ISI

REFLEKSI, REALITAS, DAN PROYEKSI HUKUM : SETELAH 72 TAHUN INDONESIA MERDEKA


17-August-2017, 10:14


Semarak perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-72 disambut dengan sangat antusias di berbagai pelosok nusantara. Dari sekian banyak persoalan yang masih ‘tercecer’ dan selalu menjadi catatan (evaluasi) di setiap moment peringatan hari kemerdekaan, rasanya persoalan mengenai penegakan hukum (law enforcement) selalu menjadi topik pembahasan yang tak pernah terlupakan.

Seyogyanya semua stakeholder menaruh attensi (perhatian) khusus terhadap sektor (pembangunan) hukum selaras dengan pembangunan di sektor prioritas lainnya.

Hal mana yang semestinya tidak terlihat di dalam kebijakan dan agenda (prioritas) pemerintah saat ini.

Hal tersebut selain melihat format (real) kebijakan strategis pemerintah, juga dapat dilihat dari sejauh mana Pemerintah memberikan ruang (prioritas), keberpihakan (anggaran) dan akses terhadap sektor hukum dalam perjalanan kehidupan bernegara.

Senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam pidato kenegaraan saat sidang tahunan MPR RI (Rabu, 16 – 08 – 2017), Presiden RI lebih banyak mem’bangga’kan kesuksesan pada sektor pembangunan infrastruktur (fisik) serta pemerataan ekonomi yang berkeadilan ditunjang dengan data kuantitatif sebagai ukuran keberhasilannya.

Dalam paparan selanjutnya, di dalam melihat realitas hukum saat ini, Presiden RI hanya melihat agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi yang harus digalakan dengan semangat memperkuat KPK, serta apresiasi terhadap kinerja aparatur penegak hukum dalam pengungkapan jaringan narkotika.

Melihat refleksi hukum dalam catatan dan perjalanan bangsa setelah 72 tahun merdeka, secara objektif rasanya dapat dikatakan tidaklah memiliki catatan rapor yang patut dibanggakan dan masih sangat memprihatinkan.
Ini dapat dilihat dari Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) yang masih sangat mengecewakan. Hal tersebut sering diasumsikan oleh banyak pakar hukum bahwa ‘Indonesia masih dianggap belum lulus sebagai negara hukum’.

Tanpa mengurangi rasa hormat dan apresiasi terhadap semua pihak (kinerja aparatur penegak hukum), dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya di segala lini, namun persepsi masyarakat terhadap aparatur penegak hukum-pun juga masih sangat rendah.

Persepsi masyarakat masih melihat bahwa hukum hanya dapat terasa adil jikalau menyentuh kalangan (golongan) menengah ke atas, sebaliknya jikalau berhadapan dengan golongan menengah ke bawah, maka sangat sulit merasakan ‘aroma’ keadilan dan tertutup akses terhadap keadilan itu sendiri.

Lebih daripada itu, masih banyak sekali ‘adagium’ dan persepsi umum di masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Melihat realitas hukum saat ini, sebagai batu uji tentu dapat dilihat dari beberapa unsur sistem hukum sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman (1984 : 5-6), yakni struktur hukum (aparat penegak hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan), dan budaya hukum (living law yang hidup di masyarakat).

Pararel dengan hal tersebut, yang juga masih sangat relevan, dapat ditambah juga dengan faktor infrastruktur hukum (sarana dan prasarana) serta faktor masyarakat itu sendiri, sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul ‘faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum’ (2004 : 42).
Tentulah, beragam faktor dan unsur yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut, masih sangat relevan, aktual dan bersesuaian dengan situasi yang dihadapi saat ini.

Hal mana secara ‘gamblang’ dapat terlihat dari rendahnya integritas aparatur penegak hukum, dapat dilihat dari banyaknya aparat penegak hukum; baik jaksa, hakim, polisi, dsb yang justru terlibat dalam lingkaran kejahatan (kriminal), baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, dan perbuatan kriminal lainnya (struktur hukum).

Selanjutnya juga terkait dengan regulasi dalam konteks hukum pidana yang masih belum dapat menjangkau dan mengikuti perkembangan kejahatan (tindak pidana) itu sendiri, masih banyak yang tumpang tindih dan out of date, bayangkan saja KUHP dan KUHAP yang tidak lagi dipakai di negeri asalnya Belanda, tapi masih dijadikan referensi utama di Indonesia, dan ironisnya pembahasan RKUHP dan RKUHAP tak kunjung usai hingga saat ini (substansi hukum).

Begitupun dengan legal culture (budaya hukum) masyarakat yang masih sangat rendah, infrastruktur (sarana dan prasarana) penegakan hukum yang masih sangat minim, serta partisipasi masyarakat yang masih sangat ‘antipati’ terhadap hukum itu sendiri.

Beragam faktor tersebut, tentu harus disikapi dengan memberikan proyeksi terhadap hukum itu sendiri secara terukur (massive), terencana (sistemik), berkelanjutan (continue).

Proyeksi hukum itu sendiri dalam jangka pendek, harus ditempuh dengan menjamin generasi aparatur penegak hukum yang akan datang memiliki kualifikasi high integreted, dalam arti berintegritas tinggi, jauh dari sifat dan perilaku koruptif terkait dengan kewenangan besar yang dimilikinya sebagai aparatur penegak hukum. Lantas, bagaimana menciptakan situasi ini ?

Jawabannya tentu tidak lain ialah dengan menjamin proses reqruitment aparat penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, polisi, dsb berlangsung secara clean and clear, yang berati bahwa proses tersebut berlangsung secara fair, akuntabel, transparan dan jauh dari praktik KKN.

Artinya, tidak ada lagi aparatur penegak hukum yang lolos nantinya karena praktik nepotisme disebabkan memiliki kolega, kerabat, dan keluarga yang berperan penting dalam proses reqruitment tersebut, jadi tidak ditemukan lagi istilah membawa gerbong (kereta) keluarga dalam institusi penegak hukum.

Hal ini berarti bahwa yang akan lolos dalam seleksi reqruitment penegak hukum nantinya memang yang memiliki kualitas, integritas dan memenuhi standard kualifikasi sebagai penegak hukum.

Tentu, apabila setiap proses seleksi reqruitment penegak hukum dapat berlangsung demikian, maka tidak perlu menunggu dan membuang satu – dua generasi untuk melakukan perbaikan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tentu, hal ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah dan semua pihak terkait tentunya untuk menjamin proses di ‘hulu’ reqruitment penegak hukum berjalan baik dan benar, sehingga nantinya di ‘hilir’ aparatur penegak hukum tersebut, tidak tersandera oleh proses reqruitment yang koruptif dan transaksional.

Dengan lahirnya aparatur penegak hukum, yang berkualifikasi high integreted, maka secara tidak langsung juga akan mempengaruhi unsur dan faktor penegakan hukum lainnya menjadi lebih baik, sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangsih real terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menjamin dan memastikan hukum yang berkeadilan bagi setiap warga negara.
Beberapa hari ke depan, seleksi aparatur penegak hukum akan membuka reqruitment untuk lowongan Hakim di Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Ham. Semoga proses yang berjalan akan berlangsung secara fair, akuntabel, dan transparan (clean and clear).

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C. L. A. ***

*** Penulis ialah Peneliti, Praktisi (Penggiat) Hukum, Tenaga Ahli (Profesional) DPR RI, Ketua IMMH UI.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE