ISI

Surat Rekomendasi DPRD Banyuasin dan Mediasi Perangkat Desa Paldas di Komisi I DPRD Banyuasin 


6-July-2024, 17:54


BANYUASIN ,SO – Diduga pemberhentian sepihak seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), oleh Pj Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur. DPRD Banyuasin rekomendasikan PJ Bupati Banyuasin, untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang masa kerja Pj Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat desa itu, Jumat (6/7/24).

Pasalnya pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat hukum, karena tidak beralasan dan tidak sesuai aturan yang ada mengakibatkan pernah terjadi kekosongan jabatan perangkat desa di desa Paldas. Tidak hanya itu pengangkatan perangkat desa yang baru diketahui hanya berjarak sekitar dua Minggu setelah pemberhentian perangkat desa yang lama.

Hal itu seperti diceritakan salah satu perangkat desa yang diberhentikan kepada Jurnal Sumatra mengatakan, Untuk perangkat desa itu seluruhnya diberhentikan oleh PJ kades tanpa alasan dan tanpa aturan yang jelas yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Jadi yang diberhentikan itu mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, RT hingga lembaga lainya semuanya diberhentikan, akibatnya pernah beberapa waktu terjadi kekosongan jabatan pemerintahan desa Paldas. Untuk surat pemberhentian itu tertanggal 16 Maret 2024, dan sampai ke perangkat yang diberhentikan tanggal 26 Maret 2024, terangnya.

“Surat pemberhentian itu datang tanpa ada SP1, SP2 maupun SP3, tiba-tiba datang surat pemberhentian sepihak seperti itu kepada seluruh perangkat desa, makanya kami bingung padahal kami sudah bekerja sesuai tupoksi kami. Sementara alasan surat itu dituliskan berdasarkan rekomendasi Camat Rantau Bayur, padahal saat kami konfirmasi camat Rantau Bayur dan melihat surat rekomendasi itu, Camat membatah merekomendasikan begitu saja,” ungkapnya.

Lanjutnya, Karena Pak Camat menjelaskan surat rekomendasi itu, dia balas berdasarkan surat usulan dari Pemdes Paldas, namun dalam surat rekomendasi itu dengan catatan membolehkan pergantian perangkat desa asal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku seperti UU nomor 16 tahun 2014 dan Perda nomor 3 tahun 2023, Namun kenyataannya pemberhentian itu tidak sesuai dengan aturan itu.

Bahkan permasalahan ini sudah sampai di mediasi di komisi I DPRD Banyuasin, namun PJ Kades ini didepan anggota DPRD bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan yang dia lakukan dan menganjurkan silahkan menggugat ke PTUN kalau merasa tidak puas, walaupun sempat dibantah langsung oleh wakil komisi I DPRD Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini, ulasnya.

“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Banyuasin yang berisi 5 poin rekomendasi hasil dimediasi itu, pertama terkait kebijakan pemberhentian itu DPRD menilai batal dan cacat hukum, kedua merekomendasikan untuk mengangkat kembali semua perangkat desa, RT dan beberapa elemen pemdes yang diberhentikan, ketiga DPRD merekomendasikan mencabut keputusan pengangkatan perangkat desa baru itu, keempat Pemdes dalam setiap kebijakan harus memenuhi Asas-asas umum Pemerintah yang Baik, dan terakhir merekomendasikan ke PJ Bupati untuk tidak memperpanjang masa tugas PJ Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat Desa Paldas,” paparnya.

Sementara untuk jarak waktu pengangkatan perangkat Desa Baru dengan pemberhentian perangkat lama, tidak sampai 10 hari Pj Kades sudah melantik kembali perangkat baru, padahal secara aturan dan mekanisme waktunya pasti tidak setingkat itu, dan “kami berharap dengan sudah adanya rekomendasi DPRD Banyuasin tersebut, kepada pak PJ Bupati kami berharap agar mendengarkan aspirasi kami, dan mengembalikan nama baik kaki sebagai perangkat serta demi menjaga kondusifitas masyarakat desa Paldas sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD tersebut, harapnya.

Sementara itu PJ Kepala Desa Paldas Oka Mahenda saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat itu sudah ada rekomendasi dari camat, namun kalau mereka mengatakan tidak sesuai kita tidak tahu apa masalahnya.

“Dan terkait jarak waktu pelantikan perangkat desa baru itu, karena ini ada ketua panitia, silahkan tanya langsung ke pak Heri sebagai ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu,” timpalnya.

Terpisah Heriansyah Ketua Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Paldas saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini dirinya sedang berada dijalan dan akan mengirimkan data stetmen nanti. Dan hingga berita ini diturunkan dari yang bersangkutan belum menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut”(Dodi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE