ISI

SILAMPARI MEMBACA, BEDAH BUKU “KEADILAN TIDAK UNTUK YANG MISKIN”


4-September-2020, 13:14



LUBUKLINGGAU- Mengambil tempat di Secret Garden Caffe, Komunitas Silampari Membaca mengelar Bedah Buku karya Eko Prasetyo yang berjudul “Keadilan Tidak Untuk Yang Miskin” pada kamis malam (3/9). Ahong selaku koordinator Silampari Membaca menyampaikan bahwa, komunitas literasi ini didirikan dengan tujuan untuk menyebarkan virus membaca di Kota Lubuklinggau ini, agar membaca menjadi sebuah kebutuhan pokok sehari-hari dan juga menurut data unesco minat baca di Indonesia itu sangat rendah hanya 0,0001 % jadi dari 1000 orang hanya 1 yang benar-benar rajin membaca dan Indonesia memiliki peringkat yang sangat rendah yaitu peringat 60 dari 61 negara dalam minat baca, maka dari itu saya dan kawan-kawan mendirikan komunitas literasi ini untuk meningkatkan minat baca di kalangan masyarakat di kota Lubuklinggau.

Namun tidak hanya menyebarkan virus membaca, silampari membaca juga ingin menghidupkan budaya-budaya intelektual seperti berdiskusi kritis mengenai isu-isu sosial yang terjadi. Dan Alhamdulillah malam ini telah terselenggara diskusi perdanan membedah sebuah buku “keadilan tidak untuk yang miskin ” yang di bedah oleh nara sumber kak Burmansyahtia Darma,S.H, dan sebagai penanggap diskusi ada dari HMI , pmii, pekerja sosial. Harapan kami dari silampari membaca diskusi ini akan terus berlanjut minal 1 bulan 1 kali agar budaya-budaya intelektual di Kota Lubuklinggau terus hidup.

Dalam paparan kegiatan bedah buku dan diskusi yang dipandu oleh Tomi Irawan sebagai moderator, Burmansyahtia Darma menyampaikan bahwa Dalam menulis buku Keadilan Tidak Untuk Untuk Yang Miskin, penulis dipengaruhi oleh kondisi perwujudan keadilan hukum yang berbeda antara teori yang didapat semasa kuliah dengan yang terjadi pada kehidupan sehari hari. Tampak sekali dihalaman halaman awal bukunya, Eko Prasetyo mengatakan ” Bahwa karya ini bukan sebuah kitab hukum yang penuh dengan rentetan pasal. Juga karya ini tak menyajikan teori yang dalam sekaligus mendasar. Lebih banyak karya ini bertutur mengenai situasi, kekecewaan dan ledakan kesangsian. Sehingga anda yang terbiasa membaca buku hukum, sepertinya tak cocok dengan tulisan saya. Itu sebabnya mahasiswa hukum tidak masuk anjuran untuk baca buku ini. Terlampau remeh, sepele dan mungkin juga banyak menyalahkan posisi anda. Buku ini hanya sebuah testimoni panjang dan bergambar: saya lebih suka menyebutnya sebagai pledoi. Karena pledoi tidak memuat ketentuan hukum, tapi raungan emosi.

Dalam buku itu juga penulis menyebutkan bahwa Berkaca dari kalimat teguh sang filosof (Immanuel kant)ini sesungguhnya ada kekuatan hukum universal yang membuat manusia mampu mengukur tindakanya. Kant merasa penting manusia itu menyimpan empati dan menempatkan dirinya dalam sudut pandang yang lain. Hinggap dalam kata empati itulah keadilan yang sesungguhnya bukan soal pemberian atau penjatuhan hukuman tapi bobot moral dalam setiap keputusan yang diambil.

Tan Malaka melihat bahwa asal-muasal kelas mempengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan Baginya keberadaan aparat hukum, dijelaskan dalam bahasa gampang, sangat dipengaruhi oleh darimana kelasnya berasal. Bukan hanya itu tetapi juga bagaimana sistem kapitalisme telah merantai wewenang dan peran hukum hanya sebatas pemangku kepentingan kelompok yang punya-istilah Tan Malaka-fulus. Bukan mandat hukumnya yang tak bisa memerankan diri tetapi sistem menjebak hukum untuk punya peran terbatas. Siapa yang akan percaya bahwa parlemen yang anggotanya kebanyakan berasal dari kelas mapan akan melahirkan ketentuan yang mengancam posisinya? Siapa yang yakin kalau parlemen akan melahirkan ketetapan progresif yang mampu melindungi kepentingan kelompok miskin? Sudah barang tentu jawaban atas pertanyaan ini, persis sebagaimana yang dikatakan oleh Tan Malaka, mereka akan menjadi pembela kepentingan kapitalis. Selalu dan selamanya.


Seringkali logika keadilan Hukum memangsa harapan keadilan masyarakat.Pada titik inilah profesi hukum seperti sebuah karma yang menyakitkan. Mereka hadir tidak untuk membawa pedang keadilan, tapi muncul untuk memerangi rasa keadilan!

Semua ketentuan yang terangkum diatas itu adalah analisa yang serba sepintas. Tujuan pemuatanya hanya untuk mengatakan bahwa penegakan hukum bukan bola liar yang berlari sekenanya. Hukum telah dikelola dan diatur dengan semangat para bexxxah. Mereka bukan untuk memastikan agar hukum berjalan dan mengalir pada keadilan tapi sesungguhnya membuat hukum seolah-olah tegak.

Terang sudah bahwa kejahatan timbul bukan sekedar karena niat. Juga bukan pula kejahatan tumbuh karena kesempatan. Kejahatan hadir karena memang semua orang lebih aman dan tentram dengan berbuat jahat. Jika kejahatan seperti sebuah kebiasaan, maka tiap ada kasus kejahatan yang terbongkar, dengan serta merta kita sebut itu momentum untuk perubahan’.
Sikap bahwa hukum itu berjalan dengan orientasi penghambaan pada status quo. Dengan orientasi status quo hukum memuaskan diri untuk tak mau terlibat perubahan yang mengurangi wewenang kekuasaan. Hukum hanya berpuas diri dengan ketataan buta atas sistem yang ada dan bergerak mengikuti prosedur para petugasnya. Itu sebabnya para penegak hukum ketika ketahuan melakukan kecurangan maka tuduhan dialamatkan pada oknum. Mereka tak mau melihat kesalahan ini karena prosedur yang ada di lembaga itu atau memang aturan yang memberi peluang munculnya tindak kecurangan. Hukum tak pernah punya dugaan busuk tentang aparatur yang menjalankan peranya. Terlebih hukum juga tak mau mengingkari bahwa ketentuanya kerapkali disalah-gunakan oleh petugas hukumnya sendiri.

Tangkas mereka ketika organisasinya dihina: mengatakan pencemaran nama baik hingga pelanggaran kode etik; tapi mereka terang-terangan melumuri institusinya dengan kekotoran yang berbau bacin. Mereka seperti sebuah kisah legendaris tentang orang yang lupa dari mana asal muasalnya. Bertugas sebagai penegak hukum tanpa mengerti mandat dan asal-muasalnya seperti manusia yang hidup tanpa ada yang diharap.

Julukan sebagai lembaga hukum terkorup dikatakan berulang-ulang, hingga timbul sebuah kepastian bahwa negeri ini memang berada dalam lorong buntu. Kebuntuan itu harus diterima dan takkan mungkin dienyahkan. Bukan hanya itu, kebuntuan itu perlu dinikmati hingga kita berada dalam sebuah kesadaran bahwa apapun pembaharuan hukum yang dilakukan takkan mungkin mencapai yang ideal. Rusaknya hukum bukan hanya diantarkan oleh aparat-aparat yang durjana melainkan ‘matinya’ harapan untuk membangkitkan harapan-harapan ideal. Diam-diam yang kita lahirkan dalam budaya hukum bukan aparat yang merdeka tapi ‘budak-budak’ pasal yang punya ketakutan dan kadangkalan dalam bercita-cita.

Paparan penulis buku yang penuh kritik bahkan provokasi dalam menilai penegakan hukum yang jauh dari keadilan di negri ini, tentulah tidak boleh melahirkan sebuah sikap pesimis untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan. Kualitas perundang undangan, sistem yang lemah serta rendahnya integritas aparat penegak hukum harus menjadi prioritas perbaikan. Reformasi Hukum bukan hanya berada di persimpangan, bahkan ada upaya untuk memaksanya agar berputar balik kebelakang, hal itu tampak dari pelemahan lembaga/ institusi yang di bentuk pasca reformasi yang diharapkan menjadi garda penegakan hukum yang berkeadilan, ujar laki laki yang kesehariannya dipanggil dengan nama Manca.

Diperlukan banyak energi serta keterlibatan semua pihak, baik itu eksekutif, legeslatif, yudikatif serta seluruh masyarakat untuk mengembalikan reformasi hukum pada rel nya. Sebuah kebersihan hati serta tauladan menjadi modal dasar untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi setiap orang, ujarnya. (SO-LLG-01)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE