ISI

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 


2-September-2024, 19:53


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dikorupsikan para oknum Koruptor di Kabupaten Lahat, terutama kasus Tiga Kegiatan pada Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 silam.

Perjuangan panjang dan melelahkan dalam tahap “Penyidikan” yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tidak sia-sia. Dan, bisa dibilang berhasil, terbukti yang semula kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Tim Kejari Lahat berhasil menekan/memperkecil kerugian tersebut.

Dari uang penitipan dua TSK yakni, mantan Kepala Inspektorat Lahat YR dan YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tiga Kegiatan yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer tahun anggaran 2020 silam.

Yang diketahui, semula tersangka YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat telah menitipkan uang kepada Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.105.000.000′- (seratus lima juta rupiah). Lalu, menyusul YR mantan Kepala Inspektorat Lahat yang kala itu sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), awal menitipkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB melalui keluarganya.

Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya, dan pada Senin (02/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat dikantor Kejari Lahat tersangka YR melalui pihak keluarga dan PH nya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000′- (dua ratus juta rupiah). Hingga, saat ini totol titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara yang di “Selamatkan Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.405.000.000′- (empat ratus lima juta rupiah).

“Benar, uang sebesar Rp.200.000.000′- tersebut, merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara dari TSK YR melalui pihak keluarga dan PH yang diberikan kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, dan pada Selasa kemarin 27 Agustus YR juga telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.100.000.000′-,” ungkap Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH, pada Senin (02/09/2024).

Selanjutnya, dijelaskan Kajari Lahat, uang sebesar Rp.200.000.000′- dari TSK YR yang merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat, akan langsung distorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.

“Artinya, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya, pada Selasa 27 Agustus 2024, Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah),” tambah Toto.

Ditambahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka YR dan YN menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Zit Muttaqin dan Firman. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE