ISI

Polres Banyuasin Amankan Ganja, Satwa Langka dan Senpi Rakitan


29-November-2018, 17:57


BANYUASIN – Ari Ananda (27), warga Jalan Pukat Batang IV Medan Provinsi Sumatera Utara dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin. Dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 13.500 gram.

Terangka bersama barang bukti dibekuk saat terjaring razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, Rabu (28/11) sekira pukul 06.00 WIB, Saat ini tersangka masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa bakal ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itu, lanjut Kapolres pihaknya memerintahkan Kasat Nakoba berserta anggota melakukan razia di depan Pintu Gerbang Pemkab Banyuasin tepatnya di Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.

“Dilakukan penggeledahan setiap bus maupun kendaraan yang melintas. Dan sekira pukul 06. 00 Wib melintas Bus Rafi dari arah Jambi. Petugas Satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan setiap barang bawaan penumpang,” ujar Kapolres Banyuasin saat menggelar Konfrensi Perss di Mapolres Banyuasin.

Dijelaskan dia, saat dalam pemeriksaan, seorang laki-laki bernama Ari, hendak keluar dari bus melalui pintu belakang. Saat itu anggota yang sigap langsung memeriksa barang bawaan tersangka dan didapati tas ransel yang berisi 13.500 gram ganja kering yang siap edar.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin untuk mengembangan lebih lanjut. Dari penggeledahan itu kita menyelamatkan 43.000 jiwa masyarakat dari berdaya barang haram itu,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Rencananya barang haram itu akan diedarkan di kampus-kampus di Jakarta. Ya, targetnya mahasiswa di Jakarta dan Kota Bogor,” ujar dia.

Tidak hanya itu pada Konfrensi Press, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap jasua Hewan Langka dan Senpi Illegal di Koridor Mapolres Banyuasin.

Terungkapnya kasus hewan langkah ini bermula dimana Pada Rabu (28/12) 2018 sekira jam 10.00 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin.

Menindaklanjuti iklan tersebut jelas Kapolres, anggota Unit Pidus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18), Buruh , Warga Air Batu KecamatanTalang Kelapa yang memasang iklan dengan user name ” hey kopek”sepakat untuk betransaksi.

“Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamakan pelaku dan temannya Ikbal (16) ,Buruh, Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuain bersama 2 ekor burung elang,” ujar Kapolres.

Kemudian Unit Pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Sumsel bahwa Burung elang tersebut jenis Brontok (Nisaetus Cirhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku di amankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut .

“Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) ,UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan anacamam 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Selanjutnya ujar Kapolres, Pada jumat (23/11) 2018 sekira jam 16.00 WIB, Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) di Jalan Raya Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Dan dari hasil giat KKYD tersebut terang Kapolres, telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 amunisi.

“Saat ini pelaku barang bukti diamankan di polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,” tandas dia (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 14-June-2024, 18:44

PEMDES LIMAU BANYUASIN PEMBINAAN PKK SANGAT PENTING 

LAHAT - 14-June-2024, 14:34

Polres Lahat Olahraga Bersama Forkopimda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

OKU - 14-June-2024, 12:00

Hendak Mengantarkan Narkoba Ke Pembeli, ES di amankan Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU

LAHAT - 14-June-2024, 11:34

DPC PKB LAHAT USUNG PASLON PARIS- YUDA HERMAWAN ( PAYU ) SUHU POLITIK LANGSUNG MEROKET

MURATARA - 14-June-2024, 09:38

Konsisten Upaya Cegah Laka, Jasa Raharja Lahat Bersama Mitra Gelar Operasi Kendaraan ODOL 

LUBUK LINGGAU - 14-June-2024, 08:58

Optimalisasi Program Cegah Laka, Jasa Raharja Lahat Laksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) Bersama Mitra Strategis 

PALEMBANG - 13-June-2024, 19:40

IRT Hendak Akhiri Hidup di Jembatan Musi IV Palembang Berhasil Diselamatkan Polisi 

LAHAT - 13-June-2024, 19:36

Tindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri, Lahat Helat Kick-Off Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 

PALEMBANG - 13-June-2024, 19:19

Pj Bupati Bersama OPD Lahat Hadiri High Level Meeting HLM TPID Se – Sumsel 

LAHAT - 13-June-2024, 19:13

Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lahat Laksanakan Bhakti Sosial di Tiga Titik 

MUBA - 13-June-2024, 11:39

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Muba Sidak Pemantauan Harga dan Stok Barang di Pasar Randik

BANYU ASIN 13-June-2024, 11:14

SEKDA BANYUASIN SURVEY TANAH HIBAH 

BANYU ASIN 12-June-2024, 23:59

KINERJA KOMISIONER KPU DINILAI BURUK, GAASS BANYUASIN MEMINTA DKPP MELALUI BAWASLU MEMECAT KOMISIONER KPU !!! 

OKU - 12-June-2024, 23:09

Sosialisasi BHD Sie Dokkes Polres OKU Polda Sumsel

JAKARTA - 12-June-2024, 22:01

DPP PAN Rekomendasikan YM Untuk Maju di Pilkada 2024

BANYU ASIN 12-June-2024, 18:48

PJ Bupati Banyuasin ucapakan selamat Dilantiknya Huffadz Al-Qur’an” 

PALEMBANG - 12-June-2024, 17:46

Terima Kunjungan Lemhanas RI PPRA Angkatan 67, Kapolda Sumsel Beberkan Situasi Kamtibmas Sumsel 

LAHAT - 12-June-2024, 17:45

Team Jagal Bandit Polres Lahat tankap Curat Sawit PT. SMS

LAHAT - 12-June-2024, 14:21

Tiga Pemuka Adat Muara Lawai Angkat Bicara Soal Lahan Blok 375 

OKU - 11-June-2024, 19:04

Diduga Sebagai Bandar Narkoba, Tiga Perempuan Ini Diamankan Ke Polres OKU

BANYU ASIN 11-June-2024, 18:29

SUKSESKAN PILKADA SERENTAK 2024 PJ BUPATI BANYUASIN AJAK FORKOPIMDA NETRALITAS 

LAHAT - 11-June-2024, 16:49

Pj Bupati Lahat Dinobatkan Sahabat Pers 

LAHAT - 11-June-2024, 14:50

Polres Lahat Gelar Upacara Sertijab, dan Kenaikan Pangkat Pengabdian 

PALEMBANG - 11-June-2024, 14:49

Tingkat Kepuasan Masyarakat di Aplikasi ‘Banpol’ Polda Sumsel Capai 99,6 Persen 

OKU - 11-June-2024, 09:10

Kesimpulan 6 (Enam) Raperda Kabupaten OKU Di Tanda tangani

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE