ISI
KPK LAGI – LAGI TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM
16-January-2018, 17:01
JAKARTA – Buntut panjang penanganan kasus korupsi E-KTP juga menyasar terhadap mantan penasehat hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut (KPK) pada Rabu (10/01/2018).
Fredrich yang saat ini juga telah ditahan di dalam sel tahanan KPK diduga telah menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus E-KTP terhadap kliennya Setya Novanto, hal tersebut dianggap merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai obstruction of justice.
Pasca penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap Fredrich Yunadi, beragam reaksi pro dan kontra muncul, salah satunya yang mempersoalkan posisi Fredrich Yunadi yang kala itu sebagai penerima kuasa dari kliennya, dalam posisi sebagai advokat.
Banyak pihak yang menganggap diluar proses penyidikan terhadap aspek Pidana yang diduga dilakukan oleh Fredrich Yunadi, lagi lagi KPK tidak mengindahkan kapasitas tersangka kala itu yang dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh kekebalan (imunitas) sebagaimana yang diatur di dalam UU Advokat. Hal tersebut juga senada disampaikan oleh penggiat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H. yang menilai bahwa KPK lagi lagi missleading dalam menangani dugaan obstruction of justice yang disangkakan terhadap Fredrich Yunadi.
“Lagi lagi KPK ini missleading dalam proses penyidikan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan lawyer-nya SN kala itu, perlu diingat bahwa pertama, Fredrich Yunadi itu dalam posisi advokat yang mendapat mandat berdasar surat kuasa dari kliennya yang secara jelas dilindungi oleh UU Advokat, ketentuan imunitas terhadap advokat memang tidak dapat serta merta dan berlaku absolut, namun pada praktiknya ada hal – hal yang perlu diperhatikan ikhwal hal tersebut, kemudian yang kedua, KPK juga harus ingat bahwa profesi (advokat) tersebut bernaung di bawah Organisasi Advokat, atau dalam hal ini PERADI, sehingga KPK tidak boleh seketika menetapkan tersangka tanpa mengindahkan organisasi profesi advokat” tegas Bang Chandra sapaan akrabnya ketika diwawancarai redaksi sriwijaya online.
Lebih lanjut, Bang Chandra juga melihat bahwa setidak-tidaknya KPK haruslah berkoordinasi terlebih dahulu dengan PERADI, hal tersebut dikataknnya bukanlah dalam kapasitas (kepentingan) dan semangat melindungi profesi advokat atau teman sejawat, serta berlindung di balik wajah organisasi advokat, namun hal tersebut seyogyanya dalam arti untuk saling menghormati antar sesama penegak hukum. ia mengatakan bahwa posisi advokat itu jelas sebagai penegak hukum, catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia, oleh karenanya perbuatan pidana di satu sisi harus juga memperhatikan sisi etik penyandang profesi tersebut, yang bermuara dari dewan kehormatan organisasi profesi.
“Memang KPK seyogyanya terlebih dahulu paling tidak berkoordinasi dengan organisasi advokat atau dalam hal ini PERADI, jadi dapat dinilai apakah memang penyandang profesi advokat tersebut telah melanggar kode etik profesi yang diuji melalui dewan kehormatan organisasi profesi advokat, meskipun kedua hal tersebut ranah-nya berbeda dan tidak saling menegasikan, namun perlu diingat bahwa advokat juga merupakan aparatur penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang (imunitas), ya kalau begini terus praktik dan kinerja KPK, berarti sama saja KPK bukan hanya tidak menghormati organisasi profesi advokat (PERADI) ataupun para penyandang profesi tersebut, namun senyatanya KPK mau berjalan sendiri dan tidak menghormati antar sesama penegak hukum, banyak contohnya itu dari dulu” pungkasnya. (ichsan)
BERITA TERKINI
-
BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21
PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL
BANYUASIN ,SO – Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH menekankan bahwa Pemerintah
-
LAHAT - 8-May-2024, 18:56
Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, yang di
-
MUBA - 8-May-2024, 18:55
Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel
MUBA, SO – Hari kelima pelaksanaan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 tingkat Provins
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01
PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM
LAHAT - 4-May-2024, 18:03
Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol
MUBA - 4-May-2024, 17:02
Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba
LAHAT - 4-May-2024, 17:01
Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor
BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59
PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK
MUBA - 3-May-2024, 23:59
Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian
MUBA - 3-May-2024, 23:50
Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah
PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11
Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut
LAHAT - 3-May-2024, 22:07
HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner
MUBA - 3-May-2024, 21:10
Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba
PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09
Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
LAHAT - 3-May-2024, 21:08
Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung
BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52
JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN
PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00
Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59
Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik
MUBA - 2-May-2024, 22:47
Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel
LAHAT - 2-May-2024, 20:52
Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara
PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51
Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat
PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32
Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.
LAHAT - 2-May-2024, 17:30
Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat
BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51
PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK
MUBA - 2-May-2024, 15:08
Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya
MUBA - 2-May-2024, 13:39
Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru
MUBA - 2-May-2024, 13:38
Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue
LAHAT - 2-May-2024, 13:37
YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E