ISI

Mantan Kadis PU CK dan Pengairan Muba ditahan


6-August-2020, 23:48


MUBA, SO – Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Bernisial ZA (55), Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh Reskrim Tipikor Polres Muba.

Menindak Lanjuti LP /A-948/IX/2016/Sumsel/Res Muba,Tanggal 19 September 2016, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Penyelesaian Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu Tahun 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP. Yudhi Surya Markus Pinem SIK Melalui Waka Polres Kompol. Iwan Andeta, Dalam Press Release di Polres Muba, Kamis (6/8/2020),
Menyampaikan Pada Tahun 2015 Dinas PU Cipta Karya Musi Banyuasin melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Seba Guna Sekayu Mengunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015 Sebesar Rp. 29.925.000.000,-

Sambung Waka Polres Selanjutnya pada tahun 2016 Menindak Lanjuti laporan informasi kegiatan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim penyidik Tipikor Polres Muba, Berdasarkan Laporan Polisi LP/948/IX/2016/Reskrim,Tanggal 19 September 2016 dan Menetapkan Empat Orang Tersangka Yaitu, DA, selaku KPA dan PPK, JR, (PT.Jaya Sejahtera Kotrindo), HS, ( PT. Jaya Sejahtera Kotrindo), dan AA, (PT.Jaya Sejahtera Kotrindo),

Ke empat Orang tersangka telah di Vonis Bersalah dan Menjalani Hukuman Di lapas Pakjo Palembang.

Lanjutnya Kemudian Pada Tahun 2019 Menindak lanjuti Fakta Fakta Persidangan dari Ke empat Terpidana di Atas, Unit Penyidik Tipikor Polres Muba Melakukan Penyidikan dan Menetapkan ZA selaku Penguna Anggaran Sebagai Tersangka pada tanggal 5 Mei 2020 dinyatakan Lengkap (P21) Oleh JPU Kejaksaan Negeri Muba Hasil Koordinasi Penyidik, dikarenakan Wabah Covid-19 Baru Hari ini Pelimpahkan Tersangka Berserta Berkas Fakta Fakta dan Alat Bukti Penyidik Ke JPU kejaksaan Negeri Sekayu, diduga Tersangka Merugikan Negara Rp. 3.286.850.679,39 Tiga Milyard dua Ratus delapan Puluh enam juta Rupiah, jelasnya.

Tempat Terpisah Kepala Kejari Muba Suyanto.SH MH di wakili Kasi Pidsus Arie Apriansyah. SH MH Mengatakan Hari ini Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Muba telah menerima penyerahan Tersangka ZA Saat menggelar jumpa pers dikantor Kejaksaan Negeri Muba.

Sambung Arie, tersangka ZA sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yakni atas nama terpidana DA dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan penyelesaian pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu. Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2015.

Jelas Arie, terhadap tersangka ZA. Kejaksaan Negeri Muba, langsung melakukan penahanan di rutan (Lapas Kelas II B Sekayu) selama 20 hari kedepan. Terhitung hari ini 06 Agustus – 25 Agustus 2020.

Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor.

“Kita melakukan penahanan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, dari proses penyidikan hingga penyerahan (tahap 2 ini). Tersangka sendiri tidak mengakui perbuatannya. Selain itu juga, untuk mempermudah proses jalannya persidangan, ” ujar dia.

“Nantinya akan kita persiapkan administrasi pelimpahan. Agar tersangka dapat dipindahkan ke rutan pakjo palembang, Pungkasnya. (*)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE