ISI

SUSNO DUADJI, MINTA KPK “TAKE OVER” KASUS BANSOS SUMSEL

BSD : DEMIKIAN JUGA DUGAAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH/BANSOS LAHAT

11-September-2018, 21:12


JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Purn Susno Duadji, mengajak para penegak hukum kembali melihat rekam jejak penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial Propinsi Sumsel, yang hanya mangkrak penanganan proses hukumnya yang hanya sampai pada Kepala Biro Keuangan Propinsi Sumatera Selatan, Minggu (11/9)

“Kasus Bansos Sumsel harus diungkap sampai tuntas, siapapun yang terlibat haris diproses tuntas dan jangan pandang bulu tebang pilih” ujar dikenal Perwira Polisi karena menjadi whistleblower dalam kasus korupsi.

“apakah yang berwenang mengeluarkan uang Bansos itu cukup sampai di Kepala Biro Keuangan Propinsi dan Kepala Kesbangpol Propinsi saja atau ada pejabat lain yang kebih berwenang, kalau ada maka harus diperiksa dan diajukan sebagai terdakwa”

Lebih lanjut Susno Duadji, mengatakan “apabila Kejaksaan sudah tak mampu lagi, ada baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus ini, take over saja” katanya

Sebelumnya setelah mengikuti beberapa kali persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumsel 2013, akhirnya kedua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus digiring ke balik penjara.

Kedua pejabat Pemprov Sumsel yang menjadi terdakwa yaitu Laonma PL Tobing, Kepala BPKAD yang menjabat tahun 2013 dan Ikwanudin, Kepala Kesbangpol di Tahun 2013.

Sidang putusan pada Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa harus mendekam di balik penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Keputusan ini ditetapkan Majelis Hakim setelah menolak eksepsi kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saimin menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara. Kedua pejabat Pemprov Sumsel didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Menetapkan memerintah penahanan terdakwa (Tobing dan Ikhwanuddin) dalam Rutan Palembang paling lama 30 hari. Penahanan sejak 6 April 2017 hingga 5 Mei 2017,” katanya dalam persidangan.

Penolakan eksepsi kedua terdakwa, disampaikan Majelis Hakim karena dakwaan sudah dalam ranah pembuktian. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memenuhi sarat formal dan materil.

Untuk itu, pihak pengadilan memerintahkan pemeriksaan terdakwa harus tetap dilanjutkan dalam tindak pidana korupsi.

“Tidak ada alasan menolak atau membatalkan surat dakwaan, sesuai pasal 143 ayat 2 a dan hurup b KUHP Pasal 56 huruf a. Serta Menangguhkan biaya dakwaan hingga putusan akhir” ujarnya.

Dalam eksepsi yang diajukan Abu Yazid, kuasa hukum Ikhwanuddin, sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel, kliennya sudah melakukan verifikasi dan evaluasi pengucuran dana sesuai aturan.

Ada sebanyak 360 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah menerima dana hibah sebesar Rp 30 Milyar hingga 25 Februari 2013. Lalu, dana tersebut bertambah hingga mencapai Rp 35 Miliar.

“Ketidak sesuaian JPU dan data laporan, dimana data klien kami ada 126 ormas dengan massa berdirinya kurang 3 tahun. Berbeda dengan data jaksa penuntut ada 137 Ormas dan LSM, namun seharusnya pihak penentu verifikasi adalah tim TAPD. Maka dakwaan Jaksa Penuntut tidaklah jelas,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan dana hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel dengan total Rp 5 Miliar.

Sementara Bakrun Satia Darma (BSD), Praktisi Hukum Kabupaten Lahat, atas mangkraknya kasus kasus Bansos dan Hibah yang terjadi di Propinsi Sumsel maupun di Kabupaten Lahat, juga mengatakan “kasus tersebut diduga tak hanya melibatkan mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing saja, tetapi melibatkan pejabat yang lebih tinggi, Ada peran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut”

Selain itu terhadap adanya dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah yang terjadi di Kabupaten Lahat, BSD menambahkan “Demikian juga atas dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah di Kabupaten Lahat, kalau Kejaksaan tak mampu ada baiknya KPK juga mengambil alih kasus tersebut, kasihan dengan Bupati Lahat Saifuddin Aswari, yang tersandera karena isu ini, karena belum tentu bersalah, jadi ada baiknya diperiksa tuntas” ujar BSD yang Caleg DPRD Lahat dari PKS ini.

(AKUN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE