ISI

BAWASLU SUMSEL AKAN TURUN GUNUNG TERKAIT PERHITUNGAN ULANG SURAT SUARA DI LAHAT 


7-June-2024, 20:12


PALEMBANG – Setelah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Kamis (06/06/24) kemaren.

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini ditegaskan oleh komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Sengketa, Ahmad Naafi, SH. M.Kn., kepada awak media

“Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Lahat diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4,” kata ketua majelis Suhartoyo, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Naafi.

Pelaksanaan Perhitungan ulang akan dilakukan di enam TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten lahat

Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu laporan ke Mahkamah.

Dikatakan Naafi bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Lahat untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan dengan lancar.

Bawaslu RI juga akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Kami siap mengawasi dan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lahat, mengingat masa tugas Panwascam pemilu sudah berakhir,” ujar Ahmad Naafi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ada ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Lahat, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Kabupaten.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian hasil suara masing-masing partai politik di Kecamatan Tanjung Tebat.

Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten.

Serta bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak terkait, membuat Mahkamah tidak bisa menentukan jumlah perolehan suara yang benar.

Oleh karena itu, perhitungan ulang dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil suara dan meningkatkan legitimasi suara masing-masing partai politik serta untuk menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Selain itu, Naafi menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat untuk memastikan keamanan selama proses perhitungan ulang yang harus selesai dalam 15 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

HERN4N/SO

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE