ISI

BAWASLU SUMSEL AKAN TURUN GUNUNG TERKAIT PERHITUNGAN ULANG SURAT SUARA DI LAHAT 


7-June-2024, 20:12


PALEMBANG – Setelah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Kamis (06/06/24) kemaren.

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini ditegaskan oleh komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Sengketa, Ahmad Naafi, SH. M.Kn., kepada awak media

“Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Lahat diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4,” kata ketua majelis Suhartoyo, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Naafi.

Pelaksanaan Perhitungan ulang akan dilakukan di enam TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten lahat

Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu laporan ke Mahkamah.

Dikatakan Naafi bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Lahat untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan dengan lancar.

Bawaslu RI juga akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Kami siap mengawasi dan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lahat, mengingat masa tugas Panwascam pemilu sudah berakhir,” ujar Ahmad Naafi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ada ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Lahat, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Kabupaten.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian hasil suara masing-masing partai politik di Kecamatan Tanjung Tebat.

Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten.

Serta bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak terkait, membuat Mahkamah tidak bisa menentukan jumlah perolehan suara yang benar.

Oleh karena itu, perhitungan ulang dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil suara dan meningkatkan legitimasi suara masing-masing partai politik serta untuk menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Selain itu, Naafi menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat untuk memastikan keamanan selama proses perhitungan ulang yang harus selesai dalam 15 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

HERN4N/SO

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-June-2024, 23:58

Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lahat Ziarah dan Tabur Bunga 

MUBA - 24-June-2024, 20:36

Pj Bupati Muba Simak Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Dua Raperda Pemkab Muba 

LAHAT - 24-June-2024, 20:35

Garda Biru Tim Pemenangan HDCU dan BERLIAN Dikukuhkan 

MUBA - 24-June-2024, 08:57

Pj Bupati Sandi Pimpin Apel Rutin Senin di Setda Muba 

PALEMBANG - 23-June-2024, 17:24

Festival Sriwijaya, Dinas Pariwisata Lahat Tampilkan Cerita Rakyat Putri Renayu dan Serunting Sakti 

LAHAT - 23-June-2024, 16:03

Orang Tertua di Sindang Panjang Tulus Doakan YM, Ary : Kemenangan YM 70% Sisanya Takdir 

LAHAT - 23-June-2024, 15:52

Ardi & Desta Jadi Raja dan Ratu Sehari 

LAHAT - 23-June-2024, 07:04

Kian Gesit, Cabup Lahat Yulius Maulana ST Hadiri Undangan di Enam Kecamatan 

PALEMBANG - 22-June-2024, 23:59

Hadir Langsung Ratu Tenny Leriva Herman Deru, Buka acara Lomba Kreasi Masakan Berbahan Sawit

PALEMBANG - 22-June-2024, 20:36

Perusahaan Dari Vietnam Jalin Kerjasama dengan Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-June-2024, 20:34

Pj. Bupati Banyuasin Terus Gencarkan Prokasi 

LAHAT - 22-June-2024, 17:29

Pj Bupati Lahat Pimpin Upacara Pelepasan GOES’R Road to Zero Gangguan PLN 

PALEMBANG - 22-June-2024, 17:27

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Buka Lomba Kejuaraan Menembak Hari Bhayangkara Ke 78 

PALEMBANG - 22-June-2024, 17:25

Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara, Polda Sumsel Peduli Personel TNI-Polri Penyandang Disabilitas 

JAKARTA - 22-June-2024, 17:24

PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

LAHAT - 22-June-2024, 17:03

Cabup Lahat YM Bersama Tim Hadiri Pernikahan Raja & Cecilia 

LAHAT - 22-June-2024, 16:46

Warga dan Kedua Mempelai Abi Serta Lia Sambut Hangat Yulius Maulana ST 

LAHAT - 22-June-2024, 16:04

LDII Lahat Kompak Dukung Yulius Maulana Jadi Bupati Lahat 

OKU TIMUR 22-June-2024, 15:59

Bupati H. Lanosin dan Ketua ISNU Sumsel H. Herman Deru, Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Roudlotut Thullab 

LAHAT - 22-June-2024, 15:56

Perwakilan Sinar MAS dan PT SMS Bagikan Sembako Didua Kecamatan Kikim Area 

LAHAT - 22-June-2024, 13:16

Totalitas PJ Bupati Lahat Kawal Road To Zero Padam, Muhammad Farid Kembali Lepas Pasukan Pemeliharaan Jaringan PLN UP3 Lahat

OKU - 22-June-2024, 09:43

Hendak Berikan Barang Haram Kepada Polisi Menyamar, Kurir Sabu Ditangkap.

PAGAR ALAM - 21-June-2024, 23:59

DI DUGA PILIH KASIH, KOMINFO PAGAR ALAM AKAN DI DEMO PULUHAN WARTAWAN 

BANYU ASIN 21-June-2024, 20:22

Tiga Triwulan Menjabat, Pj Bupati Banyuasin Capaian Kinerja Dipuji Tim Evaluasi Kemendagri 

LAHAT - 21-June-2024, 18:58

Dukungan Dari Berbagai Tokoh Masyarakat Untuk YM Kian Kokoh 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE