ISI

Ini Kronologis Pembunuhan Sadis di Desa Kebur Merapi Lahat


9-July-2020, 19:14


LAHAT – Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso S Sos, Kasat Reskrim AKP Barmawi SIK. SH, Kapolsek Merapi Barat Iptu Samsuardi, Kanit Reskrim Polsek Merapi Iptu Arman Nasution dan Kasubaghumas Polres Lahat Iptu Hidayat melaksanakan Press Conference kasus pembunuhan berdasarkan Lp B-14 Sek. Merapi Barat.Kamis 9 Juli 2020 Pukul 15.30 Wib di Op Room Polres Lahat,

Kapolres Lahat dalam Paparanya nebgatakan bahwa kronologis kejadian tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Merapi Lahat.

“Telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan pada hari Senin 6 Juli 2020, sekitar pukul 13.30 Wib di Desa Kebur Kec. Merapi Barat yang diawali saat korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony Aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dari arah Lahat menuju Merapi dan saat di perjalanan di Desa Ulak Pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih, kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama, selanjutnya TSK langsung memutar balik arah dan mengikuti korban dari arah belakang.sesampainya di TKP Desa Kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membagi buta dan korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari, akan tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, hingga akirnya korban meninggal dunia di TKP,”Irwansyah kepada Wartawan.

AKBP Irwansyah menambahkan bahwa Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki, namu tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini.

“Motifnya dendam lama dan modus penangkapan setelah adanya informasi dari para saksi dan di kuatkan adanya rekaman Cvtv tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”pungkasnya.

Atas perkara ini pihak Kepolisian telah nenyita barang bukti untuk di amankan antara lain :

  • dua buah pisau yg ada di TKP.
  • dua unit ranmor milik korban dan tersangka.
    -satu helai celana panjang jean warna coklat.
    -satu buah kaos singklet warna putih dan ikat pinggang kulit warna coklat.

Adapun perkara yang disangkakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana atau 340 KUHpidana dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek merapi barat guna penyidikan lebih lanjut.(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE