ISI

TERKAIT DUGAAN TAMBANG ILEGAL, KAPOLRES AKAN MENINDAKLANJUTI LAPORAN LSM LMPN


15-August-2018, 11:28


LAHAT – LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) belum lama ini meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pagaralam untuk menindak tegas oknum pengusaha tambang galian golongan C yang diduga telah melakukan usaha penambangan tidak berizin alias ilegal.

Hal itu diungkapkan Anggota LSM Lingkar Merah Putih Nasional, Bambang Harianto didampingi praktisi hukum, Minsuri. SH saat ditemui Selasa (13/8/2018) di sekretariatnya bilangan Jagalan Pasar Bawah, Lahat.

Ditambahkan Bambang, dasar laporan pengaduan pihaknya ke Kapolres Pagaralam yakni Surat Penghentian Penambangan yang diteribitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Unit Pelaksana Teknis Regional IV Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkantor di Lahat.

“Selain surat itu, kami juga melampirkan laporan informasi dari pemberitaan media online tayang sekitar Juni 2015 dan ada juga yang tayang Juli 2018 lalu yang menyatakan tambang yang kami maksud sudah beroperasi dan diduga secara ilegal,” tambahnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kapolres Pagaralam untuk menindak lanjuti surat laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena, lanjutnya, berdasarkan data yang kami lampirkan dalam surat itu, oknum pengusaha ini telah lama beroperasi, kemungkinan tiga tahun lebih mengambil batu dan pasir di sungai tempat galian golongan C tersebut.

Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan hukum jika diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang galian golongan C beroperasi secara ilegal.

“Usaha tambang Galian Golongan “C” wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” bebernya

Minsuri melanjutkan, Pada pasal 158 dalam Undang-undang tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).

Terpisah Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono. SIK. MH saat dihubungi mengaku belum pihaknya menerima surat laporan pengaduan dari LSM LMPN, namun dirinya siap menindak lanjuti sesuai dengan prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi.

“Kami belum dapat suratnya. Kalau memang ada kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi seraya mengatakan akan mengecek surat tersebut. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE