ISI
POLEMIK PERPPU ORMAS
23-July-2017, 11:10
JAKARTA – Derasnya arus penolakan di berbagai daerah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 (PERPPU Ormas), memperlihatkan sejatinya regulasi yang level dan hierarki-nya setara dengan Undang-Undang tersebut memiliki aroma ‘kontroversi’ yang menimbulkan polemik, perdebatan serta ketidakpastian di masyarakat.
Perppu Ormas yang dirilis pada Rabu, 12/07/2017 dinilai banyak kalangan mencederai kehidupan negara hukum yang demokratis, yang telah dijaga dan dijalankan selama ini pasca reformasi.
Meninjau polemik perppu ormas yang kontroversi dan menimbulkan perdebatan di masyarakat kiranya hal tersebut dapat dijawab dan dikritisi melalui beberapa catatan berikut :
Catatan Pertama, bahwa sejatinya cukup beralasan asumsi dan anggapan sebagian pihak yang khawatir dan ‘takut’ akan implementasi serta jangkauan dari perppu ormas tersebut, yang dinilai akan mengancam dan ‘memberangus’ hak konstitusional dari setiap warga negara yang dijamin di dalam konstitusi. Mengapa demikian ?
Sebab, memang dapat dilihat secara ‘gamblang’ dan kasat mata bahwa Perppu ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah sejatinya tidak mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijamin oleh pemerintah terhadap setiap warga negara.
Prinsip-prinsip tersebut tentunya terkait dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E ayat (3), yang juga tercantum di dalam konsideran (point menimbang) dari UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Secara substansial apabila dilihat di dalam beberapa ketentuan yang ada di dalam Perppu Ormas secara nyata telah membatasi hak konstitusional warga negara yang dijamin di dalam konstitusi.
Penerapan dan jangkauan dari Perppu Ormas ini, tentunya dapat dikritisi sebagai langkah mundur dan terbelakang (forward looking) dalam kehidupan demokrasi, yang secara jelas tidak sejalan serta sangat jauh dari cita reformasi dan tujuan negara hukum itu sendiri.
Catatan Kedua, yang juga masih terkait dengan point sebelumnya, dapat dilihat bahwa Perppu Ormas yang telah dirilis oleh Pemerintah, sejatinya juga tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum sebagaimana dijamin di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa ketentuan di dalam Perppu Ormas yang telah ‘memangkas’ dan ‘mengenyampingkan’ proses dan prosedur hukum dalam konteks pembekuan/pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Di dalam Perppu Ormas tersebut, dapat dilihat bahwa sejatinya prosedur pembubaran ormas sudah dipangkas sedemikian rupa, sebagaimana yang ada sebelumnya di dalam Pasal 60 – Pasal 82 UU Ormas.
Di dalam Perppu Ormas, pemerintah melalui Menteri urusan terkait (Mendagri atau Menkumham) dapat secara langsung dan serta merta memberikan penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum terhadap suatu ormas tertentu yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, yang didahului dengan sanksi administratif lainnya berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.
Dalam hal ini tentu akan sangat nyata terlihat bahwa Pemerintah dalam posisi dan penilaian subjektif memiliki kewenangan yang absolut dalam ikhwal pembekuan/pembubaran ormas, sebab pemerintah tidak perlu lagi mendasarkan ataupun menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan hingga putusan (vonis) akhir yang inkracht (legally binding). Hal mana yang justru sangat mencederai due process of law dalam kerangka negara hukum.
Senyatanya pada point ini, dominasi Pemerintah yang secara konkrit terlihat dari subjektivitas pemerintah dalam hal penjatuhan sanksi terhadap suatu ormas tertentu, memperlihatkan bahwa sejatinya pemerintah telah overlapping dan lupa akan peranannya dalam konteks ‘pencatatan’ dan/atau ‘pengesahan’ suatu organisasi kemasyarakatan (ormas), yang seharusnya hanya bersifat pasif dan tidak keluar dari domain ‘administratif’.
Dalam polemik ini, tentu sangat terasa arogansi pemerintah yang cenderung tidak demokratis dan mengabaikan due process of law dalam hal pembekuan/pembubaran ormas. Idealnya, cara pandang dan nalar berpikir yang ada di dalam Perppu Ormas diberlakukan dalam negara kekuasaan (machstaat) yang cenderung otoriter (totalitarian).
Secara objektif, tentunya apabila membandingkan proses dan prosedur pembekuan/pembubaran ormas yang ada di dalam Perppu Ormas, yang senyatanya sangat ringkas, padat dan cepat hingga akhirnya dapat mencabut status badan hukum terhadap suatu ormas, tanpa didahului putusan pengadilan yang inkracht, pada prinsipnya tidak akan dapat menjamin kepastian dan akan sangat mencederai keadilan bagi para pihak – pihak yang ada di dalamnya.
Justru sebaliknya proses dan prosedur yang ada di dalam UU Ormas sebelumnya yang memang cukup panjang (alot), memakan waktu yang lama serta dinilai oleh pemerintah tidak efektif dan bertele-tele, akan sangat mampu untuk menjamin kepastian hukum di dalam proses penjatuhan sanksi bagi suatu ormas tertentu, yang akhirnya dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Hal tersebut tentu dapat dilihat dan diuji, dikarenakan pengaturan mengenai ikhwal pemberian sanksi hingga pembekuan suatu ormas tertentu di dalam UU Ormas sebelumnya telah diatur secara rigid, komprehensif dan di proses secara bertahap, bertingkat dan berjenjang serta melalui proses hukum di pengadilan terlebih dahulu, hingga barulah pada akhirnya Pemerintah dapat mencabut status badan hukum terhadap suatu ormas tertentu.
Artinya, point penting dari terbitnya Perppu Ormas secara materiil, tidak saja membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun juga tidak relevan dengan prinsip dasar negara hukum, due process of law, sebagaiamana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Selanjutnya juga catatan terakhir, yang takkala penting untuk dikritisi, ialah terkait dengan prasyarat konstitusional lahirnya Perppu Ormas, yang secara prinsip tidak memenuhi syarat konstitusional terkait dengan unsur ikhwal ‘kegentingan yang memaksa’ sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut tafsir mengenai ikhwal ‘kegentingan yang memaksa’ juga dapat dilihat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009, di mana secara limitatif disebutkan 3 (tiga) prasyarat, yaitu; adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.
Tentu, dengan melihat batasan sebagaimana yang ada di dalam putusan MK tersebut, dan juga dengan mendasarkan pada alasan pemerintah dalam menerbitkan perppu ormas yang mengatakan bahwa belum adanya mekanisme pengaturan yang komprehensif tentang pemberian sanksi yang efektif, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam konteks pembekuan /pembubaran ormas, maka dapatlah disimpulkan bahwa syarat konstitusional dalam penerbitan sebuah Perppu tidaklah terpenuhi.
Hal tersebut, tentu secara jelas terlihat dikarenakan tidak ada suatu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara cepat berdasarkan undang-undang, toh di dalam UU Ormas telah mengatur secara rigid prosedur pemberian sanksi terhadap suatu ormas. Katakanlah ada sebuah ormas yang memang mendesak dan secara cepat harus dibubarkan, akan tetapi tentu pemerintah dapat mendahulukan langkah dan jalan lainnya yang legal dan konstitusional, serta taat dan patuh terhadap prosedur hukum yang telah ditentukan di dalam UU Ormas sebelumnya, tanpa dan harus menerbitkan Perppu yang inkonstitusional.
Selain itu juga, kondisi faktual yang ada, yang juga menunjukan bahwa tidak adanya kekosongan hukum dan/ataupun sebuah regulasi setingkat Undang-Undang yang belum memadai di dalam polemik ini, secara nyata UU Ormas telah mengatur secara komprehensif ikhwal penjatuhan sanksi terhadap suatu ormas.
Dan juga terkait dengan kekosongan hukum yang terjadi dan lantas tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU. Dalam hal ini juga secara nyata dapat dilihat bahwa selain tidak terjadinya sebuah kondisi kekosongan hukum terkait polemik ini, juga senyatanya andaikata pemerintah ingin melakukan perubahan (revisi) terhadap UU Ormas, maka hal tersebut juga sangat mungkin dilakukan dengan prosedur normal, sebab saat ini lembaga legislatif tidak dalam masa reses dan sedang dalam masa aktif (bersidang), artinya prosedur normal revisi terhadap UU Ormas menjadi satu opsi yang sangat relevan, mengingat tidak ada urgensi ikhwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan sebuah peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) setingkat Undang-Undang.
Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H.
Penulis ialah Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014. Founder dan Researcher Pada Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B).
BERITA TERKINI
-
Lampung 17-October-2026, 10:27
Jamnas XIV PPAJI Resmi Dibuka, 360 Unit American Jeep Meriahkan “Spirit of Krakatoa”
Lampung Selatan – Jambore Nasional (Jamnas) XIV Persatuan Penggemar American Jeep Indonesia (PPAJI
-
OKU - 16-October-2026, 22:37
Himbauan Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Agar Masyarakat Waspada Kebakaran.
OKU – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengimbau seluruh masy
-
MUARA ENIM - 16-October-2026, 19:15
PLN UP3 Lahat dan ULP Muara Enim Perkuat Komitmen Pelayanan
Muara Enim – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga hubungan
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:43
Siapkan Generasi Cerdas Digital, SMA Negeri 1 Lahat Gandeng FH Universitas PGRI Palembang
LAHAT—– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi, pemahaman hukum
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:43
Dua Guru SMAN 1 Lahat Sabet Predikat Terbaik 2 di Workshop Koding dan AI Palcomtech
LAHAT—— Diera digitalisasi ini dan bentuk komitmen SMA Negeri 1 Lahat dalam merespons
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:41
Enam SMA Gelar Bimtek Penguat Literasi Numerasi dan Digitalisasi SPMI
LAHAT—– Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan literasi numerasi, implementasi digitalisasi
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:39
Kangkangi Rambu-Rambu, Sejumlah Bus, Tronton dan Truck Masuk Kota Lahat Disuruh Mutar Balik Tim Gabungan
LAHAT——Jelas-jelas rambu larangan terpasang terpasang, tapi, seakan para sopir Bus, Tron
-
OKU - 15-October-2026, 20:55
Belasan Gerbong Anjlok dan 4 Awak KAI Luka-luka Akibat Kecelakaan
OKU – Hari Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 02.32 WIB terjadi kecelakaan kereta api (KA) yang
-
PALEMBANG - 15-October-2026, 17:09
Bupati Toha Tohet Hadiri Rakor Karhutla Sumsel, Siap Tindak Lanjuti Arahan Menko Polkam
PALEMBANG, SO– Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Keba
-
LAHAT - 15-October-2026, 16:42
Dinkes Lahat dan SMAN 1 PP Sosialisasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba
LAHAT—— Remaja adalah masa depan bangsa, dan menjaga mereka dari bahaya narkoba adala
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:48
Pria Ditemukan Dipinggir Jembatan Pagar Batu, Telah Menjalani Perawatan Medis di RSUD Lahat
LAHAT—— Seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di pinggir Jembatan Pagar Batu, Kabu
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:47
Dari Tangan D.R Satresnarkoba Polres Lahat Sita Ganja Kering Seberat 4,65 Kilogram
LAHAT—— Lagi. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Berhasil mengungkap kasus dugaan tinda
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:47
PWI Lahat Sampaikan Pernyataan Sikap ke-Polres Lahat, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku
LAHAT——Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat menyampaikan pernyata
-
OKU - 15-October-2026, 12:36
Kenal Sambut Kajari OKU, Momentum Awal Sinergi dan Kolaborasi
Baturaja – Acara kenal sambut KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Dr. Kristanto Trinoviyandri
-
LAHAT - 15-October-2026, 09:13
Usai Pemilihan Ketua OSIS, Ini Pesan Kepsek SMAN 1 Kikim Timur
LAHAT – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai demokrasi dan kepemimpinan sejak dini, SMA Negeri
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:37
AKTIVIS PEMBARUAN SUMSEL DESAK POLDA USUT TUNTAS BENTROK DI MAPOLDA SUMSEL
PALEMBANG — Aktivis Pembaruan Sumatera Selatan, Rizky Ardiyansyah Sholeh, menyayangkan insiden ben
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:35
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masya
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dan Usut Tuntas Bentrokan di Mapolda
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. memastikan seluruh
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34
Pelantikan Wakapolda dan Sertijab Dirreskrimsus, Polda Sumsel Mantapkan Pelayanan kepada Masyarakat
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat jajaran kepemimpinan melalui pelantikan Wakapolda Su
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33
Wagub Cik Ujang Dorong Lulusan UT Palembang Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang mendorong para lulusan Universit
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 11-October-2026, 11:50
Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04
Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun
MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43
Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat
SUMBAR 10-October-2026, 20:58
Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten
BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35
Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil
PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
MUBA - 10-October-2026, 13:29
Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama
LAHAT - 9-October-2026, 21:59
Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026
BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09
BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT
LAHAT - 9-October-2026, 19:09
Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 9-October-2026, 18:10
SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi
MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48
Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat
MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06
Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan
BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08
BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
LAHAT - 8-October-2026, 21:07
Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali
PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34
Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
LAHAT - 8-October-2026, 20:33
APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas
LAHAT - 8-October-2026, 17:44
Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT - 8-October-2026, 17:43
Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH
MUBA - 8-October-2026, 16:35
Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan
LAHAT - 8-October-2026, 02:57
H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41
Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian
PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




