ISI

Sempat Duduki Lahan, Warga Purwaraja Dapati Titik Terang


27-August-2020, 23:57


Lahat – Sekitar 500 warga Desa Purwaraja Ex. SP 4 Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan menduduki lokasi lahan sengketa mereka dengan PT. Lonsum. Aksi ini dilakukan karena menginginkan keputusan tepat atas penyelesaian sengketa berkepanjangan atas lahan hak mereka. Kamis (27/08/2020).

Ada 2 harapan yang diinginkan oleh warga Desa Purwaraja. Pertama mereka menginginkan agar ada pertemuan antara mereka dengan pihak perusahaan (PT. Lonsum) dengan dimediasi oleh Pemkab Lahat. Selanjutnya mereka berharap agar pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas di lokasi sengketa selama keputusan belum keluar. Apalagi saat ini Desa Purwaraja telah memegang landasan hak lahan sebanyak 27 dokumen yang meliputi:

  1. SK Penyerahan Lahan Transmigrasi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Marga Gumay Talang.
    Nomor: 6/KPTS/DPRM/75
  2. SK Gubernur Pencadangan Lahan Transmigrasi TK.1 Sum-Sel
    Nomor: 288/kpts/I/80 seluas 48.000 Ha
  3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri SK No. 165/HPL/DA/84 dan SK No. 107/HPL/DA/85 Tentang Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi Untuk Dijadikan Lahan Pemukiman Warga Transmigrasi
  4. Sertifikat Hak Milik Warga Transmigrasi SP.4 Dikeluarkan Tahun 1986
  5. SK Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Seluas 8.145 Ha, Peruntukannya Hanya Untuk Lahan Pemukiman Warga Transmigrasi
    Nomor: No. 95/KPTS-I/1991
  6. Surat Berita Acara Hasil Rapat Warga Desa dan Warga Transmigrasi Dengan Pihak PT. Lonsum, Hari Senin Tanggal 22 Desember 1997.
  7. SK Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan Tentang Defenitif Desa Purwaraja dan Batas-Batasnya
    Nomor: 301/SK-III/1998
  8. Izin Lokasi PT. Lonsum dan Rekap Pertimbanan Teknis Oleh BPN. Kabupaten Lahat
    Nomor: 503.5/01.B/Lokasi/BPPT&PMD/2016 tanggal 29 September 2016
  9. Berita Acara Hasil Pelacakan Titik Batas Patok Batas Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur dengan Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Sesuai Dengan SK Gubernur Tentang Penetapan Defenitif Desa Transmigrasi Oleh Tim Pemkab Lahat
    Nomor: 301/SK/1998
  10. Gambar Peta Hasil Pelacakan Patok Batas HGU Nomor 14 PT. Lonsum oleh Tim Panja Kabupaten Lahat Pada Bulan Juni 2016
  11. SK Bupati Kabupaten Lahat Nomor 506/KEP/PRKPP/2019 Tentang Peribahan Atas Keputusan Bupati Lahat No. 293/III/2019 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Sengketa Lahan Warga SP. 4 Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Dengan PT. Lonsum
  12. Analisa Pemetaan Sengketa Lahan PT. Lonsum Dengan Lahan Transmigrasi SP. 4 Desa Purwaraja Yang Dibuat Oleh BPN. Kabupaten Lahat.
  13. Surat Pernyataan Kepala Desa Purwaraja, Kepala Desa Suko Harjo Kecamatan Kikim Timur dan Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Tanggal 10-10-2019.
  14. Surat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45. Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  15. Surat Perintah Tugas dari Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat
    Nomor: 05/13/ST/ll/2019 Tanggal 01 November 2019
  16. Berita Acara Hasil Rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi SP.4 Desa Purwaraja Dengan PT. Lonsum Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2019
  17. Surat Kepala Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan Perihal Penolakan Pengukuran Lahan Untuk Dijadikan HGU PT. Lonsum yang Masuk Wilayah Transmigrasi SP. 4 Desa Purwaraja
  18. Berita Acara Kesimpulan Rapat Hasil Kerja Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasu SP. 4 Desa Purwaraja Dengan PT. Lonsum Hari Senin Tanggal 13 Januari 2020
  19. Surat Bapak Bupati Kabupaten Lahat Tentang Penyelesaian Konflik Agraria Warga Desa Purwaraja Dengan PT. Lonsum
    Nomor: 600/267/PRKPP/l/2020 dan Nomor: 600/272/PRKPP-IV/2020
  20. Surat Kepala Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Sumsel Perihal Penegasan Penolakan Penerbitan HGU PT. Lonsum Pada Lahan Transmigrasi Seluas 145,99 Ha.
    Nomor: 147/203/PRJ/ll/2020
  21. Surat Bupati Lahat ke Presiden RI
    Nomor: 600/443/PRKPP-IV/2020
  22. Surat Dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
    Nomor: HT.01/437-400/VI/2020
  23. Hasil Koordinasi (Audiensi) Dari Tim Pemkab Penyelesaian Sengketa Lahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan
  24. Surat Dari Bidang Hubungan dan Kelembagaan ke Dirjen Penanganan Masalah Agraria No. B-53/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/07/2020
  25. Surat Bapak Bupati ke Menteri Pembangunan Daerah No. 475.1/588/Nakertrans/2020 tanggal 07 Juli 2020
  26. Surat Bapak Bupati ke Kanwil Provinsi Sumatera-Selatan Nomor 600/591/PRKPP-IV/2020 tanggal 07/08/2020
  27. Gambar Patok Izin Lokasi dan HGU Palsu yang Dipasang Pihak Perusahaan di Lahan Warga yang Sudah Bersertifikat Milik Warga Desa Purwaraja.

Aksi Warga Desa Purwaraja pada hari ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum mereka yang pada hari ini diwakili oleh Sujoko Bagus, Herman Hamzah, dan Rahman Dalimonte. Tidak ketinggalan Kepala Desa Purwaraja Hadi Tolu turut hadir di tengah-tengah warganya.

Atas tuntutan tersebut, warga berniat untuk tidak meninggalkan lokasi selama tuntutan mereka belum membuahkan hasil. Dalam hal ini warga sudah mempersiapkan pembuatan pondok untuk mereka bermalam.

Dalam aksi hari ini, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono terjun langsung bersama 65 personil gabungan antara Polres dan Polsej untuk menjaga keamanan di lokasi sengketa. Menindak lanjuti keinginan warga, Kapolres yang masih baru bertugas di Kabupaten Lahat berkoordinasi dengan Pemkab Lahat lewat Ponselnya. Hasilnya, Pihak Pemkab Lahat memastikan siap melakukan pertemuan di Oproom Pemkab Lahat, besok pukul 14.00 WIB.

Dengan kepastian tersebut, Warga akhirnya bersedia meninggalkan lokasi dengan tidak ketinggalan permintaan mereka agar tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi lahan mereka.

Kuasa hukum warga Purwaraja, Sujoko Bagus, dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa saat ini mereka sudah bisa menerima dan menyambut baik atas keinginan Pemkab Lahat untuk melakukan mediasi.

“Jadi lahan seluas 145,99 Hektare ini secara hukum dan administrasi memang murni hak milik warga Desa Purwaraja. Apalagi PT. Lonsum menguasai lahan ini tanpa HGU dan tanpa izin. Mengapa sampai saat ini warga belum bisa memiliki lahan ini, karena perusahaan masih bersikeras untuk menguasai. Akhirnya aksi pada hari ini mendapat titik terang setelah ada kepastian bahwa besok Pemkab Lahat akan melakukan mediasi bersama perwakilan warga dan perwakilan PT. Lonsum juga,” ujar Sujoko Bagus didamping kedua rekannya Herman Hamzah dan Rahman Dalimonte.

Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono bersyukur karena aksi warga Desa Purwareja berjalan lancar dan damai.

“Kehadiran kami hari ini di lokasi sengketa adalah untuk berjaga-jaga dan mengamankan lokasi sengketa agar tidak terjadi bentrok. Alhamdulillah aksi yang warga namakan Menduduki Lahan Hak Warga Desa Purwaraja ini, berjalan dengan lancar dan damai. Tadi kita sudah menghubungi Pemkab Lahat dan disepakati besok akan ada mediasi menghentikan konflik,” tegasnya.

Warga yang sudah berkumpul sejak pagi, akhirnya membubarkan diri Sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa sebuah harapan dari titik terang; Mediasi yang akan dilaksanakan besok di Oproom.Pemkab Lahat.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE