ISI

Korupsi DD, Kejari Lahat Kerangkeng Kades Tanjung Raya Tanjung Tebat


24-July-2024, 19:25


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Langkah tepat dan tegas kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka MW merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat tahun 2020, dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, saat menggelar Press Conference, pada Rabu (24/07/2024).

Dijelaskan Kejari Lahat, dari Perbuatan tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

“Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal Fiktif dan Pekerjaan Fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” kata Toto Roedianto.

Sehingga, perbuatan tersangka MW diakui Toto Roedianto, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dikatakan Kejari Lahat, untuk tersangka MW akan dilakukan penahanan di Lapas Lahat, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 – sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024.

“Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset dari uang 663 juta ini dipergunakan untuk apa, termasuk juga kemungkinan bila ada aliran-alirannya, kami akan telusuri tentunya kami akan segera melakukan penyitaan aset-aset milik Tersangka,” pungkas Toto Rosdianto.

Tidak hanya itu, disampaikan Kejari Lahat, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap keberadaan dua DPO yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) lainnya.

“Kami akan menelusuri di mana keberadaan Oknum ini dan kami akan sangat berterima kasih kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera sampaikan informasinya, kepada kami fasilitas untuk segera dapat kami lakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Terus terang dalam hal pengolahan DD, Kejaksaan Negeri Lahat sangat konsen, yang di kabupaten Lahat ini ada 360 desa. Kami tidak akan main-main di dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Lahat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, dengan Inspektorat, Camat untuk melakukan kegiatan dalam hal pengelolaan pengawasan dan juga monitoring terhadap pengelolaan dana desa,” cetus Kejari Lahat. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-September-2024, 21:47

Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024

LAHAT - 11-September-2024, 20:40

Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus 

LAHAT - 11-September-2024, 20:39

Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas 

LAHAT - 11-September-2024, 18:44

Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar 

MUBA - 11-September-2024, 17:56

Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba 

MUBA - 11-September-2024, 16:36

45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah 

OKU - 11-September-2024, 10:13

Silaturahmi Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Marjito Bachri Bersama RMTM

OKU - 10-September-2024, 23:18

Ibu-ibu Majelis Taklim Al-Muhajirin Kemalaraja Nyatakan Dukungan Untuk ‘BERTAJI’

LAHAT - 10-September-2024, 22:53

Bocah Hanyut di Sungai Lematang Desa Tanjung Telang Belum Ditemui

Bengkulu 10-September-2024, 22:22

PLN UP3 Bengkulu dan TNI Bersinergi Wujudkan Keandalan Listrik di Bengkulu: Kolaborasi Strategis dalam Mengatasi Tantangan Distribusi Listrik

LAHAT - 10-September-2024, 20:38

Polres Lahat, Polda Sumsel Rakor Penyerahan Walpri 

BANYU ASIN 10-September-2024, 20:35

PEMDES LUBUK SAUNG BANGUN JEMBATAN JALAN USAHA TANI 

JAKARTA - 10-September-2024, 19:47

135 Mahasiswa ITPLN Teken Kontrak Program Ikatan Kerja dengan PLN

LAHAT - 10-September-2024, 19:36

Warga Desa Sungai Jernih Siap Menangkan Pasangan BERLIAN di Pilkada 2024 

MURATARA - 10-September-2024, 15:30

Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan & Penagihan Door to Door PKB/SWDKLLJ 

MUBA - 10-September-2024, 12:40

Peringati Haornas ke-41, Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Masyarakat 

OKU - 10-September-2024, 11:14

Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri

OKU - 9-September-2024, 22:20

Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.

LAHAT - 9-September-2024, 22:14

Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang

BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42

ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT 

LAHAT - 9-September-2024, 20:41

Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah 

LAHAT - 9-September-2024, 18:35

Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi 

MUBA - 9-September-2024, 13:47

BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN 

MUBA - 9-September-2024, 12:28

Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia 

MUBA - 9-September-2024, 11:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE