ISI

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 


9-October-2024, 19:17


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta kembali menjadi perhatian masyarakat. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran bantuan ini tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang ingin mendaftar harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Meskipun situs resmi siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id yang sebelumnya menjadi rujukan informasi seputar pendaftaran kini sudah tidak bisa diakses, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa program bantuan ini tetap berjalan. Kemenkop UKM bahkan berencana memperpanjang bantuan tunai ini jika kondisi perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih belum menunjukkan pemulihan signifikan.

“Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangannya.

Persyaratan Mendapatkan BLT UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul bantuan, seperti Dinas Koperasi dan UMKM di daerah setempat.
  3. Bukan merupakan PNS, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan**, kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  5. Mengajukan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi untuk proses verifikasi.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing. Masyarakat tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, sehingga diharapkan mendatangi langsung instansi terkait di wilayah mereka.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Datangi Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan surat pernyataan usaha mikro.
  2. Ajukan diri sebagai penerima bantuan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
  3. Tunggu proses verifikasi di mana data yang diajukan akan diverifikasi oleh pemerintah.
  4. Setelah lulus verifikasi, penerima bantuan akan diinformasikan melalui nomor telepon yang terdaftar dan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.

Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi untuk tetap menjalankan usahanya dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.(Reed)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 13-October-2024, 14:45

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

OKU - 12-October-2024, 22:43

Pernyataan Dukung BERTAJI Dari Masyarakat Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang

JAKARTA - 12-October-2024, 21:12

PLN Raih Penghargaan Terbanyak Subroto Award 2024 dari Kementerian ESDM

MUBA - 12-October-2024, 12:07

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Imbau Warga Agar Tidak Tergiur Investasi Keuntungan di Luar Nalar 

OKU - 12-October-2024, 11:33

Warga Lubuk Dingin Nyatakan Siap Memenangkan Pasangan BERTAJI

JAKARTA - 12-October-2024, 08:50

Upacara HUT Pertambangan dan Energi ke-79 Berlangsung Meriah Dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

OKU - 12-October-2024, 06:19

Informasi Pemadaman Listrik Hari Sabtu (12/10/2024).

LAHAT - 11-October-2024, 21:58

Pj Bupati Lahat Dampingi Deputi Bidang Koordinasi Monitoring Penyaluran Bansos 

LAHAT - 11-October-2024, 21:56

Giliran Bank BRI Cabang MoU Dengan Kejari Lahat 

LAHAT - 11-October-2024, 21:55

Kampaenye Dialogis Kedesa Partikel Lama, Paslon BZ-WIN Disambut Antusias Ratusan Masyarakat 

OKU - 11-October-2024, 16:11

Melalui Istri Paslon ‘BERTAJI’, Warga Perum Juvi Utarakan Dukungan Sekaligus Harapannya

LAHAT - 11-October-2024, 14:37

Masyarakat Jarai, Besemah Satukan Suara Dukung Paslon YM-BM 

PALEMBANG - 11-October-2024, 14:16

Temui Pj Bupati Muba, Pengurus IMM Sumsel Nyatakan Siap menjadi Mitranya Pemkab Muba 

JAKARTA - 11-October-2024, 09:51

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

LAHAT - 10-October-2024, 23:20

R2 VS R4, Pengendara Honda Beat Tewas Dilokasi Kejadian

LAHAT - 10-October-2024, 18:12

Warga Gugah Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Desa Manggul 

MUBA - 10-October-2024, 17:21

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Resmikan Operasional UTD PMI Kabupaten Muba 

LAHAT - 10-October-2024, 17:20

GUSTRI, TERDUGA PENGEDAR SABU DIUNGKAP SATRESNARKOBA LAHAT

LAHAT - 10-October-2024, 17:19

Sedekah Balek Dusun, YM-BM Hadirkan Artis KDI dan Lida Academic Indosiar 

LAHAT - 10-October-2024, 15:36

Paslon Nomor Urut 1 Lantik Tim Pemenangan Desa Benua Raja 

PALEMBANG - 10-October-2024, 14:01

Ketua DPD KNPI SUMSEL Himbau Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan Pada PILKADA SERENTAK 2024 di Sumatera Selatan 

OKU - 10-October-2024, 08:02

Ribuan Jamaah Pengajian Al-Hidayah Kabupaten OKU Dukung Paslon ‘BERTAJI’

MUARA ENIM - 9-October-2024, 23:59

Jasa Raharja Mengajar Hadir di Universitas Serasan Muara Enim 

LAHAT - 9-October-2024, 19:17

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 

LAHAT - 9-October-2024, 19:01

Dukungan Menguat, Paslon YM-BM Tetap di Puncak Klasmen 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE