ISI
Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat
2-September-2024, 19:53
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dikorupsikan para oknum Koruptor di Kabupaten Lahat, terutama kasus Tiga Kegiatan pada Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 silam.
Perjuangan panjang dan melelahkan dalam tahap “Penyidikan” yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tidak sia-sia. Dan, bisa dibilang berhasil, terbukti yang semula kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Tim Kejari Lahat berhasil menekan/memperkecil kerugian tersebut.
Dari uang penitipan dua TSK yakni, mantan Kepala Inspektorat Lahat YR dan YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tiga Kegiatan yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer tahun anggaran 2020 silam.
Yang diketahui, semula tersangka YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat telah menitipkan uang kepada Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.105.000.000′- (seratus lima juta rupiah). Lalu, menyusul YR mantan Kepala Inspektorat Lahat yang kala itu sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), awal menitipkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB melalui keluarganya.
Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya, dan pada Senin (02/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat dikantor Kejari Lahat tersangka YR melalui pihak keluarga dan PH nya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000′- (dua ratus juta rupiah). Hingga, saat ini totol titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara yang di “Selamatkan Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.405.000.000′- (empat ratus lima juta rupiah).
“Benar, uang sebesar Rp.200.000.000′- tersebut, merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara dari TSK YR melalui pihak keluarga dan PH yang diberikan kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, dan pada Selasa kemarin 27 Agustus YR juga telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.100.000.000′-,” ungkap Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH, pada Senin (02/09/2024).
Selanjutnya, dijelaskan Kajari Lahat, uang sebesar Rp.200.000.000′- dari TSK YR yang merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat, akan langsung distorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
“Artinya, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya, pada Selasa 27 Agustus 2024, Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah),” tambah Toto.
Ditambahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka YR dan YN menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Zit Muttaqin dan Firman. (D1N)
BERITA TERKINI
-
OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59
Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah
Martapura – Grand Final Ajang Pemilihan Mouli Meranai Tahun 2024 digelar di Balai Rakyat Setda
-
BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34
KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG
BANYUASIN ,SO – Jelang pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur berserta pemilihan
-
MUBA - 22-November-2024, 18:11
Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize
MUBA, SO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kini telah memasuki
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
MUBA - 12-November-2024, 23:59
Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba
MUBA - 12-November-2024, 20:18
Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba
JAKARTA - 12-November-2024, 18:59
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57
Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring
LAHAT - 11-November-2024, 20:29
PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat
LAHAT - 11-November-2024, 20:27
Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E