ISI

Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan 

"Tersangka Berikut BB Diamankan"

16-October-2024, 16:27


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama STrk, SIK, M,Si dan Personel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 372 KUHPidana.

Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/B-164/VI/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Juni 2024. Dengan waktu kejadian, pada Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus dugaan Penggelapan.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dijelaskan Liespono, di Jl Jaksa Merdeka Perumnas Tata Rosita kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, setelah menerima laporan dari korban Widin Hariyanto (30) warga desa Pagar Sari kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Usai menerima laporan dari korban, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi Polisi langsung melakukan Lidik kelapangan. Alhasil, terduga pelaku berikut barang bukti (BB) berhasil diamankan,” tegas Liespono, pada Rabu (16/10/2024).

Ia mengatakan, Sat Reskrim Polres Lahat mengamankan dua (2) orang Tersangka yakni, Beni Artiyono (32) warga desa Ulak Lebar dusun II kecamatan Lahat, dan Amran Efendi (41) warga desa Purwosari kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian, dikatakan Liespono, pada Minggu 12 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jl Merdeka RT 13 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya dirumah korban diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan.

“Yang diduga dilakukan oleh Pelaku dengan cara meminjam 1 (satu) unit kendaraan bermotor Nopol BG 9561 NS merk DAIHATSU tahun 2015, Noka MHKP3CA1JFK106200, No Mesin 3SZDFT2375 milik korban. Kendaraan yang dipinjam oleh Terlapor sampai saat ini tidak dikembalikan,” ulasnya.

“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.000′- lalu, melaporkan ke-SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Liespono mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan pada Jum’at 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, anggota unit Pidkor dipimpin Kanit Pidkor IPDA Rendy Lawinzky Pelawi, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga TSK Amran Efendi, dan Beni Artiono.

“Kini, kedua terduga Pelaku telah diamankan di Polres Lahat, guna diproses hukum lebih lanjut. Berikut BB berupa 1 unit mobil Pick-Up merk DAIHATSU GRAND MAX warna Silver tahun 2015 perubahan BG 9561 NS ke-BG 8025 PK, Noka MHKP3CA1JFK106200, Nosin 3SZDFT2375 atas nama Robert Pardamaian beserta dengan kunci kontak, dan 1 buah buku BPKB serta 1 lembar STNK,” pungkas Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 13-October-2024, 14:45

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

OKU - 12-October-2024, 22:43

Pernyataan Dukung BERTAJI Dari Masyarakat Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang

JAKARTA - 12-October-2024, 21:12

PLN Raih Penghargaan Terbanyak Subroto Award 2024 dari Kementerian ESDM

MUBA - 12-October-2024, 12:07

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Imbau Warga Agar Tidak Tergiur Investasi Keuntungan di Luar Nalar 

OKU - 12-October-2024, 11:33

Warga Lubuk Dingin Nyatakan Siap Memenangkan Pasangan BERTAJI

JAKARTA - 12-October-2024, 08:50

Upacara HUT Pertambangan dan Energi ke-79 Berlangsung Meriah Dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

OKU - 12-October-2024, 06:19

Informasi Pemadaman Listrik Hari Sabtu (12/10/2024).

LAHAT - 11-October-2024, 21:58

Pj Bupati Lahat Dampingi Deputi Bidang Koordinasi Monitoring Penyaluran Bansos 

LAHAT - 11-October-2024, 21:56

Giliran Bank BRI Cabang MoU Dengan Kejari Lahat 

LAHAT - 11-October-2024, 21:55

Kampaenye Dialogis Kedesa Partikel Lama, Paslon BZ-WIN Disambut Antusias Ratusan Masyarakat 

OKU - 11-October-2024, 16:11

Melalui Istri Paslon ‘BERTAJI’, Warga Perum Juvi Utarakan Dukungan Sekaligus Harapannya

LAHAT - 11-October-2024, 14:37

Masyarakat Jarai, Besemah Satukan Suara Dukung Paslon YM-BM 

PALEMBANG - 11-October-2024, 14:16

Temui Pj Bupati Muba, Pengurus IMM Sumsel Nyatakan Siap menjadi Mitranya Pemkab Muba 

JAKARTA - 11-October-2024, 09:51

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

LAHAT - 10-October-2024, 23:20

R2 VS R4, Pengendara Honda Beat Tewas Dilokasi Kejadian

LAHAT - 10-October-2024, 18:12

Warga Gugah Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Desa Manggul 

MUBA - 10-October-2024, 17:21

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Resmikan Operasional UTD PMI Kabupaten Muba 

LAHAT - 10-October-2024, 17:20

GUSTRI, TERDUGA PENGEDAR SABU DIUNGKAP SATRESNARKOBA LAHAT

LAHAT - 10-October-2024, 17:19

Sedekah Balek Dusun, YM-BM Hadirkan Artis KDI dan Lida Academic Indosiar 

LAHAT - 10-October-2024, 15:36

Paslon Nomor Urut 1 Lantik Tim Pemenangan Desa Benua Raja 

PALEMBANG - 10-October-2024, 14:01

Ketua DPD KNPI SUMSEL Himbau Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan Pada PILKADA SERENTAK 2024 di Sumatera Selatan 

OKU - 10-October-2024, 08:02

Ribuan Jamaah Pengajian Al-Hidayah Kabupaten OKU Dukung Paslon ‘BERTAJI’

MUARA ENIM - 9-October-2024, 23:59

Jasa Raharja Mengajar Hadir di Universitas Serasan Muara Enim 

LAHAT - 9-October-2024, 19:17

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 

LAHAT - 9-October-2024, 19:01

Dukungan Menguat, Paslon YM-BM Tetap di Puncak Klasmen 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE