ISI

KAKUMREM 044/GAPO, TINGGALKAN POS JAGA PIDANA PENJARA EMPAT TAHUN


23-January-2018, 18:30


Palembang (Penrem 044/Gapo) – Pada minggu keempat awal tahun 2018, segenap prajurit dan PNS Korem 044/Gapo melaksanakan kegiatan minggu militer yang diawali dengan apel pagi bersama dilanjutkan kegiatan pembinaan fisik (Binsik) senam dan lari jalanan dipimpin oleh Kepala Jasmani Korem 044/Gapo Kapten Inf Rusman bertempat di Markas Korem 044/Gapo, Selasa (23/1/2018).

Usai melaksanakan Binsik, guna meningkatkan disiplin prajurit dalam melaksanakan tugas, seluruh prajurit menggikuti materi pelajaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 118 tentang Meninggalkan Pos Penjagaan yang disampaikan oleh Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 044/Gapo Kapten Chk Arif Kusnandar, SH. Materi yang disampaikan kali ini merupakan materi yang sangat berperan penting untuk menjaga kedisiplinan prajurit khususnya dalam menjalankan tugas jaga.

Kakumrem 044/Gapo dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa yang dimaksud dalam tindak pidana meninggalkan Pos penjagaan Pasal 118 KUHPM adalah Setiap personel yang melaksanakan tugas jaga yang meninggalkan Posnya, Penjaga yang tidak melaksanakan suatu tugas yang menjadi keharusannya dimana yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Dalam kesempatan ini, Kakumrem juga menyampaikan, dengan ancama yang begitu berat, maka setiap prajurit dalam menjalankan tugas jaga (dinas dalam) harus betul-betul memahami apa dan berbuat apa dalam menjalankan tugas jaga. “Jangan menganggap biasa dalam menjalankan tugas jaga, karena tugas jaga merupakan cermin satuan” terangnya.

Selain itu, untuk meningkatkan kedisiplinan prajurit, Kapten Chk Arif Kusnandar, SH, juga menyampaikan tentang pengertian disiplin prajurit. Kata Arif bahwa disiplin prajurit TNI adalah suatu ketaatan yang sungguh-sungguh dan didukung oleh kesadaran untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan yang semestinya atau yang lazim berlaku dilingkungan tertentu dilandaskan kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan atau tata kehidupan prajurit.

Untuk itu disiplin prajurit mutlak harus ditegakkan demi tumbuh dan berkembangnya TNI dalam mengemban dan mengamalkan tugas yang telah dipercayakan oleh bangsa dan negara kepadanya, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban setiap prajurit untuk menegakkan disiplin dimanapun berada.

Adapun tujuan pemberian hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran yaitu sebagai penjeraan atau pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran kembali serta sebagai sarana pencegahan bagi yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. (BSD)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 22-June-2024, 17:24

PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

LAHAT - 22-June-2024, 17:03

Cabup Lahat YM Bersama Tim Hadiri Pernikahan Raja & Cecilia 

LAHAT - 22-June-2024, 16:46

Warga dan Kedua Mempelai Abi Serta Lia Sambut Hangat Yulius Maulana ST 

LAHAT - 22-June-2024, 16:04

LDII Lahat Kompak Dukung Yulius Maulana Jadi Bupati Lahat 

OKU TIMUR 22-June-2024, 15:59

Bupati H. Lanosin dan Ketua ISNU Sumsel H. Herman Deru, Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Roudlotut Thullab 

LAHAT - 22-June-2024, 15:56

Perwakilan Sinar MAS dan PT SMS Bagikan Sembako Didua Kecamatan Kikim Area 

LAHAT - 22-June-2024, 13:16

Totalitas PJ Bupati Lahat Kawal Road To Zero Padam, Muhammad Farid Kembali Lepas Pasukan Pemeliharaan Jaringan PLN UP3 Lahat

OKU - 22-June-2024, 09:43

Hendak Berikan Barang Haram Kepada Polisi Menyamar, Kurir Sabu Ditangkap.

PAGAR ALAM - 21-June-2024, 23:59

DI DUGA PILIH KASIH, KOMINFO PAGAR ALAM AKAN DI DEMO PULUHAN WARTAWAN 

BANYU ASIN 21-June-2024, 20:22

Tiga Triwulan Menjabat, Pj Bupati Banyuasin Capaian Kinerja Dipuji Tim Evaluasi Kemendagri 

LAHAT - 21-June-2024, 18:58

Dukungan Dari Berbagai Tokoh Masyarakat Untuk YM Kian Kokoh 

LAHAT - 21-June-2024, 16:23

Cabup Lahat Yulius Maulana ST Safari Jum’at Bersama Warga Talang Kabu 

LAHAT - 21-June-2024, 16:18

Polres Lahat Apel Sinaga Antisipasi Pasca Rapat Pleno PSU Oleh KPU Lahat 

JAKARTA - 21-June-2024, 16:17

Survei Litbang Kompas: TNI-POLRI Jadi 2 Lembaga Dengan Citra Positif Teratas 

PALEMBANG - 21-June-2024, 14:48

Bukit Asam dan Kopi Cap Bukit Jempol Lahat Meriahkan Festival Sriwijaya di Palembang 

MUBA - 21-June-2024, 14:19

Pj Bupati H Sandi Fahlepi: Saya Apresiasi Tim BPBD BKSDA dan Mayarakat telah Menyelamatkan “Si Amang” 

LAHAT - 21-June-2024, 11:56

Pasangan HDCU Terima Surat Keputusan Dari Presiden PKS 

MUSI RAWAS - 21-June-2024, 07:04

Jasa Raharja Lahat Jemput Bola Penjaminan Korban Meninggal Dunia Laka Lantas Musi Rawas 

LUBUK LINGGAU - 20-June-2024, 21:50

Gerak Cepat Jasa Raharja Lahat Sampaikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Lubuk Linggau 

LAHAT - 20-June-2024, 19:49

Tindak Lanjuti Program Zero Padam, PJ Bupati Lahat dan Satgas Sambangi PLN UP3 Lahat.

JAKARTA - 20-June-2024, 18:59

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI PELUNCURAN SISTIM DATA REGESTRASIB 

PALEMBANG - 20-June-2024, 18:26

Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024 

LAHAT - 20-June-2024, 18:24

Kedua Mempelai dan Tamu Undangan Sambutan Kehadiran YM Dengan Meriah 

OKU - 20-June-2024, 17:05

Kapolres OKU Hadiri Rapat Koordinasi Yang Di Pimpin Langsung Oleh Kapolda Sumsel

LAHAT - 20-June-2024, 16:57

Eti Lestiana Jabat Kominfo, Rudi Darma Setiawan Jabat Kadis Pertanian 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE