ISI

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah


29-September-2020, 13:49


Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilibasmark, SE

OKU – Untuk membantu sekaligus meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan nya, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang masa pemutihan pajak dan Bea Balik Nama hingga akhir Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basilibasmark saat dijumpai di ruangan kerjanya, Senin (28/09/2020).

Pria dengan sapaan akrabnya “Belly” ini mengatakan, “Pemarintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Pembebasan bea balik nama (BBN) Kendaraan hingga 31 oktober 2020”, jelasnya.

“Perpanjangan waktu pemutihan ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Nomor : 072/KPTS/PENDA/2020 yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2020. Perpanjangan ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya”, jelasnya kembali.

“Perpanjangan waktu yang diberikan ini bertujuan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini sebelumnya masih ada waktu dan kesempatan hingga akhir bulan Oktober 2020,”ujarnya.

“Kita ketahui bersama, lanjut Belly, “Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru melaunching program pembebasan denda pajak kendaraan ini pada awal hingga akhir Agustus 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang hingga akhir September 2020. Nah, kini memasuki tahap ketiga diperpanjang lagi awal Oktober hingga akhir Oktober 2020”.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kita harapkan masyarakat dapat manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya”, dikatakan Belly.

Pada kesempatan ini, Belly mengajak masyarakat yang pajak kendaraannya masih tertunggak agar kiranya segera datang ke kantor Samsat OKU untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Belly menegaskan, bahwa banyak masyarakat yang belum paham terkait program ini. “Ada masyarakat yang beranggapan bahwa pemutihan pajak ini gratis atau penghapusan biaya pajak, padahal sebetulnya yang dihapuskan itu adalah dendanya saja, sementara pokok pajak tetap bayar, utk BBNKB masih bayar, namun untuk Bea Balik Nama di nol rupiahkan.”jelas Belly yang dilantik oleh Gubernur melalui Sekda OKU pada 2019 lalu.

“Program penghapusan Pemerintah ini diperpanjang lagi hingga akhir Oktober 2020, bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak, ayo silahkan datang ke kantor Samsat, kami akan layani sebaik-baiknya”, tandas Belly.

Belly juga mengingatkan pada pemilik kendaraan yang telah pernah menjual kendaraannya pada orang lain namun belum juga di balikkan nama, segeralah untuk diblokir, supaya orang yang membeli kendaraan anda tersebut harus balik nama dan tidak bisa menggunakan nama Anda lagi, karena apabila tidak balik nama resikonya terkena pajak progresif sehingga Anda membayar pajak menjadi mahal, selain itu untuk menghindari keterkaitan dari penyalahgunaan kendaraan yang sudah pindah kepemilikan tersebut. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE