ISI

SETDA BAGIAN HUKUM PEMKAB BANYUASIN GELAR PENYULUHAN HUKUM TERPADU


23-July-2018, 22:44


BANYUASIN — Untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Bagian Hukum, yang bekerjasama dengan Kemenag, Dinkes, Bpjs dan Tipikor Polres Banyuasin memberikan penyuluhan hukum terpadu.

Acara tersebut dilaksanakan di
Pendopoan Kantor Camat Betung, Kabupaten Banyuasin. Senin (23/07) dengan narasumber Iptu H.Husein Ahmad SH Kanit Tipikor Polres Banyuasin, Drs.H.Iskandar Mahyudin M.Si Kemenag Banyuasin, Suparsih Dinkes Banyuasin dan Prihatin Nova Kepala Bpjs Banyuasin.

Hadir dalam acara tersebut yakni Camat Betung Arifin Nasution, S.Sos, M.Si beserta staf Kecamatan beserta tamu undangan lainnya sekitar 100 orang yang terdiri dari Kades/Lurah, Ketua, BPD, LPM, Sekdes, Karang Taruna,Ketua PKK dan tokoh masyarakat.

Dikesempatan itu Kanit Tipikor Polres Banyuasin Iptu H.Husein SH mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting, agar masyarakat tidak buta hukum, melainkan semakin paham tentang hak dan kewajibannya hidup di negara hukum. “Kegiatan seperti ini diharapkan sebagai upaya pencegahan sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum di masyarakat, kususnya tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar dia.

Oleh karena itu jelas dia,diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti dan memahami segala permasalahan yang berkaitan dengan tema yang disampaikan. “Untuk itu kegiatan ini disertai dengan metode tanya jawab antara narasumber dan para peserta, agar tercipta budaya hukum menuju bangsa yang cerdas dan taat hukum,” kata dia.

Sementara Suparsih dari Dinkes Banyuasin mengatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (otonomi daerah) Perubahan tersebut merupakan implementasi dari pasal 18 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

“ Dalam hal tersebut Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dani tugas pembantuan” kata dia.

Dikatakan dia bahwa Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Dalam undang –undang 23 tahun 2014 pada bab IV bagian ketiga tentang urusan pemerintahan konkuren yang mengatur urusan wajib dan urusan pilihan menjadi kewenangan daerah.

Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan produk hukum daerah yang memuat tentang pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tatanan pemerintahan dan pembangunan khususnya di kabupaten Banyuasin.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah maka acuan yang harus digunakan adalah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dimana dalam penyusunan suatu produk hukum daerah harus melaui beberapa tahapan yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

“Diselengggarakannya penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pemahaman bagi Kepala Desa/ Lurah, BPD maupun masyarakat umum serta bagaimana cara dan penganggaran penyusunan naskah akademik dalam penyusunan suatu produk hukum daerah yang tidak terlepas dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” beber dia.

Sementara Camat Betung Arifin Nasution S.Sos, M.Si mengatakan, penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan Hukum lanjut dia,sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat,Kades,Perangkat Desa serta aparatur, dibidang hukum.

“Dengan cepatnya perkembangan sosial politik ekonomi dan teknologi saat ini, ujar dia, sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, agar memahami hukum yang berlaku,” tutur dia.

Camat juga berharap agar para peserta dapat mengikuti dan menyimak seluruh materi kegiatan ini supaya dapat bermanfaat, agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. “Sehingga dapat mendukung hukum masyarakat dalam bentuk tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE