ISI

PENGALIHAN DUKUNGAN KANDIDAT DALAM PILKADA MUNCULKAN ANTIPATI DAN DISTRUST PUBLIK


8-January-2018, 20:46


JAKARTA – Konstelasi politik menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2018 kian memanas, dan berlangsung sangat dinamis. Hal tersebut terihat salah satunya dari serangkaian fenomena pengalihan dukungan ke beberapa pasangan calon, yang sebelumnya telah disepakati, bahkan telah dideklarasikan melalui surat rekomendasi dukungan parpol.

Mencermati dinamika yang terjadi terkait adanya pengalihan atau perubahan dukungan terhadap beberapa kandidat kepala daerah pada beberapa wilayah, secara terpisah juga diungkapkan dan menjadi perhatian pengamat politik sekaligus peneliti dari Pusat Studi Sosial Politik Nasional (PUSSPOLNAS), Syahril Kholil.

Dalam kesempatan wawancara kepada redaksi sriwijaya online, ia berpendapat bahwa memang prinsipnya pengalihan atau perubahan dukungan terhadap kandidat kepala daerah merupakan otoritas mutlak dari partai politik, yang secara original memang merupakan hakikat pelaksanaan demokrasi yang muara awalnya berasal dari reqruitment partai politik, khususnya dalam ranah penentuan atau pemilihan kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pilkada.

“Memang secara normatif tidak ada hal yang dilanggar, ketika misalkan ada parpol yang telah mengusung dan mendeklarasikan satu nama dalam pilkada daerah tertentu, dan lantas menjelang pendaftaran ke KPU, atas dasar pertimbangan dan evaluasi parpol yang bersangkutan, kandidat nama kepala daerah tersebut lantas dirubah (dievaluasi), saya rasa dalam ranah politik praktis hal tersebut lazim terjadi”, tuturnya

Namun, ia menuturkan hal tersebut sebenarnya lebih jauh tidak terlalu sehat dalam konteks pembelajaran demokrasi, hal mana yang senyatanya dapat menimbulkan antipati serta distrust bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pilkada nantinya.

Menurutnya, hal tersebut dapat diminimalisir dengan cara menunda terlebih dahulu deklarasi serta penyerahan rekomendasi (SK) dukungan dari parpol, dan menunggu hingga detik – detik akhir pendaftaran, sehingga arus konstelasi politik yang terjadi dapat difinalisasi pada saat menjelang proses pendaftaran.

“Ya tentu pengalihan dukungan menjelang pendaftaran KPU pada pilkada serentak 2018 mendatang, secara tidak langsung akan memiliki ekses negatif. Salah satu ekses negatif dengan banyaknya pengalihan atau perubahan dukungan dalam kandidat yang diusung parpol dalam pilkada ialah dapat menimbulkan antipati dan distrust bagi masyarakat dalam proses demokrasi (pilkada) tersebut, itu secara umum dapat berasal dari pendukung kandidat yang tidak dapat mencalonkan karena peralihan dukungan, ataupun masyarakat umum yang melihat inkonsistensi parpol, yang berubah-ubah dalam mengutak-atik kandidat dalam pilkada. Kalau demikian memang lebih baik dimatangkan terlebih dahulu dari pengurus parpol daerah hingga pusat, dan menjelang pendaftaran baru dideklarasikan untuk meminimalisir perubahan atau pengalihan dukungan” sambungnya.

Selanjutnya, peneliti yang aktif sebagai pembicara ini, juga menegaskan bahwa idealnya yang menjadi pertimbangan untuk mengalihkan dukungan terhadap kandidat calon kepala daerah dalam pilkada, pure berasal atas dasar kajian objektif, serta evaluasi empirik, bukan karena alasan dan motif pragmatis, manuver elit partai ataupun kepentingan subjektif semata.

“Sebenarnya, meskipun ikhwal pengalihan dukungan kepada kandidat dalam pilkada merupakan urusan rumah tangga (intern) parpol, namun harus menjadi perhatian bahwa pengalihan ataupun pembatalan dukungan terhadap nama kandidat tertentu, yang telah dikeluarkan surat rekomendasi-nya ataupun telah dideklarasikan, merupakan hal yang terkesan kurang etis, dan oleh karenanya untuk meminimalisir persepsi yang kurang baik atau tanggapan negatif dari masyarakat, prasyarat atupun pertimbangan pengalihan dukungan tersebut, haruslah didasarkan pada alasan yang objektif, valid dan akuntabel, bukan karena alasan pragmatis semata, jadi jangan karena ganti pimpinan partai lantas rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pimpinan terdahulu, lantas dievaluasi dan dialihkan. Jadi, jangan begitu, parpol harus ada paramater dan alasan yang jelas (ilmiah)” ungkapnya.

Untuk diketahui, menjeleng pendaftaran resmi ke KPU dalam pilkada serentak 2018 mendatang, cukup banyak terjadi pengalihan dukungan yang dilakukan oleh beberapa partai politik terhadap kandidat kepala daerah yang telah diusung sebelumnya.

Teranyar, pengalihan dukungan terjadi terhadap Gubernur petahanan (incumbent) Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, yang sebelumnya mendapat dukungan dari Partai Golkar, Nasdem, PKB, dan PKPI.

Tengku Erry Nuradi harus merelakan tiket Pilgub Sumut, setelah sebelumnya Golkar dan Nasdem mengalihkan dukungannya kepada Letjen. Edy Rahmayadi. Kabarnya Golkar dan Nasdem telah menyerahkan form P.1 – KWK kepada mantan pangkostrad yang juga sekaligus sebagai Ketua Umum PSSI tersebut.

Jauh sebelumnya, peralihan dukungan juga terjadi terhadap Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar, di mana sebelumnya mendapat dukungan dari Partai Golkar, lantas rekomendasi dukungan tersebut beralih kepada Dedy Mulyadi, kader Golkar yang menjabat sebagai ketua DPD Golkar Jabar.

Dukungan parpol terhadap beberapa kandidat dalam pilkada serentak juga terjadi di beberapa daerah lain, misalkan tarik ulur dukungan juga terjadi dalam kontestasi Pilgub Sulsel, ataupun di beberapa daerah lainnya, baik untuk level Gubernur, ataupun Bupati/Walikota. (RC)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE