ISI

KPK LAGI – LAGI TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM


16-January-2018, 17:01


JAKARTA – Buntut panjang penanganan kasus korupsi E-KTP juga menyasar terhadap mantan penasehat hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut (KPK) pada Rabu (10/01/2018).

Fredrich yang saat ini juga telah ditahan di dalam sel tahanan KPK diduga telah menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus E-KTP terhadap kliennya Setya Novanto, hal tersebut dianggap merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai obstruction of justice.

Pasca penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap Fredrich Yunadi, beragam reaksi pro dan kontra muncul, salah satunya yang mempersoalkan posisi Fredrich Yunadi yang kala itu sebagai penerima kuasa dari kliennya, dalam posisi sebagai advokat.

Banyak pihak yang menganggap diluar proses penyidikan terhadap aspek Pidana yang diduga dilakukan oleh Fredrich Yunadi, lagi lagi KPK tidak mengindahkan kapasitas tersangka kala itu yang dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh kekebalan (imunitas) sebagaimana yang diatur di dalam UU Advokat. Hal tersebut juga senada disampaikan oleh penggiat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H. yang menilai bahwa KPK lagi lagi missleading dalam menangani dugaan obstruction of justice yang disangkakan terhadap Fredrich Yunadi.

“Lagi lagi KPK ini missleading dalam proses penyidikan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan lawyer-nya SN kala itu, perlu diingat bahwa pertama, Fredrich Yunadi itu dalam posisi advokat yang mendapat mandat berdasar surat kuasa dari kliennya yang secara jelas dilindungi oleh UU Advokat, ketentuan imunitas terhadap advokat memang tidak dapat serta merta dan berlaku absolut, namun pada praktiknya ada hal – hal yang perlu diperhatikan ikhwal hal tersebut, kemudian yang kedua, KPK juga harus ingat bahwa profesi (advokat) tersebut bernaung di bawah Organisasi Advokat, atau dalam hal ini PERADI, sehingga KPK tidak boleh seketika menetapkan tersangka tanpa mengindahkan organisasi profesi advokat” tegas Bang Chandra sapaan akrabnya ketika diwawancarai redaksi sriwijaya online.

Lebih lanjut, Bang Chandra juga melihat bahwa setidak-tidaknya KPK haruslah berkoordinasi terlebih dahulu dengan PERADI, hal tersebut dikataknnya bukanlah dalam kapasitas (kepentingan) dan semangat melindungi profesi advokat atau teman sejawat, serta berlindung di balik wajah organisasi advokat, namun hal tersebut seyogyanya dalam arti untuk saling menghormati antar sesama penegak hukum. ia mengatakan bahwa posisi advokat itu jelas sebagai penegak hukum, catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia, oleh karenanya perbuatan pidana di satu sisi harus juga memperhatikan sisi etik penyandang profesi tersebut, yang bermuara dari dewan kehormatan organisasi profesi.

“Memang KPK seyogyanya terlebih dahulu paling tidak berkoordinasi dengan organisasi advokat atau dalam hal ini PERADI, jadi dapat dinilai apakah memang penyandang profesi advokat tersebut telah melanggar kode etik profesi yang diuji melalui dewan kehormatan organisasi profesi advokat, meskipun kedua hal tersebut ranah-nya berbeda dan tidak saling menegasikan, namun perlu diingat bahwa advokat juga merupakan aparatur penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang (imunitas), ya kalau begini terus praktik dan kinerja KPK, berarti sama saja KPK bukan hanya tidak menghormati organisasi profesi advokat (PERADI) ataupun para penyandang profesi tersebut, namun senyatanya KPK mau berjalan sendiri dan tidak menghormati antar sesama penegak hukum, banyak contohnya itu dari dulu” pungkasnya. (ichsan)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE