ISI
Kejari Lahat Terima Titipan Uang Tersangka YN Kasus Korupsi Inspektorat 2020
"Melalui Keluarga Sebesar Rp.105.000.000'-"27-August-2024, 00:43
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000′- seratus lima juta rupiah.
Penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar seratus lima juta rupiah tersebut, diberikan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Senin (26/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH membenarkan, bahwasannya Tim Kejaksaan Negeri Lahat telah menerima uang titipan dari Tersangka YN melalui pihak keluarganya.
“Selanjutnya, uang tersebut distorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses pengamanan kasus ini masih dalam tahap Penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat,” ujar Zit Muttaqin, pada Senin (26/08/2024).
Terungkapnya kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lahat ini, atas tiga kegiatan pada tahun 2020 silam, sehingga, mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp.800.000.000′- dan Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi.
“Dugaan korupsi di Dinas Inspektorat Lahat ini, atas tiga kegiatan dan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat memeriksa ratusan saksi serta menemukan alat bukti yang kuat, sehingga, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua orang TSK yakni, YN dan YR,” ulas Zit Muttaqin.
Menurutnya, penetapan keduanya selaku Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Tiga Kegiatan’ di Inspektorat Lahat tahun 2020 lalu, kegiatan Sosialisasi Penangan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan, kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.
“Yang mana tersangka YN selaku Pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada Tiga Kegiatan’ Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 lalu. Sehingga, dari perbuatan Tersangka YN dan YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.800.000.000′- serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat,” imbuh Zit.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lahat, uang titipan sebesar Rp.105.000.000′- dari tersangka YN yang merupakan Kasubag Keuangan Inspektorat, yang diberikan oleh pihak keluarga kepada Tim Penyidik Kejari Lahat. Sedangkan, untuk tersangka YR sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan Negara atas kegiatan tersebut.
“Untuk uang yang dititipkan YN melalui keluarganya tersebut, telah disetor ke-RPL Bank BNI KCP Lahat. Untuk tersangka YR infonya ada. Namun, belum kita terima, apabila ada kita akan informasikan kepada rekan-rekan media. Dan, dengan pengembalian uang kerugian Negara ini, tidak akan menghapus tindak pidana yang telah mereka langgar,” tegas Firman.
Tersangka YN dan YR disangkakan melanggar ketentuan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (D1N)
BERITA TERKINI
-
OKU - 18-September-2024, 20:19
Tingkatkan Sinergitas Hukum, PLN UP3 Lahat dan Kejari Lahat Jalin Kerjasama
Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) L
-
LAHAT - 18-September-2024, 19:40
Gandeng Pemkab, Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Gelar Implementasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Dalam rangka ikut serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan mas
-
PALEMBANG - 18-September-2024, 19:31
Eratkan Sinergitas TNI Polri, Karo Provoost Divpropam Polri Silaturahmi ke Pangdam II Sriwijaya
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE—– Polri yang Presisi dituntut untuk mampu menjawab setiap tan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 14-September-2024, 18:12
Rumah Warga di Gang Bangsal Ludes Terbakar
LAHAT - 14-September-2024, 18:11
BZ Berkomitmen Majukan Lahat dan Mengurangi Pengangguran
LAHAT - 14-September-2024, 15:33
Gemuruh Dukungan Masyarakat IK4L Untuk Paslon YM-BM Ngaleh Ase
MUSI RAWAS - 14-September-2024, 11:35
Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam Korban Laka di Jalan Lintas Lubuk Linggau, Musi Rawas
LAHAT - 13-September-2024, 20:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Apel Bhabinkamtibmas
LAHAT - 13-September-2024, 20:26
Wakapolres Lahat Pimpin Apel Serentak Pamwal dan Walpri
LAHAT - 13-September-2024, 19:47
Non-aktif Jabatan Gening Terus Keluar, LAPSI Minta Plt Bupati Lahat Audit 4 Mantan Kadis
MUBA - 13-September-2024, 19:11
Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024
LAHAT - 13-September-2024, 16:12
Terus Bergerak Relawan YM-BM Untuk Jum’at Barokah
JAKARTA - 13-September-2024, 16:03
Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun
MUBA - 13-September-2024, 12:16
Hadirkan Program Spesial, Dinkominfo Ajak Pelaku UMKM Muba Makin Bertumbuh
BANYU ASIN 13-September-2024, 12:15
LAPAS BANYUASIN GELAR APEL DAN RAZIA BERSAMA APH DALAM RANGKA DRTIKSI DINI GANGGUAN KAMTIB
LUBUK LINGGAU - 13-September-2024, 07:34
Warsono Terbukti Tak Bersalah, Kasasi Jaksa Ditolak MA
LAHAT - 12-September-2024, 23:33
Bunda Hepy Ajak Masyarakat Kota Pagaralam Alam Jadi Pemilih Yang Cerdas
Bengkulu 12-September-2024, 18:59
PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
MUBA - 12-September-2024, 17:59
Asisten III Berharap Pemkab Muba Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi ASN
OKU - 12-September-2024, 17:42
Purnawirawan Polri OKU Dukung ‘BERTAJI’ Hingga Menang
LAHAT - 12-September-2024, 16:22
Luangkan Waktu Berbelanja, BZ Disambut Antusias Pedagang Pasar PTM
JAKARTA - 12-September-2024, 10:07
PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia
LAHAT - 11-September-2024, 21:47
Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024
LAHAT - 11-September-2024, 20:40
Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus
LAHAT - 11-September-2024, 20:39
Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas
LAHAT - 11-September-2024, 18:44
Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar
MUBA - 11-September-2024, 17:56
Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba
MUBA - 11-September-2024, 16:36
45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E