ISI

Motif Wanita Siram Cuka Para Ke Mantan Suami Sirih di Muba Karena Tak Mau Bantu Bayarkan Pinjaman Uang 


25-September-2024, 11:21


MUBA, SO – Diduga kesal terhadap mantan suami sirihnya yang tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang pada PNPM saat masih menjadi suaminya, DA (34) seorang ibu rumah tangga Warga Tungkal jaya nekat menyiramkan air keras (cuka para) ke tubuh mantan suaminya tersebut sebanyak dua kali siraman, sehingga kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya .

Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Polsek Tungkal Jaya melalui Kepala Desa Peninggalan, dimana DA tinggal akhirnya DA bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra SH untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (22/09/2024) sekira pukul 15.00 wib didepan toko bangunan “M. PUTRA” desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya, dan DA ditangkap saat berada di rumahnya di desa peninggalan pada esok harinya yaitu Senin (23/09/2024) sekira pukul 14.00 wib.

Kronologis kejadiannya ketika korban Gio Ronaldo (28) warga desa Peninggalan berdiri disamping mobil didepan toko M.PUTRA , tiba-tiba datang DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras (cuka para) ketubuh korban sebanyak dua kali dan langsung pergi dengan sepeda motor bersama kawannya meninggalkan korban.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang , pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH saat dibincangi tribratamubanews pada hari Selasa (24/09/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanannya, namun untuk penyidikan perkaranya tetap kami Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya. Jelas Febri.

Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri sirih, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia menyiram air keras ketubuh korban karena kesal, dimana saat berstatus suami istri korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang ia pinjam.

Air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko. M.PUTRA dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras tersebut. Tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Tutup Febriansyah. (Ril/pol)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 25-September-2024, 16:04

Disdik OKU Gelar Rakor Tuntaskan ATS Menuju Indonesa Emas 2045

MUBA - 25-September-2024, 11:21

Motif Wanita Siram Cuka Para Ke Mantan Suami Sirih di Muba Karena Tak Mau Bantu Bayarkan Pinjaman Uang 

PALEMBANG - 25-September-2024, 11:20

Muba Raih Peringkat 1 Percepatan Penurunan Stunting di Sumsel 

LAHAT - 25-September-2024, 10:49

PLN ULP Lembayung Uprating A3CS Untuk Perkuat Keandalan

OKU - 24-September-2024, 22:02

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Beberapa Tempat di Batumarta II Dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Serta Relawan BERTAJI

OKU - 24-September-2024, 21:15

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Kunjungi Istri Mantan Bupati OKU Yulius Nawawi, Disambut dengan Hadroh Nawawi Al Hajj Kebun Jeruk

MUSI RAWAS - 24-September-2024, 16:30

PLN Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Bersama Pemkab Musi Rawas Resmikan Jaringan Listrik di Desa Sindang Laya dan Desa Mukti Karya

LAHAT - 24-September-2024, 15:51

Tindak Lanjuti Hasil CFA, PLN UP3 Lahat Turunkan Tim PDKB

BANYU ASIN 24-September-2024, 14:15

KAPOLRES BANYUASIN MELAKSANAKAN PENGECEKAN URINE MENDADAK TERHADAP PERSONIL PROPAM POLRES BANYUASIN 

LAHAT - 24-September-2024, 12:49

Polres Lahat Doa Bersama Untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024 

MUBA - 24-September-2024, 12:20

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama 

LAHAT - 23-September-2024, 23:59

Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai 

MUBA - 23-September-2024, 23:59

KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba 

BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58

KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN 

LAHAT - 23-September-2024, 22:41

YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan

LAHAT - 23-September-2024, 21:19

Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat 

LAHAT - 23-September-2024, 20:58

Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41

MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030 

OKU - 23-September-2024, 17:40

Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun

OKU - 23-September-2024, 16:18

KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024

JAKARTA - 23-September-2024, 16:07

PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi

LAHAT - 23-September-2024, 12:25

Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang 

MUBA - 23-September-2024, 12:12

Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel 

MUBA - 23-September-2024, 10:16

Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE