ISI

PT SUPREME ENERGY (SERD) SOSIALISASI PERLINDUNGAN & PENGAMANAN HUTAN


5-June-2015, 18:44


MUARA ENIM – PT Supreme Energy Rantau  Dedap (PT SERD) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada akhir Mei lalu (26-27/5) telah menyelenggarakan sosialisasi tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan masing-masing di Desa Segamit dan Dusun IV Rantau Dedap Yayasan SDU M.Enim selama 1 hari (26/5). Untukdesa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung lahat dilakukan pada Rabu pagi (27/5) yang diikuti oleh para perwakilan Kelompok Tani dimasing-masing desa sebanyak 50 orang.

Dalam kata sambutannya, Asharry Sofyan selaku mewakili pimpinan Supreme Energy menyampaikan hara pan agar tujuan sosialisasi untuk membuat para warga petani yang berkebun disekitar lokasi sumur-sumur uap menyadari akan pentingnya hutan sebagai zona resapan air terpelihara dengan baik. Terjaga dari niat buruk para perambah hutan sehingga hutan beserta binatang  yang ada dapat hidup dengan tentram dan nya man berdampingan dengan usaha pengelolaan panas bumi (geothermal) yang dilakukan oleh PT SERD. Demikian pula harapan Ketua Tim Dishut provinsi, Sukiman yang dalam kata pengantar sebelum pemaparan fungsi dan peran hutan mengingatkan para warga petani agar tidak lagi menambah lahan kebun yang telah ada, apalagi melakukan penebangan hutan sehingga dapat terkena sanksi hukum.

Acara sosialisasi berlangsung dengan komunikatif, santai dan akrab disampaikan dalam bahasa daerah yang mudah dimengerti oleh presenter Dishut Oskar dan Hendro sehingga para peserta yang hadir banyak me nyampaikan berbagai pertanyaan sehubungan dengan fungsi dan peran hutan. Tidak saja sebagai penyerap air yang utama, yang mampu pula mencegah banjir dan longsor, namun hutan berfungsi sebagai wadah habitat bagi binatang yang hidup dihutan, dari cacing dan semut hingga  harimau dan gajah yang masih perlu kita lestarikan. Belum lagi jika dikaji lebih jauh tentang fungsi hutan yang mampu menyerap cahaya matahari sbg “paru-paru dunia” untuk kelestarian ozon dilapisan atmosfir bumi.

Oleh karenanya tujuan sosialisasi kepada para warga petani yang mayoritas menggarap lahan didalam Ka wasan Hutan Lindung (KHL) Bukit Jambul – Gunung Patah yang melingkupi kawasan hutan yang ada di Rantau Dedap dalam 2 Kabupaten (Muara Enim, Lahat) dan Kota Pagar Alam harus menyadari benar adanya  sanksi hu kum (kurungan dan denda)  karena perbuatan itu melanggar Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) sesuai UU No.41 th.1999 dan UU No. 18 th.2013.

Dengan demikian, sosialisasi diharapkan agar  segenap warga petani tidak ada lagi yang mencoba mem perluas lahan kebunnya dengan menebang dan merambah hutan di kawasan Bukit Jambul – Gunung Patah. Demikian pula telah kembali diingatkan oleh Kapolda Sumatera Selatan melalui “Maklumat Kapolda” No. Mak/03/IV/2015 tentang larangan pembakaran hutan, lahan kebun, atau ilalang maupun semak belukar untuk tujuan tertentu (berkebun dll)  sehingga perbuatan tersebut diancam dengan pasal 187, 188 KUHP dan pasal 108 UU.RI No.39 th.2014 tentang pembukaan kebun yang dibakar.

Sosialisasi Perlindungan dan Keamanan Hutan  yang diselenggarakan bersama oleh PT Supreme Energy dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan telah  berlangsung dengan baik dan lancar (QNANTHIE/MGT)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE