ISI
SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN
Vonis Bebas Sulastri22-April-2024, 18:54
Lubuklinggau – Sulastri terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan di PN Lubuklinggau pada senin siang (22/04). Saat sidang dengan agenda putusan, Dalam putusan Majelis Hakim
yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afif Januarsyah, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota Ferri Irawan, S. H dan Amir Rizki Apriadi, S. H serta dibantu oleh PP Iwan Setiawan, S.H menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus bebas dari segala dakwaan jaksa.
Atas putusan hakim tersebut Sulastri melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, pikir-pikir, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam keterangannya setelah persidangan, Burmansyahtia Darma,S.H didampingi oleh Viki Oktaviani, S.H dan Rendi Sukaji, S.H selaku kuasa hukum Sulastri mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas Majelis Hakim.
“Alhamdulilah diputus bebas. Sejak awal kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, dan hal tersebut dikuatkan ketika saksi saksi dan bukti dihadirkan dalam persidangan”.
Lanjutnya, ada beberapa fakta penting yang terungkap dipersidangan : Pertama Saksi Bahtiar mengatakan bahwa selama tinggal di rumah terdakwa Sulastri mereka tidak mengalami eksploitasi sama sekali, dan mereka diperlakukan dengan sangat baik, dimana mereka diberi tempat istirahat dan makan yang layak dan secara gratis serta bebas untuk berkomunikasi dan keluar kemanapun. Kedua, bahwa mereka (saksi) tidak pernah mengalami kekerasan, ancaman kekerasan, diminta ataupun memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Sulastri.
Kemudian yang ketiga, dalam keterangan saksi Yesmiana mengatakan bahwa dia adalah salah satu orang yang dibantu oleh terdakwa Sulastri mendapatkan pekerjaan di batam, dan ketika di tolong Sulastri berangkat ke Batam hingga kemudian mendapatkan pekerjaan tidak pernah terjadi tindakan eksploitasi, bahkan saksi Yesmiana merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Terdakwa Sulastri karena telah dibantu mendapatkan pekerjaan.
Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelaslah tidak ada tindakan pemaksaan, ancama pemaksaan, eksploitasi, tindakan membantu atau percobaan eksploitasi sebagaimana yang diatur dalam UU TPPO.
Kedepan jika putusan sudah Inkracht, kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, karena klien kami yang diputus tidak bersalah ini, telah ditahan selama 10 bulan dan tentunya ini sangat merugikan klien kami, ujarnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa Terdakwa Sulastri pada Juni 2023 lalu di tangkap oleh Anggota Polres Lubuklinggau terkait pemberangkatan calon pencari kerja ke batam, hingga akhirnya Sulastri dihadapkan kemuka sidang dengan dakwaan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(SO-001)
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 25-May-2024, 16:38
Cabup Lahat Yulius Maulana ST Hadiri Acara Rakernas PDIP ke-5 di Ancol
JAKARTA SRIWIJAYA ONLINE—– Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia
-
OKU - 25-May-2024, 12:20
PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Untuk Warga Masyarakat OKU Yang Terdampak Banjir.
Penyerahan Bantuan dari PT. SSP melalui Camat Semidang Aji PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali (SSP) PL
-
LAHAT - 24-May-2024, 23:55
Polres Lahat Bersama UPPKB Merapi Tindak Sopir Angkutan ODOL
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di UPPKB Merapi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 20-May-2024, 21:36
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Harkitnas ke-116 Tahun 2024
LAHAT - 20-May-2024, 21:11
YM: Selamat Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024
LAHAT - 20-May-2024, 20:04
HUT 155 Tahun 2024, Eksekutif – Legislatif Kompak Membangun Lahat Berfaedah Bermartabat
MUBA - 20-May-2024, 17:54
Eksekutif dan Legislatif Perjuangkan PPPK 2023 Bakal Dilantik Bulan Mei
BANYU ASIN 20-May-2024, 17:02
PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HARDIKNAS
BANYU ASIN 20-May-2024, 16:55
HANI SYOPIAR RUSTAM BUKA HARI PUNCAK HARDIKNAS
JAKARTA - 20-May-2024, 15:28
Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional
PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27
PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024
PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00
Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78
OKU - 19-May-2024, 22:47
Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU
OKU - 19-May-2024, 22:26
Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi
JAKARTA - 19-May-2024, 22:18
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio
MUBA - 19-May-2024, 21:26
Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai
LAHAT - 19-May-2024, 21:25
Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024
LAHAT - 19-May-2024, 20:20
Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area
BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18
PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI
MUBA - 18-May-2024, 19:09
DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu
BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05
PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE
LAHAT - 18-May-2024, 18:32
Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga
LAHAT - 18-May-2024, 18:31
Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan
LAHAT - 18-May-2024, 18:29
Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik
JAKARTA - 18-May-2024, 18:28
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
LAHAT - 18-May-2024, 18:27
Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
LAHAT - 18-May-2024, 18:26
Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal
LAHAT - 18-May-2024, 18:24
Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E