIMDA NETRALITAS 

LAHAT - 11-June-2024, 16:49

Pj Bupati Lahat Dinobatkan Sahabat Pers 

LAHAT - 11-June-2024, 14:50

Polres Lahat Gelar Upacara Sertijab, dan Kenaikan Pangkat Pengabdian 

PALEMBANG - 11-June-2024, 14:49

Tingkat Kepuasan Masyarakat di Aplikasi ‘Banpol’ Polda Sumsel Capai 99,6 Persen 

OKU - 11-June-2024, 09:10

Kesimpulan 6 (Enam) Raperda Kabupaten OKU Di Tanda tangani

LAHAT - 10-June-2024, 22:42

Polres Lahat, Polda Sumsel DIALOG KEBANGSAAN

PALEMBANG - 10-June-2024, 20:17

Pj Bupati Banyuasin Raih PWI Sumsel Award 2024 Atas Peran Aktif Sebagai Sahabat PWI 

LAHAT - 10-June-2024, 17:34

GAWAT, PILKADA SMAKIN DEKAT MASIH ADA PARPOL BELUM TENTU CABUP CAWABUPNA

PALEMBANG - 10-June-2024, 15:22

Pj Bupati Lahat Diganjar Penghargaan oleh PWI Sumsel 

MUBA - 10-June-2024, 12:02

Pemkab Muba Jalin Kerjasama dengan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu
Khusus Lansia dan Kebutuhan Khusus

LAHAT - 9-June-2024, 11:54

Dua Pria Diamankan Oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU Karena Bawa Shabu

LAHAT - 8-June-2024, 20:24

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lahat Didampingi Wakapolres Polres Sedang Donor Darah 

LAHAT - 8-June-2024, 19:52

PARTAI BULAN BINTANG RESMI USUNG LIDYA – HARYANTO CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAHAT 2024

LAHAT - 8-June-2024, 19:51

Tari Emak – Emak Warnai Kehadiran Yulius Maulana ST Cabup Lahat 2024 

LAHAT - 8-June-2024, 19:50

Cabup Lahat Yulius Maulana ST Hadiri Acara Muscab DPC APDESI 

LAHAT - 8-June-2024, 19:48

YM Hadiri Acara Ngunduh Mantu Desa Gunung Agung 

JAKARTA - 7-June-2024, 23:59

PJ BUPATI BANYUASIN DUKUNG PROGRAM KEMENTAN DAN KEMENDAGRI PENINGKATAN PANGAN 

LAHAT - 7-June-2024, 20:25

HEBOH, SUDARMAN NYATAKAN SIAP BERPASANGAN BURSAH ZARNUBI DIPILKADA LAHAT 2024

PALEMBANG - 7-June-2024, 20:12

BAWASLU SUMSEL AKAN TURUN GUNUNG TERKAIT PERHITUNGAN ULANG SURAT SUARA DI LAHAT 

OKU - 7-June-2024, 19:45

Sebanyak 1.740 PPPK Dilantik Oleh Pj. Bupati OKU

LAHAT - 7-June-2024, 18:25

MK PUTUSKAN HITUNG ULANG 6 TPS DAPIL 4 HASIL PILEG 2024 

LAHAT - 7-June-2024, 15:53

Ini Pesan YM Saat Safari Jum’at di Masjid Darussalam Desa Selawi 

OKU - 7-June-2024, 12:19

Truk Berisi Batubara Terjungkal di Jalan Cor Beton Batu Kuning

LAHAT - 7-June-2024, 10:56

Setiap Jum’at, Plaza Ayik Lematang Bakal Dijadikan Pusat Senam Lansia dan Jantung 

LAHAT - 7-June-2024, 09:17

CALYSTHA : “WIDYA NINGSIH, REPRESENTATIF KAUM MUDA DAN MEWAKILI GENDER PEREMPUAN” 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE