ISI

Penipuan Yang Dilakukan Meysi Melibatkan Oknum Karyawan Lesing


12-August-2019, 19:51


OKU – Seorang wanita yang akhir-akhir ini namanya santer terdengar lantaran menjadi tersangka penipuan, Senin (12/08) berada di halaman Mapolres OKU dalam rangka press release yang di gelar Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari.

Meysi, yang kini menjadi penghuni hotel prodeo di Mapolres OKU, terlihat tertunduk saat di cecar pertanyaan demi pertanyaan dari para pemburu berita. Meysi pelaku Penipuan yang berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” pelaku gelapkan beberapa bpkb dan mobil karena memiliki usaha biro jasa, setiap korban yang akan memperpanjang bpkb, justru bpkb tersebut digadaikannya ke lesing, selain itu pelaku juga menjalankan modus kedua, yaitu mobil korban yang dititipkan padanya direntalkan kepada orang lain, kemudian pelaku mengaku mobil tersebut mengalami kecelakaan dan meyakinkan korban dengan di imingi bahwa akan diurus asuransinya “, beber Kapolres OKU yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andryan S.Kom, Kabag Humas Polres OKU AKP Rahmad Haji.

Dijelaskan oleh Kapolres OKU, bahwa sementara sampai saat ini sudah sebanyak 31 korban yang melapor atas penipuan oleh pelaku, yang diperkirakan kerugian dialami para korban mencapai 2,5 Milyar.

Penipuan yang dilakukan oleh Meysi bisa berjalan dengan mulus, ternyata karena adanya keterlibatan oknum karyawan lesing Mandiri Tunas Finance (MTF) bernama Riyan yang membantu mempermudah proses pencairan atas BPKB yang digadaikan oleh pelaku.

Barang bukti (BB) yang diamankan oleh pihak Polres OKU, diantaranya 14 BPKB, dan 1 unit mobil, sementara sisanya masih di lesing dan belum diserahkan pada polisi.

Dalam press release ini, Kapolres OKU menghimbau kepada masyarakat, “apabila ada kasus seperti ini, semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dan membantu polisi dalam memperlancar tugas kepolisian untuk ungkap kasus dan selanjutnya diharapkan untuk lebih berhati-hati jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa namun terasa ada kejanggalan-kejanggalan “, ujar Kapolres OKU.

Pelaku mengatakan dari hasil penipuan yang dilakukannya, digunakan untuk berpoya-poya dan membeli barang-barang mewah.

Akibat dari perbuatan yang menyalah gunakan kantor biro jasa “Archava” untuk kegiatan ilegal, maka kini aktivitas kantornya di stop dan di segel pihak kepolisian.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres OKU.

(Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE