ISI

Bupati Muara Enim Kembali Sidak Pasar Pagi

Dilaksanakan Penggusuran di bahu jalan Yang Sudah Ditinggal Pedagang

2-July-2019, 08:19


Muara Enim – Bupati Muara Enim Ir. H. Ahmad Yani, MM Pagi ini sekitar Jam 05.30 Wib Kembali Sidak Pasar Pagi. Selasa (2/7).

Turut Mendampingi, Kasat Pol PP Musadeq beserta Anggota, Kadis Perdagangan Syafrudin, Kadishub Riswandar, dan Instansi Terkait, anggota Polres dan Kodim 0404 .

Berdasarkan Info, Sidak Pasar Pagi ini dalam Rangka Penertipan Pedagang Kaki lima yang masih membandel membentang dagangan nya dibahu jalan yang juga di manfaatkan oleh Pedagang yang berkendaraan Roda Empat (Mobil).

Penertiban Pasar Pagi ini bertujuan untuk kebersihan dan memperindah pemandangan serta menghindari kemacetan disepanjang jalan Pasar di kelurahan pasar 2 kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dimana para pedagang pasar pagi sebelumnya sudah di arahkan menepati ke Eks SMKN 1 Muaraenim yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaraenim namun masih saja tetap membandel yang akhirnya lapak di bahu jalan di bersihkan.

Pantauan awak media, setalah ditegaskan Bupati Muara Enim mulai tanggal 30 Juni yang lalu untuk tidak kembali berdagang di bahu jalan, hari ini tampak bahu jalan yang biasa nya tempat para pedagang kini  sudah tidak ada lagi.

Bupati Muara Enim Ir. H. Ahmad Yani, MM melalui Kasat Pol PP Muara Enim Musadek saat di bincangi awak media mengatakan bahwa saat ini sudah berjalan 75 persen para pedagang tidak lagi bedagang di bahu jalan.

Dikatannya, penertipan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bagian kedua tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum pasal 6 ayat 1 (d) setiap orang dan/atau badan dilarang mempergunakan jalan, sarana dan prasarana jalan selain peruntukan yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Pasal 7 ayat 1 (i) setiap orang dan/ atau badan dilarang berjualan atau berdagang di jalur hijau, taman dan tempat umum akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 25 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke Kas Negara.

“Penertipan ini akan terus kami lakukan sampai tidak ada lagi pedagang kaki lima di bahu jalan, karna dengan adanya pedagang pasar pagi di bahu jalan ini, sudah sangat  mengganggu pengendara yang melintas, pemandangan pun seakan semberawut, jadi seperti yang kita lihat sekarang, lapak lapak yang ada di bahu jalan sudah kita rapikan tanpa pandang bulu”. Ucapnya.

Jadi, Sekali lagi kami tegaskan kepada para pedagang kaki lima untuk tidak berdagang disini lagi, kalu mau berdagang silakan ambil tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah di eks SMK, mari kita jaga keindahan dan kebersihan di lingkungan kabupaten Muara Enim, kalau sudah tertip ni kan masyarakat dan kito pengguna jalan tidak lagi macet, kalo masalah jalan becekni kapan sudah rapi, Insya Allah akan di Aspal oleh pemerintah”. Tambah Pria yang akrap di panggil Sadeq.

Sementara itu salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku diri nya menyambut baik atas ketegasan dan langkah pemerintah dalam menertipkan Pasar, namun diri nya berharap kepada pemerintah supaya penertipan ini terus dilaksanakan.

“Sebenarnyo sedih pak tempat jualan digusurni tapi nak diapoke karna ini demi kebersihan dan keindahan muara enim dan untuk menghindari kemacetan, tapi tolong pak kepalangan upaya ini terus dilakukan jangan udem ini udem dan akhirnya pedagang ni ngulang jualan lagi disini, akhirnya aku dak katek lapak lagi karna diambek wong
Pokok nyo lajula asakke memang untuk kepentingan keindahan dan untuk mengindari kemacetan”. Pungkasnya.

Saat berita ini diterbitkan, Penindakan dan penggusuran tempat lapak pedagang kaki lima yang ada di bahu jalan masih berlanjut. (Ali).


Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE