ISI

Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan 


28-August-2024, 21:49


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan laporan polisi LP-B/ 19 / VIII / 2024 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 19 Agustus 2024.

Terungkapnya kasus Penggelapan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 ayat (2) KUHPidana, dengan waktu kejadian pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB, TKP desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari korban Wariman (53) warga desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Sehingga, untuk (372) TSK Pranda Saputra (29) warga desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur Lahat. Sedangkan, untuk (480) Chaili Fransiska (35) warga desa Jaga Baya kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dan BB berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ,” ungkap Liespono, pada Rabu (28/08/2024).

Untuk kronologis kejadian, sambung Liespono, pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat diwarung Ismail didesa Partikal Lama kecamatan Kik Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi penggelapan sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang dilakukan Pranda.

“Yang awalnya, Pranda meminjam sepeda motor kepada Perli (anak korban) dengan alasan ingin pergi kedesa Bungamas kecamatan Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Lalu, korban minta tolong kepada Muko untuk menanyakan SPM miliknya kepada Pranda,” ulasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu dengan Pranda mengaku bahwa Sepeda Motor milik korban sudah digadaikan kepada Chaili alias Ncis didesa Penandingan kecamatan Kikim Selatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- dan melaporkan hal ini ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, TSK Chaili dan Pranda dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur.

“Setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam, kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE