ISI

BOLA PANAS PERPPU ORMAS


20-October-2017, 04:36


Kontroversi Perppu ormas kembali bergulir, kini polemik tersebut menyelimuti atmosfere parlemen (senayan).

Tepatnya, setelah draft Perppu ormas tersebut diterima oleh pimpinan DPR RI pada beberapa waktu yang lalu, dan kini pembahasan Perppu tersebut akan bermuara pada sidang paripurna yang akan berlangsung di akhir masa sidang (sebelum reses).

Pada sidang paripurna nanti, akan diputuskan melalui pandangan dari berbagai fraksi yang ada di DPR RI, untuk diambil keputusan, apakah Perppu ormas tersebut akan diberi persetujuan atau sebaliknya, hal mana sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

ASPEK PROSEDURAL
Pada tahapan dan proses ini merujuk pada beberapa ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3) serta peraturan tekhnis lainnya, yang ada di dalam Tatib DPR RI, perlu diingat bahwa proses pembahasan dan pengesahan (persetujuan) sebuah Perppu dikecualikan dari mekanisme yang lazimnya terdapat pada proses pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU).

Nantinya, Perppu tersebut tidak mempersyaratkan (disertai) sebuah naskah akademis yang melatarbelakangi lahirnya Perppu tersebut (vide pasal 163 UU MD3 dan pasal 103 tatib DPR RI). Kemudian perlu diingat pula bahwa proses pembahasan nantinya juga tidak dapat mengubah substansi pokok dari Perppu ormas yang telah diterbitkan Presiden, artinya bagaimanapun proses yang berlangsung tidak akan dapat ‘mengutak-atik’ ikhwal ketentuan yang ada di dalam batang tubuh (pasal-pasal) pada Perppu tersebut.

Hal ini mengingat pengajuan Perppu pada prinsipnya dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu menjadi UU. Pointnya, bahwa DPR RI hanya memiliki ‘porsi’ dan ‘posisi’ untuk memberikan persetujuan atau menolak Perppu tersebut. Dengan implikasi bahwa Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi Undang-Undang ketika disetujui, sebaliknya ketika tidak mendapat persetujuan, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (vide pasal 52 UU PPP).

Pada tahapan ini, seyogyanya DPR RI dapat memangkas dalam arti mempersingkat tahapan tersebut, dari pembahasan tingkat I (pada Komisi II DPR RI) ke pembahasan tingkat II (dalam sidang paripurna DPR RI), untuk selanjutnya diambil keputusan dengan didahului pendapat (pandangan) lintas fraksi (partai politik) yang ada di DPR RI.

PROSES POLITIK vs PROSES HUKUM
Problematika yang takkala patut menjadi catatan, ialah bagaimana dengan proses hukum (contitusional review) yang juga sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana setidaknya terdapat 7 (tujuh) organisasi masyarakat yang sedang menguji konstitusionalitas Perppu ormas tersebut.

Secara normatif, baik proses hukum yang berjalan di MK maupun proses politik yang sedang berlangsung di DPR RI, tidaklah menyalahi ataupun bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Justru proses yang sedang berjalan saat ini, merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang harus dijalankan. Di mana di satu sisi, DPR RI sesuai dengan perintah undang-undang harus (wajib) untuk memberikan persetujuan atau tidak pada masa sidang berikut(nya) setelah Perppu tersebut dikeluarkan oleh Presiden, sebaliknya Mahkamah Konstitusi semenjak menguji Perppu No. 4 tahun 2009 telah menjadikan Perppu sebagai objek perkara di MK, hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa MK juga tidak dapat menolak ataupun menunda gugatan pemohon contitusional review yang diajukan oleh pemohon dalam sidang MK.

Kedua proses tersebut tentu dapat berjalan secara liniear, tinggal melihat nantinya keselarasan (menyesuaikan) dan kesesuaian waktu keputusan yang terlebih dahulu dikeluarkan, apakah DPR RI yang terlebih dahulu akan mengesahkan ataupun tidak memberi persetujuan terhadap Perppu tersebut melalui forum sidang paripurna, ataukah sebaliknya Mahkamah Konstitusi yang terlebih dahulu akan mengeluarkan putusan ikhwal konstitusionalitas Perppu ormas tersebut. Lantas, bagaimanakah implikasi dan kalkulasi dari kedua proses tersebut ?

SKEMA, KALKULASI DAN IMPLIKASI
Tentu, tidak menjadi persoalan ketika proses hukum di MK berakhir lebih dahulu, dalam arti telah memberi putusan ikhwal uji materiil gugatan terhadap Perppu ormas sebagaimana dimaksud. Dimana tentu, ketika MK nantinya memutuskan Perppu tersebut inkonstitusional, maka selaras dengan hal tersebut proses politik di DPR tidak dapat dilanjutkan untuk bersikap (mengambil keputusan) guna memberi persetujuan atau tidak. Tentu forum sidang paripurna nantinya sebagai representasi forum tertinggi lembaga legislatif harus menghormati putusan MK sebagaimana dimaksud, begitupun dengan pihak eksekutif (Presiden).

Konstruksi yang sama bilamana nanti MK memberi putusan bahwa Perppu tersebut dianggap sah dan konstitusional, hal mana berarti proses politik di DPR tetap akan dapat berlanjut, dan mengambil sikap yang pada satu sisi dapat bersesuaian (memberi persetujuan) dengan putusan MK ataupun sebaliknya berbeda dengan putusan sebagaimana dimaksud (tidak memberi persetujuan).

Skema berikutnya, ialah ketika MK nantinya memberi keputusan yang menyatakan bahwa hanya ada pada beberapa norma dalam Perppu ormas yang inkonstitusional, maka Perrpu ormas yang akan dibahas nanti di DPR RI, ialah Perppu ormas pasca putusan MK.

Lebih lanjut, kalkulasi yang cukup dilematis ialah ketika proses politik di DPR RI lebih dulu mengeluarkan keputusan melalui sidang paripurna; yang pertama bilamana memberi persetujuan, dan lantas Perppu ormas tersebut disahkan menjadi UU. Pararel dengan hal tersebut, implikasinya terhadap proses hukum di MK, maka akan ‘menggugurkan’ proses uji materiil yang sedang berjalan di MK, sebab Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU, artinya Perppu tersebut sudah tidak ada (berlaku) lagi, yang berlaku tentu ialah UU yang menetapkan Perppu tersebut menjadi UU.

Hal ini tentu memiliki konsekuensi terhadap objek dari para pemohon uji materiil dalam Perppu ormas, yang sejatinya mendaftarkan gugatan/permohonan contitusional review tersebut terhadap Perppu ormas (objeknya). Artinya, para pemohon harus mendaftarkan ulang kembali (re-register) perkara ke MK dengan objek yang berbeda.

Namun, hal tersebut juga memiliki ‘sandungan’ terhadap prinsip nebis in idem yang dianut MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 tahun 2011, yaitu perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang MK. Di mana ketentuan tersebut menyebutkan bahwa prinsip (asaz) nebis in idem diterapkan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali. Jika mengacu terhadap ketentuan ini, maka besar kemungkinan gugatan/permohonan contitusional review terhadap Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut tidak dapat diajukan kembali, serta tidak dapat diterima oleh MK.

Kalkulasi kedua (terakhir) yang juga cukup identik dengan konstruksi sebelumnya, ialah ketika Perppu ormas tersebut nantinya ditolak oleh DPR pada forum sidang paripurna, maka mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat (5), (6) dan (7) UU PPP, Perppu ormas tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku serta akan ditetapkan UU tentang pencabutan Perppu ormas tersebut.

Liniear dengan klausul tersebut, secara logis tentu perkara uji materiil di MK menjadi kehilangan objek(nya), MK pasti akan segera memutus permohonan tidak dapat diterima, karena objek gugatan/permohonan sudah tidak ada (berlaku) lagi.

Pada akhirnya, seiring waktu bergulir akan terlihat skema dan kalkulasi dari perjalanan panjang Perppu ormas, yang jelas ‘bola panas’ yang selama ini ada ditangan pemerintah, beralih ke tangan DPR dan MK.

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A. ***

***Penulis ialah praktisi (penggiat) hukum, Staf Ahli DPR RI

Artikel ini telah dimuat (dipublikasikan) di harian media cetak Sriwijaya Post edisi Kamis, 12 Oktober 2017

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE