ISI
BPL HMI LINGGAU: BLOKIR SITUS KOMUNITAS LGBT
8-March-2016, 20:19
Pada 6 maret lalu, beberapa lembaga yang terhimpun dalam Forum Pengawas Blokir Internet membuat Pers Rilis dengan judul ” Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT “. Dalam rilis yang di terima sriwijayaonline.com, forum pengawas Blokir Internet mengganggap bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Forum ini juga berpendapat bahwa pembelokiran terhadap situs situs yang dikelola oleh kelompok atau komunitas LGBT yang hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 adalah tidak benar karen seharusnya pemblokiran harus berdasar UU dan di Indonesia belum ada UU yang mengatur masalah pemblokiran.
Menanggapi aksi kelompok yang tergabung dalam Forum Pengawas Blokir Internet, Ditempat berbeda Alendri Darmasil, Ketua BPL HMI Cabang Lubuklinggau memberikan sudut pandang lain mengenai pembelokiran situs komunitas LGBT, ia mengatakan bahwa LGBT merupakan penyakit yang jika tidak ada tindakan yang serius dari pihak yang berwajib maka akan menjadi ancaman bagi generasi muda indonesia. Sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap penyebaran atau publikasi komunitas LGBT, salah satunya dengan cara pemblokiran Situs komunitas LGBT.
Untuk meminimalisir virus (LGBT) ini Maka peran orang tua sangat berpengaruh apalagi untuk
Anaknya yag masih di bawah umur,dan orang tua pun harus
Menanamkan akidah yang kuat sejak dini melalui mengajarkan
Anak-anaknya mengaji serta memberi pengetahuan yang
Positif dan mengontrol aktivitas tontonan, akses internet, serta pergaulan anaknya, ujarnya.
Berikut Isi Pers Rilis Forum Pengawas Blokir Internet
“Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT”
Pada 3 Maret 2016, Komisi I DPR RI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs – situs internet yang dikelola komunitas atau organisasi LGBT. Selain permintaan dari DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga diketahui meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT
Situasi dan tekanan untuk menutup situs – situs dengan alasan politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir). Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik
Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.
Permen Blokir dan juga Forum Blokir adalah dua sarana yang bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban – kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan pemblokiran bukanlah tindakan hukum namun tindakan politik yang rentan untuk disalah gunakan
Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah
Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs dan kami menenkankan agar tindakan pemblokiran harus terkait dengan upaya penegakkan hukum utamanya penegakkan hukum pidana.
Jakarta, 6 Maret 2016
Forum Pengawas Blokir Internet
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
LBH Pers
Perhimpunan Batuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
SAFENET
KontraS
Indonesia AIDS Coalition (IAC)
LBH Masyarakat
Empowerment and Justice Action (EJA)
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
LBH Jakarta
Indonesia Legal Roundtable (ILR)
Mappi FH UI
Kapal Perempuan
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Solidaritas Perempuan
(SO/003)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:19
Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH memimpin Ap
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:18
Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Des
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:17
PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatu
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E