ISI

Sekda Muba Imbau Perusahaan Ikuti Aturan UU Bayar THR Karyawan


27-May-2020, 18:28


MUBA, SO – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menghimbau kepada PT Pinago Utama dan PT Sriwijaya Nusantara Sajahtera (SNS) melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya dengan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini disampaikan Sekda Muba saat memimpin Rapat klarifikasi tentang tuntutan THR pekerja PT Pinago dan PT SNS, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (27/5/2020).

Diketahui pada tanggal 19 Mei 2020 lalu lebih kurang 200 orang karyawan PT Pinago Utama dan PT SNS mengajukan beberapa tuntutan yang diantaranya kekurangan pembayaran THR dan meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Oleh karena itu Sekda mengintruksikan kepada OPD terkait dalam waktu dekat untuk berkirim surat kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran THR.

“Pertama SPK harus diselesaikan, kedua masalah THR hukumnya wajib, kami masih menunggu kalau tidak dilaksanakan artinya menyalahi aturan, kalau sudah menyalahi aturan maka kami akan tegak lurus menertibkan perusahaan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan karyawan PT SNS Bambang, menuturkan tuntutan dilakukan karyawan karena merasa THR yang diberikan perusahaan kurang, dan adanya serikat buruh. Kemudian diharapkan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang masa kerjanya sudah tiga tahun adanya peningkatan jadi Karyawan Harian Tetap (KHT).

“Setelah adanya aksi unjuk rasa ini kami sebagai penyambung lidah diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka unjuk rasa ini akan diulangi,” kata karyawan yang telah bekerja di PT SNS kurang lebih tujuh tahun itu.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Muba Juanda ST mengatakan berdasarkan UU No 13 tahun 2003 dimana dalam UU itu juga telah diatur terkait perjanjian kerja secara tertulis antara pekerja dan perusahaan, jika tidak ada perjanjian kerja secara jelas melanggar Undang-undang.

“Perihal THR menurut Permenaker apabila karyawan sudah melakukan pekerjaan selama 12 bulan berturut-turut maka mereka berhak menerima satu bulan gaji,” ucap Juanda.

Senada Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Sekayu Ilyas Mozart Situmorang SH MH menyampaikan Kejaksaan sifatnya objektif dan berdasarkan perundang-undangan, dalam Permenaker THR adalah hal mutlak dan wajib, juga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar.

“Untuk karyawan yamg menjalani pekerjaan diatas 12 bulan berhak menerima THR, yang semuanya harus mengacu pada perundang-undangan, kalau perusahaan ada mekanisme tersendiri dalam penghitungannya, kami pikir itu tidak perlu,” tegas Ilyas.

Sementara itu General Manager PT Pinago Utama Zulkifli berjanji akan membuat SPK karyawan dan memilih pekerja yang produktif, serta membayar kekurangan THR.

“Kami berjanji akan membuat SPK dan kami memilih pekerja yang produktif, jadi walaupun demikian kami akan coba meskipun ada konsekuensinya di Tingkat Desa,” tutupnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE