ISI

BNNP Sumsel Kembali Amankan 36 Kg dan Ribuan Ekstasi


16-December-2019, 15:54


Palembang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kg dan 32.570 pil ekstasi dengan 3 orang tersangka inisial JM, RY, dan JA.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan mengatakan barang bukti yang kita amankan ialah 36 kg sabu , 32.570 pil ekstasi, 1 unit mobil Avanza warna putih dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu.

“Ini berkat kerja keras Tim Berantas BNNP Sumsel dan atas kerjasama yang baik antara masyarakat dengan petugas,” ujarnya saat menggelar press release di kantor BNNP Sumsel, Senin (16/12/5019).

Sambung Turman, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui darat ke wilayah Sumsel dari Malaysia melalui Kota Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau. Bermodalkan info tersebut dilaksanakan penyelidikan lebih intensif  selama 2 (dua) minggu di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten disekitar Kota Palembang. Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20:00 wib tim berantas BNNP Sumsel melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang melintas menuju Palembang. Penyisiran tersebut meliputi wilayah Kota Palembang sampai ke Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Sampai dengan pukul 07:10 wib tanggal 11 Desember 2019 tim Berantas tepatnya di depan SPBU Kecamatan Betung Tim Berantas dapat mengidentifikasi  sebuah kendaraan Toyota Avanza yang ciri-cirinya seperri yang dilaporkan, maka Tim Berantas BNNP Sumsel langsung melakukan pembuntutan dengan kendaraan tersebut. Setelah meyakini kendaraan tersebut adalah target operasi tim pun melakukan penyergapan di jalan Betung Sekayu LK VI Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti,” ucapnya.

“Untuk para tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun penjara dan hukuman maksimum hukuman mati,” pungkasnya.

Laporan : Irwan

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE