ISI
SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN
Vonis Bebas Sulastri22-April-2024, 18:54
Lubuklinggau – Sulastri terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan di PN Lubuklinggau pada senin siang (22/04). Saat sidang dengan agenda putusan, Dalam putusan Majelis Hakim
yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afif Januarsyah, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota Ferri Irawan, S. H dan Amir Rizki Apriadi, S. H serta dibantu oleh PP Iwan Setiawan, S.H menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus bebas dari segala dakwaan jaksa.
Atas putusan hakim tersebut Sulastri melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, pikir-pikir, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam keterangannya setelah persidangan, Burmansyahtia Darma,S.H didampingi oleh Viki Oktaviani, S.H dan Rendi Sukaji, S.H selaku kuasa hukum Sulastri mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas Majelis Hakim.
“Alhamdulilah diputus bebas. Sejak awal kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, dan hal tersebut dikuatkan ketika saksi saksi dan bukti dihadirkan dalam persidangan”.
Lanjutnya, ada beberapa fakta penting yang terungkap dipersidangan : Pertama Saksi Bahtiar mengatakan bahwa selama tinggal di rumah terdakwa Sulastri mereka tidak mengalami eksploitasi sama sekali, dan mereka diperlakukan dengan sangat baik, dimana mereka diberi tempat istirahat dan makan yang layak dan secara gratis serta bebas untuk berkomunikasi dan keluar kemanapun. Kedua, bahwa mereka (saksi) tidak pernah mengalami kekerasan, ancaman kekerasan, diminta ataupun memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Sulastri.
Kemudian yang ketiga, dalam keterangan saksi Yesmiana mengatakan bahwa dia adalah salah satu orang yang dibantu oleh terdakwa Sulastri mendapatkan pekerjaan di batam, dan ketika di tolong Sulastri berangkat ke Batam hingga kemudian mendapatkan pekerjaan tidak pernah terjadi tindakan eksploitasi, bahkan saksi Yesmiana merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Terdakwa Sulastri karena telah dibantu mendapatkan pekerjaan.
Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelaslah tidak ada tindakan pemaksaan, ancama pemaksaan, eksploitasi, tindakan membantu atau percobaan eksploitasi sebagaimana yang diatur dalam UU TPPO.
Kedepan jika putusan sudah Inkracht, kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, karena klien kami yang diputus tidak bersalah ini, telah ditahan selama 10 bulan dan tentunya ini sangat merugikan klien kami, ujarnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa Terdakwa Sulastri pada Juni 2023 lalu di tangkap oleh Anggota Polres Lubuklinggau terkait pemberangkatan calon pencari kerja ke batam, hingga akhirnya Sulastri dihadapkan kemuka sidang dengan dakwaan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(SO-001)
BERITA TERKINI
-
OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59
Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah
Martapura – Grand Final Ajang Pemilihan Mouli Meranai Tahun 2024 digelar di Balai Rakyat Setda
-
BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34
KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG
BANYUASIN ,SO – Jelang pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur berserta pemilihan
-
MUBA - 22-November-2024, 18:11
Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize
MUBA, SO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kini telah memasuki
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
MUBA - 12-November-2024, 23:59
Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba
MUBA - 12-November-2024, 20:18
Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba
JAKARTA - 12-November-2024, 18:59
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57
Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring
LAHAT - 11-November-2024, 20:29
PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat
LAHAT - 11-November-2024, 20:27
Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E