ISI

TERKAIT DUGAAN TAMBANG ILEGAL, KAPOLRES AKAN MENINDAKLANJUTI LAPORAN LSM LMPN


15-August-2018, 11:28


LAHAT – LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) belum lama ini meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pagaralam untuk menindak tegas oknum pengusaha tambang galian golongan C yang diduga telah melakukan usaha penambangan tidak berizin alias ilegal.

Hal itu diungkapkan Anggota LSM Lingkar Merah Putih Nasional, Bambang Harianto didampingi praktisi hukum, Minsuri. SH saat ditemui Selasa (13/8/2018) di sekretariatnya bilangan Jagalan Pasar Bawah, Lahat.

Ditambahkan Bambang, dasar laporan pengaduan pihaknya ke Kapolres Pagaralam yakni Surat Penghentian Penambangan yang diteribitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Unit Pelaksana Teknis Regional IV Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkantor di Lahat.

“Selain surat itu, kami juga melampirkan laporan informasi dari pemberitaan media online tayang sekitar Juni 2015 dan ada juga yang tayang Juli 2018 lalu yang menyatakan tambang yang kami maksud sudah beroperasi dan diduga secara ilegal,” tambahnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kapolres Pagaralam untuk menindak lanjuti surat laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena, lanjutnya, berdasarkan data yang kami lampirkan dalam surat itu, oknum pengusaha ini telah lama beroperasi, kemungkinan tiga tahun lebih mengambil batu dan pasir di sungai tempat galian golongan C tersebut.

Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan hukum jika diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang galian golongan C beroperasi secara ilegal.

“Usaha tambang Galian Golongan “C” wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” bebernya

Minsuri melanjutkan, Pada pasal 158 dalam Undang-undang tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).

Terpisah Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono. SIK. MH saat dihubungi mengaku belum pihaknya menerima surat laporan pengaduan dari LSM LMPN, namun dirinya siap menindak lanjuti sesuai dengan prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi.

“Kami belum dapat suratnya. Kalau memang ada kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi seraya mengatakan akan mengecek surat tersebut. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE