ISI

KONSTITUSIONALITAS UNDANG UNDANG PEMILU


23-July-2017, 11:06


JAKARTA – Gegap Gempita Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI seakan menyita perhatian semua kalangan (stakeholder). Dari berbagai macam dinamika dan persoalan sepanjang pembahasan RUU Pemilu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada Jum’at dinihari (21/07/2017), salah satu point pokok yang menjadi isu krusial ialah terkait dengan penggunaan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold).

Tentunya pembahasan yang cukup alot, yang terjadi selama proses pembahasan RUU Pemilu tersebut di panitia khusus (pansus) RUU Pemilu, menemui ‘titik akhir’ yang antiklimaks sekaligus menjadi ‘titik nadir’ terhadap catatan perjalanan bangsa ke depan dalam kerangka negara hukum yang demokratis (constitusional democracy).

Melalui ruang tulisan singkat ini, sebagai respons atas proses dan perjalanan UU Pemilu yang telah disahkan, dapatlah diambil beberapa catatan berikut :

Pertama, tanpa menafihkan serangkaian proses ‘lobi’ yang sangat kompromistis yang terjadi di parlemen, ataupun proses pengambilan keputusan yang diakhiri dengan aklamasi, setelah beberapa fraksi yang menolak ketentuan ambang batas pencalonan Presiden menyatakan untuk tidak ikut dan tidak bertanggung-jawab di dalam proses pengesahan RUU Pemilu, ataupun berbagai macam dinamika (non-substantif) lainnya yang terjadi dalam proses politik di parlemen. Pada hakikatnya yang menjadi point essensial yang perlu menjadi catatan ialah terkait dengan besarnya kepentingan politis sebagian pihak yang ada di parlemen dan di pemerintahan, yang senyatanya mencederai serta mengabaikan logika hukum (nalar objektif) yang bersandar pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Secara prinsip, pasca disahkannya UU Pemilu setelah melalui proses dan perjalanan yang cukup panjang, terjadi sebuah ‘anomali’ dalam UU Pemilu itu sendiri, yang mana tentu akan sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden (pilpres) nantinya.

Perlu diingat kembali bahwa perdebatan ikhwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) awalnya muncul dan bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa secara konstitusional pemilihan Presiden (pilpres) harus diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Konsekuensi dari adanya kesamaan waktu (keserentakan) dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, tentu secara pararel akan mengakibatkan hilangnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sejatinya bersumber dari persentase perolehan suara (jumlah kursi secara kuantitatif) anggota legislatif.

Catatan kedua, ialah terkait justifikasi dari pemerintah dan sebagian kalangan di parlemen yang tetap ingin memaksakan adanya ketentuan mengenai presidential threshold sebesar 20%, dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 yang lalu.

Tentu, ini juga merupakan suatu hal yang sangat tidak relevan dan tidak dapat diterima dengan pemikiran yang sehat dan ‘normal’, sebab secara prinsip hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, sudah tidak legitimied dan telah kadaluarsa.

Sudah barang tentu konstelasi dan kontestasi politik pada pileg 2014 akan jauh berbeda dari segala aspek yang terkait dengan pileg 2019 mendatang. Dari sumber (dasar) hukum yang digunakan tentu telah berubah, kemungkinan penambahan ataupun pengurangan jumlah partai politik peserta pemilihan umum pun juga pasti akan mengalami perubahan, begitupun dengan segala hal lain yang terkait pileg mendatang.

Sudah sangat jelas memaksakan ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu merupakan langkah yang terkesan tidak demokratis (anti demokrasi) dan tidak taat konstitusi, serta tidak menjamin fairness bagi semua kontestan pemilu (parpol) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya untuk mengusulkan Presiden, sebagaimana jaminan dalam konstitusi.

Ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu telah secara jelas akan membatasi hak konstitusional partai politik (baru) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya, dapat dilihat nantinya ketika ada partai politik baru yang telah lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU secara resmi sebagai peserta pemilu, namun tidak dapat mengikuti kontestasi pilpres sebagaimana diatur dalam ketentuan norma konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.

Selayaknya tentu dengan melihat realitas yang terjadi saat ini dapatlah dikatakan bahwa pengesahan UU Pemilu yang menentukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% pada pilpres mendatang merupakan sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang keluar dari logika awam pada umumnya, demi tujuan dan kepentingan politis yang ‘sesat’ dan ‘sesaat’.

Secara nyata pengunaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan original intent Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, serta menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.

Catatan ketiga, masih terkait dengan argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi tentang pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak (bersamaan) tersebut, pada prinsipnya bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka), yang berarti bahwa masih dimungkinkan pembentuk undang-undang untuk menciptakan atau mengatur ketentuan norma baru dalam regulasi tersebut, sebagai bentuk hak legislasi.

Sebelumnya tentu perlu diingat bahwa open legal policy harus dimaknai secara kontekstual dan dalam kerangka pemikiran yang konstitusional. Meskipun, dalam putusan MK dan di dalam Pasal 6A UUD 1945 tidak mengatur secara jelas ikhwal penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta tetap memungkinkan pengaturan lebih lanjut yang dibentuk oleh legislator sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (5) jo Pasal 22E ayat (6), akan tetapi tetap saja tidak akan memungkinkan penerapan presidential threshold terhadap 2 (dua) rezim pemilu, antara pilpres dan pileg yang dilaksanakan secara serentak (bersamaan).

Selanjutnya, catatan terakhir terkait dengan alasan pemerintah yang mengkaitkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai sarana untuk memperkuat sistem presidential yang multi partai (sederhana) di Indonesia serta untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan, dikarenakan tanpa ambang batas presiden yang proporsional akan memperlemah sistem presidensial serta pemerintahan yang berjalan akan tidak efektif, sebab tidak mendapat dukungan mayoritas politik di DPR (political support), meski mungkin saja mendapat dukungan pemilih yang mayoritas.

Sesungguhnya dasar dan alasan ini juga tidak sepenuhnya dapat diterima, mengingat korelasi dan relasi antar pemerintah dan kekuatan di parlemen yang dibangun atas pondasi koalisi di dalam roda pemerintahan, dalam praktiknya pada beberapa periode terakhir secara faktual juga tidak menunjukan efektivitas di dalam roda pemerintahan yang berjalan, justru ekses negatif yang lebih dominan muncul ke permukaan, di mana lemahnya fungsi controling (pengawasan) dari legislatif terhadap segala kebijakan strategis yang dijalankan oleh eksekutif.

Dengan demikian, hal tersebut juga dalam praktiknya justru memperlemah sistem presidential yang multi partai. Andaikata, ingin mewujudkan sistem multi partai yang sederhana, tentu saja hal tersebut dapat ditempuh dengan jalur legalkonstitusional lainnya, bukan dengan memaksakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu, yang secara jelas inkonstitusional.

Pada akhirnya, hadirnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan, secara jelas keluar dari norma konstitusi yang ada di dalam Pasal 6A Ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, hal mana yang secara jelas merupakan sebuah langkah/kebijakan yang inkonstitusional.

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A.

*Penulis ialah Praktisi & Penggiat Hukum, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE