ISI

Penipuan Yang Dilakukan Meysi Melibatkan Oknum Karyawan Lesing


12-August-2019, 19:51


OKU – Seorang wanita yang akhir-akhir ini namanya santer terdengar lantaran menjadi tersangka penipuan, Senin (12/08) berada di halaman Mapolres OKU dalam rangka press release yang di gelar Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari.

Meysi, yang kini menjadi penghuni hotel prodeo di Mapolres OKU, terlihat tertunduk saat di cecar pertanyaan demi pertanyaan dari para pemburu berita. Meysi pelaku Penipuan yang berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” pelaku gelapkan beberapa bpkb dan mobil karena memiliki usaha biro jasa, setiap korban yang akan memperpanjang bpkb, justru bpkb tersebut digadaikannya ke lesing, selain itu pelaku juga menjalankan modus kedua, yaitu mobil korban yang dititipkan padanya direntalkan kepada orang lain, kemudian pelaku mengaku mobil tersebut mengalami kecelakaan dan meyakinkan korban dengan di imingi bahwa akan diurus asuransinya “, beber Kapolres OKU yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andryan S.Kom, Kabag Humas Polres OKU AKP Rahmad Haji.

Dijelaskan oleh Kapolres OKU, bahwa sementara sampai saat ini sudah sebanyak 31 korban yang melapor atas penipuan oleh pelaku, yang diperkirakan kerugian dialami para korban mencapai 2,5 Milyar.

Penipuan yang dilakukan oleh Meysi bisa berjalan dengan mulus, ternyata karena adanya keterlibatan oknum karyawan lesing Mandiri Tunas Finance (MTF) bernama Riyan yang membantu mempermudah proses pencairan atas BPKB yang digadaikan oleh pelaku.

Barang bukti (BB) yang diamankan oleh pihak Polres OKU, diantaranya 14 BPKB, dan 1 unit mobil, sementara sisanya masih di lesing dan belum diserahkan pada polisi.

Dalam press release ini, Kapolres OKU menghimbau kepada masyarakat, “apabila ada kasus seperti ini, semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dan membantu polisi dalam memperlancar tugas kepolisian untuk ungkap kasus dan selanjutnya diharapkan untuk lebih berhati-hati jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa namun terasa ada kejanggalan-kejanggalan “, ujar Kapolres OKU.

Pelaku mengatakan dari hasil penipuan yang dilakukannya, digunakan untuk berpoya-poya dan membeli barang-barang mewah.

Akibat dari perbuatan yang menyalah gunakan kantor biro jasa “Archava” untuk kegiatan ilegal, maka kini aktivitas kantornya di stop dan di segel pihak kepolisian.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres OKU.

(Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE