ISI

Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?

Menanti Putusan Perkara Penyiraman Novel Baswedan

15-June-2020, 10:46


Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer

Kamis tanggal 11 juni 2020 yang lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua Tersangka Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat diwawancara wartawan salah satu Tim JPU Ahmad Patoni juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan dengan memperhatikan hasil pembuktian di pengadilan, maka yang memenuhi unsurnya adalah pasal 353 AYAT 1 dan 2 ( https://m.detik.com/news/berita/d-5049859/alasan-jaksa-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui-tak-sengaja-lukai-mata).

Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, sontak memicu beragam rekasi masyarakat baik yang sehari harinya bersinggungan dengan dunia hukum maupun yang tidak, dan sebagian besar masyarakat menilai bahwa tuntutan JPU sangatlah ringan dan jauh dari rasa keadilan. Penulis mencoba melihat proses penuntutan oleh JPU, dalam tuntutan, kedua terdakwa di tuntut menggunakan pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi:

  1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bukan Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sebagai mana kita ketahui bahwa proses pembuatan tutuntan tidak serta merta ditentukan oleh jaksa yang melakukan penuntutan di pengadilan, namun selain mempertimbangkan proses pembuktian di pengadilan ada sebuah proses yang disebut Rencana Tuntutan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung No 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dijelaskan bahwa dalam mengajukan tuntutan JPU berkoordinasi secara bejenjang mulai dari Kejaksaan Negri,Kejaksaan Tinggi bahkan Hingga Kejaksaan agung melalui Subdirektorat Penuntutan di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Jika melihat proses pembuatan tuntutan maka tampak bahwa angka 1 tahun dalam surat tuntutan pada terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan, bukan Sepenuhnya ditentukan oleh JPU yang menuntut di pengadilan. Oleh karena itu, untuk kasus yang sangat menarik perhatian publik ataupun dianggap sarat dengan kepentingan tertentu sebagaimana berkali kali di ungkapan oleh Novel Baswedan sebagaai korban, Kejaksaan sebagai sebuah institusi harus menjelaskan pertimbangan serta bagaimana proses penentuan tuntutan 1 tahun tersebut diambil.

Namun, belakangan ini ada satu hal yang tak kalah buruknya dari proses peradilan yang buruk, dimana 1 tahun tuntutan JPU tak lagi menjadi fokus publik dalam mengawal proses hukum perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sebagian publik malah sibuk melakukan penghakiman terhadap sisi pribadi bahkan keluarga tim JPU , bukan pada kinerja lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.

Tuntutan adalah salah satu bagian dari proses penegakan keadilan diproses peradilan. seharusnya kita semua tak hanya menyoroti angka angka dalam surat tuntutan, ada rangkaian yang panjang dalam sebuah proses perkara ini, mulai dari penyelidikan dan penyidikan memakkan waktu bertahun tahun oleh kepolisian hingga putusan oleh hakim. Bagai mana proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti di kepolisian yang juga merupakan instansi terdakwa berasal, pengumpulan bukti , proses pembuktian dakwaan oleh jaksa dalam persidangan serta bagaimana pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya, harus di lihat secara utuh sebagai sebuah rangkaian proses penegakan keadilan.

Dengan tuntutan 1 tahun, seperti apa putusan hakim kelak?


Dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu hakim dalam memutuskan perkara tidak bergantung pada tuntutan JPU namun melihat pada hasil pemeriksaan di depan persidangan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terpenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP atau sebaliknya.

Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyebutkan bahwa Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas’. Undang-Undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum atau maksimum. Dan yang perlu diingat, selain fakta fakta persidangan, hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Mari kawal proses Penegakan Keadilan Dalam perkara Penyiraman Novel Baswedan dengan cara cara yang benar tanpa ada tendensi untuk menyalahkan pribadi pribadi tertentu.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE