ISI

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 


9-October-2024, 19:17


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta kembali menjadi perhatian masyarakat. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran bantuan ini tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang ingin mendaftar harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Meskipun situs resmi siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id yang sebelumnya menjadi rujukan informasi seputar pendaftaran kini sudah tidak bisa diakses, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa program bantuan ini tetap berjalan. Kemenkop UKM bahkan berencana memperpanjang bantuan tunai ini jika kondisi perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih belum menunjukkan pemulihan signifikan.

“Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangannya.

Persyaratan Mendapatkan BLT UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul bantuan, seperti Dinas Koperasi dan UMKM di daerah setempat.
  3. Bukan merupakan PNS, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan**, kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  5. Mengajukan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi untuk proses verifikasi.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing. Masyarakat tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, sehingga diharapkan mendatangi langsung instansi terkait di wilayah mereka.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Datangi Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan surat pernyataan usaha mikro.
  2. Ajukan diri sebagai penerima bantuan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
  3. Tunggu proses verifikasi di mana data yang diajukan akan diverifikasi oleh pemerintah.
  4. Setelah lulus verifikasi, penerima bantuan akan diinformasikan melalui nomor telepon yang terdaftar dan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.

Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi untuk tetap menjalankan usahanya dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.(Reed)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE