ISI

YLKI TEMUKAN ELPIJI SUBSIDI 3 KG  DIJUAL DI MINI MARKET “GRAHA LAHAT”


30-September-2020, 09:59


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengaku heran atas temuan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang dijual bebas di mini market.

“Itu (elpiji 3 kilogram) adalah barang subsidi, di tabungnya juga kan tertulis untuk masyarakat miskin. Tapi ini justru dijual bebas secara di mini market GRAHA Lahat, saya aneh sekaligus prihatin atas kondisi itu,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST.SH di Kantornya, Rabu (30/9).

Ia mengatakan, setiap daerah ada kuota elpiji 3 kilogram yang disalurkan pihak Pertamina selama sebulan. Jumlah penerima-nya juga sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat melalui agen dan diteruskan ke pangkalan untuk disalurkan ke pengguna akhir yaitu konsumen Rumah Tangga Miskin (RTM).

Dalam ketentuannya, yakni pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 disebutkan kalau sasaran pengguna gas elpiji bersubsidi ialah masyarakat yang maksimal memiliki pendapatan sebesar Rp1,5 juta.

Menurut Sanderson, jika elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual secara bebas, apalagi dijual melalui mini market, maka akan berpotensi terjadi kelangkaan. Kondisi itu tentu akan meresahkan masyarakat yang biasa menggunakan elpiji bersubsidi.

Temuan YLKI Lahat atas penjualan elpiji bersubsidi di Graha Lahat dengan Harga Rp. 25.000/ tabung, berarti diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini merupakan pelanggaran UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanderson mendesak agar Pemkab Lahat meningkatkan pengawasan terkait dengan pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi. Sebab penjualan elpiji bersubsidi melalui mini market diduga bagian dari penyimpangan pendistribusian barang bersubsidi.

Perlu diketahui bahwa PT. Pertamina (Persero) mengadakan kontrak perjanjian kerjasama distribusi dengan pihak kedua (Agen) selanjutnya pihak Agen melakukan kontrak perjanjian dengan pihak kedua juga (Pangkalan), kewajiban pangkalan adalah mendistribusikan ke masyarakat atau konsumen akhir RTM, bukan untuk di bisniskan.

Jadi jika pola distribusinya benar dan berdasarkan data tentunya tidak akan sampai ke pengecer apalagi hingga ke mini market. “Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Pertamina selama ini terhadap Agen dan Pangkalan, seolah ingin lempar tanggung jawab sepenuhnya ke pihak lain. Secara ikatan hukum jelas dalam kontrak perjanjian. Ini merupakan pelanggaran Agen dan Pangkalan akan kita telusuri serta meminta pihak penegak hukum mengusutnya”, tegas Sanderson.

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait temuan YLKI Lahat pihak PT. Pertamina MOR II melalui SBM Rayon IV, “terkait pengawasan Elpiji di minimarket atau pengecer sesuai Permen Esdm no 26 tahun 2009 menjadi kewenangan Esdm dan Pemerintah daerah setempat. Untuk sidak ke swalayan Pertamina tidak memiliki tupoksi dalam Permen tsb” ujar Adamilyara Aqil A.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 19-June-2024, 23:02

Polres Lahat Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Putusan MK

OKU - 19-June-2024, 22:59

H. Teddy Meilwansyah Menerima SK Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati OKU

LAHAT - 19-June-2024, 21:51

Enam Sapi dan 3 Kambing, Cik Ujang dan Lidyawati Berbagi Qurban Untuk Tim dan Pengurus PWI Lahat 

LAHAT - 19-June-2024, 21:22

Kejari Lahat Sembelih Hewan Qurban 5 Sapi dan 1 Kambing 

LAHAT - 19-June-2024, 21:22

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SMA Unggul Negeri 4 Lahat Ajak Lestarikan Lingkungan 

LAHAT - 19-June-2024, 20:57

Lagi. Pidum Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan 

LAHAT - 19-June-2024, 18:11

Pasokan Listrik PLN UP3 Lahat dan 6 ULP Periode Siaga Idul Adha Berjalan Lancar dan Handal

OKU - 19-June-2024, 14:52

PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

OKU - 19-June-2024, 12:59

Sebelumnya Dikabarkan Hilang, Alyudi Ditemukan Telah Meninggal di Semak-semak.

MUBA - 19-June-2024, 11:31

Usai Libur Idul Adha, Sekda Apriyadi Sidak Layanan Kesehatan 

LAHAT - 18-June-2024, 20:43

Cawagub HCU Lantik Tim Pemenangan HD-CU Sekaligus Resmikan Posko BERLIAN

LAHAT - 18-June-2024, 19:28

AKBP God Sinaga Ikuti Rakor Perhitungan Suara Ulang Pemilu 2024 

LAHAT - 18-June-2024, 19:27

Polres Lahat Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan Ulang 6 TPS Dapil 4 Tanjung Tebat 

LAHAT - 18-June-2024, 18:31

LUAR BIASA , TERBUKTI HD – CU MENDAPAT DUKUNGAN MAYORITAS RAKYAT DI LAHAT

LAHAT - 17-June-2024, 23:12

Lapas Kelas IIA Lahat Perketat Kunjungan Keluarga Warga Binaan 

LAHAT - 17-June-2024, 22:57

Pemkab Lahat Helat Sholat Idul Adha 1445 H Berjamaah di Lapangan Ex-MTQ 

LAHAT - 17-June-2024, 21:35

Plh Kalapas Kelas IIA Lahat Sukma Amri: Idul Adha Jadikan Momentum Menambah Ketakwaan dan Perbaiki Diri 

OKU - 17-June-2024, 18:58

Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja

LAHAT - 17-June-2024, 18:10

Polres Lahat Penyembelian Hewan Qurban 1445 H Tahun 2024 

BANYU ASIN 17-June-2024, 17:30

PJ BUPATI BANYUASIN BERSAMA FORKOMPIMDA SHOLAT IDUL ADHA DI MASJID AGUNG AL- AMIR 

OKU - 17-June-2024, 16:44

PT. AOC Berikan 7 Ekor Hewan Qurban Untuk Hari Raya Idul Adha 1445 H / 2024 M.

OKU - 17-June-2024, 16:06

PLTU Keban Agung Berikan Hewan Qurban Untuk 14 Desa Sekitar

OKU - 17-June-2024, 14:41

Sambut Idul Adha 1445 Hijriah, Semen Baturaja Salurkan 12 Ekor Sapi Kurban

OKU - 17-June-2024, 13:01

PLTU Baturaja Turut Berbagi Hewan Qurban Sebanyak 14 Ekor Kambing

OKU - 17-June-2024, 11:47

Polres OKU Melaksanakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1445 H Tahun 2024 M

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE