ISI

BNNP Sumsel Kembali Amankan 36 Kg dan Ribuan Ekstasi


16-December-2019, 15:54


Palembang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kg dan 32.570 pil ekstasi dengan 3 orang tersangka inisial JM, RY, dan JA.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan mengatakan barang bukti yang kita amankan ialah 36 kg sabu , 32.570 pil ekstasi, 1 unit mobil Avanza warna putih dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu.

“Ini berkat kerja keras Tim Berantas BNNP Sumsel dan atas kerjasama yang baik antara masyarakat dengan petugas,” ujarnya saat menggelar press release di kantor BNNP Sumsel, Senin (16/12/5019).

Sambung Turman, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui darat ke wilayah Sumsel dari Malaysia melalui Kota Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau. Bermodalkan info tersebut dilaksanakan penyelidikan lebih intensif  selama 2 (dua) minggu di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten disekitar Kota Palembang. Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20:00 wib tim berantas BNNP Sumsel melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang melintas menuju Palembang. Penyisiran tersebut meliputi wilayah Kota Palembang sampai ke Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Sampai dengan pukul 07:10 wib tanggal 11 Desember 2019 tim Berantas tepatnya di depan SPBU Kecamatan Betung Tim Berantas dapat mengidentifikasi  sebuah kendaraan Toyota Avanza yang ciri-cirinya seperri yang dilaporkan, maka Tim Berantas BNNP Sumsel langsung melakukan pembuntutan dengan kendaraan tersebut. Setelah meyakini kendaraan tersebut adalah target operasi tim pun melakukan penyergapan di jalan Betung Sekayu LK VI Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti,” ucapnya.

“Untuk para tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun penjara dan hukuman maksimum hukuman mati,” pungkasnya.

Laporan : Irwan

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE