ISI

URGENSI REVISI UU ADVOKAT : GUNA MEWUJUDKAN ADVOKAT YANG PROFESIONAL, BERITEGRITAS DAN BERKUALITAS


10-October-2017, 12:49


PALEMBANG – Bertepatan dengan digelarnya pelantikan dan pengambilan sumpah calon advokat di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Selasa (10/10/2017), yang dilakuan oleh Organisasi Advokat dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, rasanya cukup ‘pas’ dan tidak berlebihan untuk sedikit memberikan catatan melalui ulasan tulisan singkat ini.

Dewasa ini, tantangan dan tuntutan di tengah era keterbukaan, modernisasi, perkembangan iptek dan tekhnologi, perdagangan (hubungan) bebas dan terbuka antar negara (multilateral), menjadi faktor pendorong yang sangat dominan bagi penyandang profesi advokat (secara personal) maupun organisasi advokat (secara general) untuk meningkatkan nilai (value) kompetensi dan profesionalisme(nya).

Saat ini, rasanya sudah sangat tidak relevan lagi memperdebatkan ikhwal polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat. Perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat, maupun hal – hal lain yang masih menjadi catatan ‘hitam’ dan ‘kelam’ di dalam tubuh organisasi dan profesi advokat perlu diselesaikan dan diketengahkan dengan sebuah solusi jangka panjang yang holisitik dan komprehensif.

Secara umum, dalam perspektif yang luas, hal pokok yang cukup urgent dan mendesak ialah perlunya revisi terhadap produk hukum yang mengatur tentang Advokat, UU No. 18 tahun 2003 (UU Advokat) perlu ditinjau ulang kembali, sejak awal diundangkan hingga saat ini, produk hukum tersebut rasanya belum dapat menjawab tantangan dan tuntutan yang dihadapi oleh penyandang profesi advokat maupun oleh organisasi advokat.
Hal tersebut dapat dilihat dari survey di dalam penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH-UI) pada tahun 2014, di mana harus diakui bahwa citra, stigma dan persepsi masyarakat terhadap penyandang profesi advokat sebagai aparatur penegak hukum (catur wangsa) masih sangat rendah dibandingkan dengan aparatur penegak hukum lainnya. Artinya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap advokat masih sangat minim (distrust).

Catatan tidak enak didengar ini tentu perlu menjadi sebuah koreksi sekaligus introspeksi bagi stakeholder terkait dalam dunia advokat, Organisasi Advokat di satu sisi dan penyandang profesi advokat di sisi yang lain.

Harus menjadi perhatian bagaimana stakeholder terkait menjamin dan terus berupaya meningkatkan standarisasi (mutu) penyandang profesi advokat, yang tidak hanya secara kuantitas, dalam arti banyaknya jumlah advokat, namun yang lebih penting juga perlu diimbangi dengan aspek kualitas dari setiap penyandang profesi advokat.

Persepsi, stigma dan citra yang kurang baik dan ‘tidak enak didengar’ tersebut dalam dunia profesi advokat, hanya dapat dijawab dengan jaminan pemenuhan penyandang profesi advokat yang berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat menjalankan tupoksi-nya secara kompeten dan profesional.

Selanjutnya, urgensi revisi UU Advokat perlu diketengahkan juga sebagai solusi akhir dari kisruh dan polemik berkepanjangan yang ada di dalam tubuh organisasi advokat.
Meski dalam konteks kekinian, polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat sudah sangat tidak relevan, namun pengaturan pola dan bentuk organisasi advokat yang baru, rasanya memang perlu diulas kembali.

Mau tidak mau, suka tidak suka, secara objektif dapatlah dikatakan bahwa penerapan ketentuan norma di dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, tentang ‘satu-satunya wadah profesi advokat (single bar association)’ yang ada saat ini, berjalan ‘gagal’ dan tidak sesuai dengan harapan awal (visi) penyatuan berbagai organisasi advokat sebelum adanya rezim UU Advokat.

Dapat dilihat bagaimana rentetan polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat terjadi, yang awalnya diantara PERADI dan KAI, berlanjut juga dengan terjadinya dualisme kepemimpinan di dalam tubuh KAI, dan terakhir setelah Munas ke II PERADI, juga timbul perpecahan di dalam tubuh PERADI, sehingga muncul 3 (tiga) kepemimpinan dan kepengurusan PERADI. Rentetan polemik ini jelas sangat merugikan profesi advokat.

Dominasi dan monopoli yang dilakukan oleh satu-satunya organisasi advokat (single bar association) dari hulu hingga ke hilir, serta dwifungsi sebagai regulator sekaligus sebagai pelaksana (eksekutor), dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, memang tidak dapat berjalan sesuai harapan, serta tidak dilaksanakan secara konsisten.

Idealnya, lebih baik dikembalikan kembali seperti keadaan sebelum adanya rezim UU Advokat, dengan format baik itu multi bar ataupun federasi, dengan catatan terdapat satu lembaga pengawas, lembaga penguji (eksaminasi) dan satu lembaga standarisasi yang bersifat objektif dan mandiri serta memiliki visi (orientasi) untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, dengan mekanisme pengawasan yang ketat, penerapan kode etik yang tegas (strict) dan mengikat, serta reqruitment yang fair dan transparan.

Penulis, sebagai praktisi bidang legislasi DPR RI, yang juga turut terlibat di dalam proses pembahasan sedari awal ketika RUU Advokat dibahas pada periode 2014 yang lalu, juga memiliki pandangan untuk tidak memaksakan kehadiran Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagai perpanjangan tangan pemerintah – sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 – Pasal 53 RUU Advokat, hal mana yang justru akan dapat menganggu kemandirian (independensi) organisasi advokat, serta rawan intervensi (conflict of interest).

Seyogyanya, RUU Advokat yang hampir selesai dibahas pada periode yang lalu, dapat diteruskan oleh periode yang saat ini, ataupun setidak-tidaknya besar harapan agar kiranya RUU Advokat nantinya dapat masuk di dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2018 mendatang.

Apapun nantinya yang dihasilkan di dalam perubahan (revisi) UU Advokat, semoga dapat membawa profesi advokat menjadi profesi yang sesuai dengan marwah dan khittah-nya sebagai officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat.

Di akhir tulisan ini, tak lupa saya ucapkan selamat kepada para teman sejawat yang telah dilantik menjadi advokat, semoga kita dapat terus menjunjung tinggi integritas, kualitas dan profesionalisme sebagai advokat, salam !

Oleh :
Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C. L. A***

***Penulis ialah Peneliti, Praktisi (Penggiat) Hukum,
& saat ini aktif sebagai Tenaga Ahli (Profesional) DPR RI

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE