ISI

Polres Muba Gagalkan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu


10-June-2020, 22:32


MUBA, SO – Sekitar Pukul 20.30 WIB, Polisi Sektor Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis Shabu – shabu 2 Kg, ketika melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di jalan lintas Palembang – Jambi, Sabtu (06/06/20).

“Tertangkapnya Shabu 2 Kg, semua ini hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir dan Satres Narkoba Polres Muba. Berawal dari perintah Kapolda Sumsel untuk melakukan kegiatan KKYD kepada seluruh Polsek di Muba, saat dilakukan penggeledahan awal mobil didapatkan bong kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata ada bungkusan warna hitam yang sudah di lakban,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, ketika Konferensi Pers di Mapolres Muba, Rabu 10/06.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi Waka Polres Kompol Irwan Andeta Sik, Kasat Narkoba Polres Muba, Kapolsek Bayung Lencir dan Paur Humas Polres Muba, Ketika Konferensi Pers, Rabu 10/06/2020.

Lanjutnya, tersangka Amsyaruddin Siregar (41) alamat Bandar Jaya Lampung Tengah dan Farhan Febrian (22) alamat Kelurahan Sungai Kanan Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara.

“Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sektar jam 8 malam di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 2048 saat Polsek Bayung Lencir melaksanakan KKYD yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan SH dan Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan SH. Ketika sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam dengan nomor polisi T 1435 AO melintas, kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan surat-surat hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan Satu buah alat hisap yaitu Bong,” ungkap Kapolres.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan seluruh bagian mobil ditemukan di bawah jok depan sebelah kiri tepatnya di bangku Amsyaruddin Siregar barang bukti satu buah paket yang dibalut dengan menggunakan lakban warna hitam.

Baca juga Usai PSBB Pasar Pagi Tetap Beroperasi
“Berdasarkan hasil interogasi bahwa kedua tersangka membawa barang tersebut dari Medan tujuan Jakarta dan tertangkap untuk yang ketiga kalinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolres.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE