ISI

AHMAD YANI : MENYIKAPI AKSI TEROR DAN TERORISME


24-May-2018, 13:48


Dalam beberapa pekan terakhir, suasana tegang dan cukup mencekam menghiasi beberapa wilayah di Indonesia. Rentetan aksi teror dan terorisme yang terjadi cukup banyak menimbulkan korban jiwa. Hal tersebut terjadi secara berkelanjutan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebut saja, peristiwa ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob kelapa dua depok, yang dilanjutkan beberapa hari kemudian aksi penusukan terhadap anggota brimob di kawasan wilayah yang sama, selanjutnya juga rentetan ledakan bom yang terjadi di beberapa tempat ibadah (gereja) di surabaya dan mapolrestabes surabaya, hingga aksi serupa yang terjadi di mapolda riau.

ISU KRUSIAL
Menyikapi beberapa aksi teror dan terorisme yang terjadi, tentu perlu ada sebuah evaluasi yang holistik dari stakeholder terkait. Salah satu catatan kritis yang perlu dicermati ialah terkait pola penanggulangan terorisme selama ini yang berjalan tidak satu arah dari semua pemangku kepentingan, beberapa badan/instansi/lembaga yang memiliki tupoksi dalam penanggulangan terorisme, seakan berjalan sendiri – sendiri, serta minim koordinasi.

Tentu dapat dilihat, bagaimana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang seharusnya menjadi leading sector dalam penanggulangan terorisme, tidak memiliki sinergitas dengan lembaga terkait lainnya, baik dalam hal ini POLRI, Intelegen (BIN) maupun TNI (nantinya). Seyogyanya, eskalasi perkembangan jaringan teroris yang semakin massive dan sophisticated, harus pula dibarengi dengan sinergitas pola penanggulangan terorisme dari instansi/lembaga dan aparatur terkait.

Secara prinsip, harus ada keterpaduan dalam visi penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh semua stakeholder terkait. Menyikapi rentetan aksi teror akhir-akhir ini yang memang sudah tidak dapat dipandang sebelah mata, sudah sepatutnya semua instansi/lembaga tekhnis, baik itu BNPT, POLRI/TNI maupun BIN, harus duduk bersama guna meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penanggulangan terorisme. Sebagai langkah konkrit, untuk mengantisipasi aksi teror dan terorisme selanjutnya, mungkin diperlukan sebuah model sekretariat bersama (pusat pengendalian crisis center antar lembaga, dibawah koordinasi dan supervisi BNPT), hal tersebut diharapkan agar dapat secara responsif dan taktis melakukan deteksi dini tehadap indikasi teror yang akan terjadi sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin.

Sejatinya, pola pencegahan inilah yang menjadi ruh draft RUU Terorisme yang akan disahkan nantinya, sebab praktik dan pola penanggulangan terorisme sebelumnya hanya menitikberatkan pada pola refresif atau pasca aksi teror dan terorisme terjadi. Meskipun ada dalam beberapa peristiwa, penangkapan yang dilakukan sebelum aksi terorisme dilakukan dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, namun hal tersebut masih sangatlah minim dan belum menjadi skala prioritas. Oleh karenanya dengan RUU Terorisme nantinya yang akan disahkan, serta koordinasi dan supervisi yang ditingkatkan antar lembaga terkait, kemungkinan besar visi dan pola penanggulangan terorisme akan bergeser pada prioritas pencegahan (deteksi dini) sebelum aksi teror dan terorisme tersebut dilakukan.

POLRI dan Due Process Of Law
Pada point selanjutnya, catatan penting yang juga perlu dialamatkan kepada stakeholder terkait, khususnya POLRI yang memiliki kewenangan lebih jauh dalam gelar (pengembangan) perkara, penyelidikan dan penyidikan, tetaplah haruslah bersandarkan pada due process of law. Jangan sampai penanggulangan terorisme yang dilakukan secara ‘membabi buta’ dan menegasikan landasan/perangkat hukum yang ada.

Pola penanggulangan seyogyanya tetap harus dalam koridor hukum yang diatur, kebebasan dan keleluasaan serta kewenangan yang cukup luas yang diberikan oleh RUU Terorisme nantinya, tidak boleh juga disalah-artikan dalam aplikasi (pelaksanaan). POLRI tetap harus profesional dan tetap bersandar pada due process of law yang menjunjung tinggi nilai HAM setiap orang.

Andaikata hal tersebut dapat dilakukan, sudah pasti kekhawatiran yang timbul dari berbagai kalangan akan dapat diminimalisir, dan secara langsung public trust akan ada bersama POLRI. Masyarakat pada umumnya bukanlah dalam arti tidak mendukung POLRI dalam penanggulangan terorisme, sebab bagaimanapun aksi teror dan terorisme merupakan musuh bersama yang harus segera dituntaskan. Oleh karenanya, public bagaimanapun dan kapanpun tetap akan bertumpu dan berharap kepada POLRI serta instansi lainnya dalam penanggulangan terorisme. Pada point ini sejatinya, hal krusial yang harus menjadi jaminan ialah bagaimana POLRI nantinya dapat melaksanakan upaya penanggulangan terorisme secara profesional, tidak serampangan dan sembarangan.

Polemik Keterlibatan TNI
Mencermati dinamika yang berkembang, baik dalam tataran penanggulangan terorisme maupun dalam konteks pembahasan RUU Terorisme, salah satu catatan sensitif lainnya yang juga tidak lepas dari perbincangan publik ialah terkait dengan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Meskipun, secara de facto pasca aksi teror yang terakhir terjadi, TNI telah turut terlibat dalam serangkaian operasi penanggulangan terorisme bersama POLRI.

Secara substantif, menelisik lebih jauh polemik terkait keterlibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme, dengan menyandarkan pada realitas yang terjadi saat ini, sudah sepatutnya harus didorong (didukung penuh) serta tidak perlu untuk dipersoalkan lebih jauh. Sebab, hal tersebut secara legalisitk bukanlah merupakan sebuah hal yang keluar dari tugas pokok TNI.

Dapatlah dilihat di dalam regulasi tekhnis terkait, di dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, di dalam Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI, diuraikan bahwa salah satu tugas pokok TNI dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, yang salah satu pointnya ialah mengatasi aksi terorisme.

Dengan menyandarkan pada ketentuan tersebut, tentu tidak ada yang salah ketika TNI ambil bagian dalam penanggulangan aksi terorisme. Tumpang tindih kewenangan serta peran overlapping TNI, tentu akan dapat diminimalisir melalui sarana pengaturan rigid yang salah satunya termaktub di dalam RUU Terorisme.

Selain daripada itu, aksi terorisme yang terjadi memang tidak dapat diartikan serta merta sebagai sebuah gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum, yang secara tupoksi merupakan yuridiksi dari POLRI, akan tetapi dengan melihat banyaknya jatuhnya korban yang ada, hal tersebut sudah dapat dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan, tidak hanya sekedar gangguan keamanan dan ketertiban semata.

Selain daripada itu, jikalau dilihat lebih jauh perkembangan serta rangkaian dari jaringan terorisme yang ada hingga saat ini, sejatinya memang juga sudah masuk ke dalam ranah yang menganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana tentu sejatinya menjadi tugas pokok TNI sebagai garda terdepan dalam menegakan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

Peran serta Masyarakat
Pada akhirnya, masyarakat secara luas sangat mengharapkan penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh semua stakeholder terkait, dapat berjalan secara efektif dan optimal, sehingga aksi teror dan terorisme tidak akan terulang kembali dan dapat diantisipasi sejak dini (sebelum aksi terorisme tersebut terjadi).

Tentu, dalam menyikapi aksi teror dan terorisme, dalam ruang lingkup terkecil dari setiap element masyarakat (individu), haruslah tetap awas, mawas dan proaktif dalam mensupport stakeholder terkait dalam penanggulangan terorisme. Masyarakat dalam kondisi apapun terkait aksi teror dan terorisme, harus tetap tenang dalam menghadapi situasi yang terjadi. POLRI dan TNI serta lembaga/instansi tekhnis lainnya akan berupaya semaksimal mungkin dalam upaya penanggulangan terorisme, dan dengan dukungan masyarakat serta semua pihak, besar harapan aksi teror dan terorisme tidak akan terulang dan terjadi kembali.

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

*** Penulis adalah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014, dan Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

MUBA - 4-May-2024, 17:02

Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba 

LAHAT - 4-May-2024, 17:01

Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor 

BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59

PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK 

MUBA - 3-May-2024, 23:59

Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian 

MUBA - 3-May-2024, 23:50

Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11

Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

LAHAT - 3-May-2024, 22:07

HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner

MUBA - 3-May-2024, 21:10

Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba 

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE