ISI

Ini Kronologis Pembunuhan Sadis di Desa Kebur Merapi Lahat


9-July-2020, 19:14


LAHAT – Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso S Sos, Kasat Reskrim AKP Barmawi SIK. SH, Kapolsek Merapi Barat Iptu Samsuardi, Kanit Reskrim Polsek Merapi Iptu Arman Nasution dan Kasubaghumas Polres Lahat Iptu Hidayat melaksanakan Press Conference kasus pembunuhan berdasarkan Lp B-14 Sek. Merapi Barat.Kamis 9 Juli 2020 Pukul 15.30 Wib di Op Room Polres Lahat,

Kapolres Lahat dalam Paparanya nebgatakan bahwa kronologis kejadian tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Merapi Lahat.

“Telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan pada hari Senin 6 Juli 2020, sekitar pukul 13.30 Wib di Desa Kebur Kec. Merapi Barat yang diawali saat korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony Aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dari arah Lahat menuju Merapi dan saat di perjalanan di Desa Ulak Pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih, kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama, selanjutnya TSK langsung memutar balik arah dan mengikuti korban dari arah belakang.sesampainya di TKP Desa Kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membagi buta dan korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari, akan tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, hingga akirnya korban meninggal dunia di TKP,”Irwansyah kepada Wartawan.

AKBP Irwansyah menambahkan bahwa Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki, namu tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini.

“Motifnya dendam lama dan modus penangkapan setelah adanya informasi dari para saksi dan di kuatkan adanya rekaman Cvtv tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”pungkasnya.

Atas perkara ini pihak Kepolisian telah nenyita barang bukti untuk di amankan antara lain :

  • dua buah pisau yg ada di TKP.
  • dua unit ranmor milik korban dan tersangka.
    -satu helai celana panjang jean warna coklat.
    -satu buah kaos singklet warna putih dan ikat pinggang kulit warna coklat.

Adapun perkara yang disangkakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana atau 340 KUHpidana dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek merapi barat guna penyidikan lebih lanjut.(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE