ISI

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Kejari PALI Tuntut 20 Tahun Penjara


4-May-2020, 10:44


SriwijayaOnline, PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir (PALI) membacakan tuntutan hukum di depan Majelis Hakmi dengan menuntut terdakwa Ahmad Rizal bin Abdul Halim yang telah menghamili anaknya sendiri.

Dari hasil tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum Kejari PALI Munawir, SH mengatakn terdakwa dengan kasus menyetubuhi anak sendiri akan dikenakan hukuman 20 tahun pidana penjara dan denda Rp. 1 Milyar subs 4 bulan.

“Dari hasil tuntutan yang kita bacakan didepan Majelis Hakim terdakwa kita kenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jo pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahu. 2002.” Ungkap Kepala Kejari PALI Markos Marudut Simare Mare, SH, M.Hum, melalui Jaksa Penuntut hukum Kejari PALI Munawir, SH. Senin (4/5/20).

Dalam surat tuntutan JPU menyatakan pada hari selasa tanggal 29 Juli 2019 yang lalu Terdakwa memaksa anaknya melakukan berhubungan badan layaknya sumi istri.

“Ya kronologi ia memaksa anaknya berhubungan badan bermula pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2019 jam 14.30 wib. saat si Anak sedang tidur menggunakan celana kolor pendek dan kaos dikamar, terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan, akibat perbuatan terdakwa si Anak hamil. Atas surat tuntutan JPU tersebut, majelis hakim menghukum terdakwa selama 18 Tahun pidana perjara, Denda Rp.1 Milyar subs 4 bulan kurungan.” Pungkasnya. (ar)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 24-May-2024, 15:31

Bentuk Apresiasi Terhadap Desa Wisata, Pemkab Muba Bakal Gelar Festival Tegal Mulyo 

OKU - 24-May-2024, 13:19

PT. Sementara Baturaja Kembali Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

LAHAT - 23-May-2024, 22:05

Unit Pidum Polres Lahat Ungkap Kasus Curat Iphone

PALEMBANG - 23-May-2024, 21:07

Kapolda Sumsel Ikuti Rakornas Pengawasan Intern BPKP RI 

LAHAT - 23-May-2024, 20:45

Fitrizal Homizi : Baru Pasangan BERLIAN Kembalikan Berkas Pendaftaran 

MUBA - 23-May-2024, 19:09

Sambangi Keluang, Sekda Apriyadi Cek Progres Peralihan Listrik MEP ke PLN 

OKU - 23-May-2024, 10:03

Kabupaten OKU Berduka, Banjir Kembali Melanda.

PALEMBANG - 22-May-2024, 21:49

Kapolda Sumsel Buka Rakernis Sinergitas Mitra Kamtibmas 

BANYU ASIN 22-May-2024, 20:30

Pj Bupati Muba Terima Audiensi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel 

LAHAT - 22-May-2024, 16:18

Lagi. Satlantas Polres Lahat Sosialisasi dan Penindakan Bersama UPPKB Merapi Terhadap ODOL 

MUBA - 22-May-2024, 14:30

Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga 

BANYU ASIN 22-May-2024, 12:57

PJ BUPATI BANYUASIN MELANTIK 906 TENAGA KESEHATAN 

OKU - 22-May-2024, 12:14

KPU Perkenalkan Mascot dan Jingle Terbaru Pada Launching Pilkada Serentak.

MUBA - 22-May-2024, 12:00

Ajak Warga Sehat, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Minta Dukungan dan Peran Serta Seluruh Elemen 

LAHAT - 22-May-2024, 11:59

Polsek Pulau Pinang dan Satresnarkoba Patroli dan Giat KRYD Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

PALEMBANG - 22-May-2024, 11:34

Pj Bupati Sandi Fahlepi Komitmen Lanjutkan Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba 

LAHAT - 21-May-2024, 19:22

Deputi K MAKI Nilai Pergeseran Dana BTT BPBD Lahat Berpotensi Rugikan Negara Rp. 3,8 Milyar 

LAHAT - 21-May-2024, 19:13

Hj Lidyawati Hadiri Pengajian Akbar di Kikim Barat 

LAHAT - 21-May-2024, 19:07

Polres Lahat, Polda Sumsel Terima Audensi Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) Lahat 

MUBA - 21-May-2024, 17:28

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Partisipasi Aktif Keluarga Minang Bangun Muba 

MUBA - 21-May-2024, 17:27

Pj Bupati Sandi Fahlepi bersama Baznas Lakukan kebaikan untuk warga Muba. 

OKU - 21-May-2024, 17:26

Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke78 Di Polres OKU

LAHAT - 21-May-2024, 16:03

YM Minta Restu Sekaligus Ziarah ke Dusun Laman

BANYU ASIN 21-May-2024, 15:24

KENDALIKAN INFLANSI PEMKAB BANYUASIN GENCAR GERAKAN TANAM CABAI 

MUBA - 21-May-2024, 15:21

Bincang Hangat dengan PWI, Pj Bupati Muba Harap Sinergi Terus Terjalin Baik 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE