ISI

Kamenag Pali : “Jika Mau Nikah Harus Umur Segini ?”


8-January-2020, 16:19


SriwijayaOnline,  PALI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  terus melakukan sosialisasi diberapa kecamatan tentang Larangan menikah usia dini.

Agenda rutin itu salah satu upaya dari Kemenag PALI agar pemuda/pemudi Kabupaten PALI tidak lagi namanya menikah dibawah umur.

“Dengan memberikan pencerahan dan saran bahwa menikah diusia dini itu merupakan pemikiran yang tidak baik. karna pada masa nya masih bisa dibilang anak-anak, belum bisa dibilang
mempunyai pemikiran yang Dewasa.
Dimana setiap Bupati PALI Ir. H. Heri Amalimdo MM, dalam sambutan diacara selalu mengingatkan jangan menikah diusia anak-anak karna takutnya anak-anak punyak anak,” ungkapnya Kasih Bimas Anang Zailani S.Pd.I saat dijumpai dirungan kerjanya.

Dijaleskanya dalam setiap sosialisasi larangan menikah usia dini itu menjuru dikalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Karangan Taruna.

“Dalam Agenda Rutin kita tentangan larang untuk menikah diusia dini itu, kita libatkan pesertanya dari Tingkah SMA dan Karang Taruna. Karna diusia segitulah yang rentan sekali menikah diusai belum cukup,  karna masih terbawa nafsu saja,” jelasnya. Rabu(8/1)

Mulai dari tanggal 16 Oktober 2019 maka usia perkawinan merujuk kepada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasa 7.

1.Perkawinan akan hanya diizikan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas)  tahun.
2.Dalam Hal terjadi penyimpagan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksu pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita sapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Mengacu dengan UUD Nomor 16 tahun 2019 maka saat ini usia pernikahan harus 19 (Sembilan Belas) Tahun baik Pria maupum Wanita.  tapi jika dengan keadaan kepentingan dapat meminta dispensasi kepengadilan dengan membawa bukti pendukung,” paparnya anang

Ia juga menerangkan untuk pernikahan ada dua versi yaitu nikah kantor dan nikah luar kantor.

“Jika ada pasangan yang telah mencukupi persyaratan mau melangsungkan pernikahan harus ia pilih dua cara Nikah Kantor atau luar kantor. Jika nikah kantor maka tanpa biaya tetapi pada hari kerja dan jam kerja,  tetapi kalau nikah luar kantor akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, yang akan disetorkan kenegara.” pungkasnya (ar)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE