ISI

MK PUTUSKAN HITUNG ULANG 6 TPS DAPIL 4 HASIL PILEG 2024 


7-June-2024, 18:25


LAHAT —— Mahkamah Konstitusi putuskan dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yg dibacakan dalam sidang putusan,Kamis (6/6/2024) untuk melaksanakan perhitungan ulang  surat suara untuk DPRD Kabupaten lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel. 

MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yang disampaikan ketua majelis Suhartoyo.

Enam TPS yang dihitung ulang yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2  Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan  Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a, quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan  penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Majelis juga Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk  melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 
Lahat.

Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat. 

Menanggapi putusan MK ini Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi kepada awak media mengatakan, “Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat untuk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya,” kata Ahmad Naafi, Jumat (7/6/2024). 

Di paparkan Ahmad Naafi, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.

” Dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang yang diberikan waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan, “pungkasnya.

Atas Putusan MK ini belum ada tanggapi resmi yang disampaikan oleh KPUD Lahat dan Bawaslu Lahat kepada awak media sebagai bentuk tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor:275-01-06-PHPU,DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD kabupaten Lahat dapil 4.

Caplin

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-June-2024, 20:35

Garda Biru Tim Pemenangan HDCU dan BERLIAN Dikukuhkan 

MUBA - 24-June-2024, 08:57

Pj Bupati Sandi Pimpin Apel Rutin Senin di Setda Muba 

PALEMBANG - 23-June-2024, 17:24

Festival Sriwijaya, Dinas Pariwisata Lahat Tampilkan Cerita Rakyat Putri Renayu dan Serunting Sakti 

LAHAT - 23-June-2024, 16:03

Orang Tertua di Sindang Panjang Tulus Doakan YM, Ary : Kemenangan YM 70% Sisanya Takdir 

LAHAT - 23-June-2024, 15:52

Ardi & Desta Jadi Raja dan Ratu Sehari 

LAHAT - 23-June-2024, 07:04

Kian Gesit, Cabup Lahat Yulius Maulana ST Hadiri Undangan di Enam Kecamatan 

PALEMBANG - 22-June-2024, 23:59

Hadir Langsung Ratu Tenny Leriva Herman Deru, Buka acara Lomba Kreasi Masakan Berbahan Sawit

PALEMBANG - 22-June-2024, 20:36

Perusahaan Dari Vietnam Jalin Kerjasama dengan Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-June-2024, 20:34

Pj. Bupati Banyuasin Terus Gencarkan Prokasi 

LAHAT - 22-June-2024, 17:29

Pj Bupati Lahat Pimpin Upacara Pelepasan GOES’R Road to Zero Gangguan PLN 

PALEMBANG - 22-June-2024, 17:27

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Buka Lomba Kejuaraan Menembak Hari Bhayangkara Ke 78 

PALEMBANG - 22-June-2024, 17:25

Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara, Polda Sumsel Peduli Personel TNI-Polri Penyandang Disabilitas 

JAKARTA - 22-June-2024, 17:24

PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

LAHAT - 22-June-2024, 17:03

Cabup Lahat YM Bersama Tim Hadiri Pernikahan Raja & Cecilia 

LAHAT - 22-June-2024, 16:46

Warga dan Kedua Mempelai Abi Serta Lia Sambut Hangat Yulius Maulana ST 

LAHAT - 22-June-2024, 16:04

LDII Lahat Kompak Dukung Yulius Maulana Jadi Bupati Lahat 

OKU TIMUR 22-June-2024, 15:59

Bupati H. Lanosin dan Ketua ISNU Sumsel H. Herman Deru, Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Roudlotut Thullab 

LAHAT - 22-June-2024, 15:56

Perwakilan Sinar MAS dan PT SMS Bagikan Sembako Didua Kecamatan Kikim Area 

LAHAT - 22-June-2024, 13:16

Totalitas PJ Bupati Lahat Kawal Road To Zero Padam, Muhammad Farid Kembali Lepas Pasukan Pemeliharaan Jaringan PLN UP3 Lahat

OKU - 22-June-2024, 09:43

Hendak Berikan Barang Haram Kepada Polisi Menyamar, Kurir Sabu Ditangkap.

PAGAR ALAM - 21-June-2024, 23:59

DI DUGA PILIH KASIH, KOMINFO PAGAR ALAM AKAN DI DEMO PULUHAN WARTAWAN 

BANYU ASIN 21-June-2024, 20:22

Tiga Triwulan Menjabat, Pj Bupati Banyuasin Capaian Kinerja Dipuji Tim Evaluasi Kemendagri 

LAHAT - 21-June-2024, 18:58

Dukungan Dari Berbagai Tokoh Masyarakat Untuk YM Kian Kokoh 

LAHAT - 21-June-2024, 16:23

Cabup Lahat Yulius Maulana ST Safari Jum’at Bersama Warga Talang Kabu 

LAHAT - 21-June-2024, 16:18

Polres Lahat Apel Sinaga Antisipasi Pasca Rapat Pleno PSU Oleh KPU Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE