ISI

Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana


3-April-2024, 15:49



Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer

Niat Jahat
Niat jahat merupakan sikap batin seseorang yang mengarahkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau memiliki akibat pelanggaran terhadap aturan hukum. Karena niat merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat secara langsung, maka haruslah dibuktikan dengan melihat apakah suatu perbuatan dilakukan secara sadar atau patut diketahui merupakan tindak pidana.

Wilson menerjemahkan istilah niat jahat dengan “an act is not criminal in the absence of a guilty mind.” Sedangkan Menurut Kadish dan Paulsen hal ini ditafsirkan dengan “an unwarrantable act without a vicious will is not crime at all’. Selanjutnya, Chairul Huda, dalam bukunya Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan’ mengatakan bahwa suatu kelakuan tidak dapat disebut sebagai kejahatan bila tidak ada kehendak jahat. Kedua pendapat tersebut mengartikan mens rea sebagai vicious will atau guilty of mind. Kedua istilah tersebut bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia memiliki arti “keinginan jahat” atau “kehendak jahat.” Doktrin ini mensyaratkan mens rea sebagai suatu keharusan dalam mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai sebuah tindak pidana

Dengan Sengaja
Yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana adalah pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan dan akibat suatu tindak pidana yang dilakukan

Dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Wirjono menyebutkan kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Kesengajaan yang bersifat tujuan 
    Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana. Kesengajaan bentuk ini menimbulkan dua teori, yaitu teori kehendak dan teori bayangan. Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku. Sementara, teori bayangan menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Maka dari itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu
  2. Kesengajaan secara keinsafan kepastian 
    Menurut Wirjono, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
  3. Kesengajaan keinsafan kemungkinan 
    Sementara, kesengajaan keinsafan kemungkinan ini menurut Wirjono dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku. Kalau hal ini terjadi, maka dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh si pelaku jika akibatnya tetap terjadi.

Pendapat R.Soesilo tentang Pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur pada bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal mengatakan Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagai berikut: 
a. tidak dapat dipertanggung-jawabkan menurut pasal 44, umpamanya A berniat akan membunuh B, tetapi karena tidak berani melakukan sendiri, telah me- nyuruh C (seorang gila) untuk melemparkan granat tangan kepada B, bila C betul2 telah melemparkan granat itu, sehingga B mati, maka C tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sedang yang dihukum sebagai pembunuh ialah A.
b. telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut pasal 48, umpamanya A berniat membakar rumah B dan dengan menodong memakai pistol menyuruh C supaya membakar rumah itu. Jika C menurut membakar rumah itu, ia tidak dapat dihukum karena dipaksa, sedangkan A meskipun tidak membakar sendiri, toch dihukum sebagai pembakar.
c. telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak syah menurut pasal 51, misalnya seorang Inspektur Polisi mau membalas dendam pada seorang musuhnya dengan memasukkan orang itu dalam kamar tahanan. Ia menyuruh B seorang agen polisi dibawah perintahnya supaya menangkap dan memasukkan dalam tahanan orang tersebut dengan dikatakan, bahwa orang itu tersangka mencuri. Jika B melaksanakan suruhan itu, ia tidak dapat dihukum atas merampas kemerdekaan orang karena ia menyangka bahwa perintah itu syah, sedang yang dihukum sebagai perampas kemerdekaan ialah tetap si Inspektur Polisi.
d. telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali, misal- nya A berniat akan mencuri sepeda yang sedang ditaroh dimuka kantor pos. Ia tidak berani menjalankan sendiri, akan tetapi ia dengan menunggu ditempat agak jauh minta tolong pada B untuk mengambilkan sepeda itu dengan dikatakan, bahwa itu adalah miliknya. Jika B memenuhi permintaan itu, ia tidak salah mencuri, karena elemen “sengaja” tidak ada. Yang dihukum se- bagai pencuri tetap A.

Senada dengan R.Soesilo, Bernadetha Aurelia Oktavira,S.H dalam Tulisannya “Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP” ( hukumonline.com ) menerangkan bahwa ”… maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.
Sehingga Orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.
Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:

  1. Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
  2. Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan  merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang melibatkan pelaku dapat dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan 

Pertanggungjawaban Pidana
Dalam pemidanaan terdapat 2 hal penting yang harus dibuktikan jika terjadi sebuah kejahatan atau pelanggaran hukum, yaitu perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana, keharusan untuk membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.

Perbuatan pidana menuju pada perbuatan yang dilakukan tersebut apakah merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum pidana sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan atau pelanggaran, sedangkan pertanggung jawaban pidana menuju pada siapa yang harus atau dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan atau pelanggaran pidana yang terjadi sehingga seseorang dapat dihukum atas perbuatannya.

Moeljatno, dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana menyebutkan Syarat pemidanaan meliputi unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif berupa perbuatan pidana dan unsur subjektif berupa pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana (actus reus) merupakan physical element yaitu perbuatan yang dilarang dengan rumusan undang-undang dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi pidana.

Selanjutnya Sudarto dalam buku Hukum Pidana I, Salah satu syarat utama lainnya dalam pemidanaan adalah pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) atau (criminal responsibility) adalah sesuatu yang ada pada diri seorang tersangka atau terdakwa yang menentukan apakah orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Pertanggungjawaban pidana adalah unsur subjektif atau mental element pada tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terdapat pada diri seseorang yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana. Seseorang dapat dikatakan dapat bertanggung jawab secara pidana bila: 1. Mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum; 2. Mampu menentukan kehendaknya dengan kesadarannya.

George P. Fletcher mengatakan Bila satu syarat pemidanaan tidak lengkap maka, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana. Demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana belum dapat dijatuhi hukuman pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, orang yang dijatuhi sanksi pidana, sudah pasti telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan olehnya.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 27-March-2025, 21:54

Bupati Tekankan ASN Untuk Setorkan Zakat 2,5 Persen Dari Penghasilan

BANYU ASIN 27-March-2025, 19:34

BUPATI BANYUASIN SERAHKAN LKPD KABUPATEN BANYUASIN ANGGARAN TAHUN 2024 KE BPK RI

PALEMBANG - 27-March-2025, 19:33

Kepemimpinan Dermawan Bupati Muba H M Toha dan Komitmennya untuk Kesejahteraan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 27-March-2025, 12:35

Wakil Bupati Muba Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir

JAKARTA - 27-March-2025, 12:14

Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H

MUARA ENIM - 27-March-2025, 11:48

Selaras Dengan Janji Presiden RI Dan Program Membara, Bupati Dan Wabup Muara Enim Cek Kesehatan Gratis

OKU - 27-March-2025, 11:19

Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan

MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34

Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

OI - 26-March-2025, 21:42

Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir

OKU - 26-March-2025, 20:28

Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.

OKU - 26-March-2025, 20:18

Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo

LAHAT - 26-March-2025, 18:09

Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru

OKU - 26-March-2025, 17:03

Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.

MUBA - 26-March-2025, 15:41

Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu

LAHAT - 26-March-2025, 11:18

Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34

Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur

MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27

Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM

BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00

BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029

MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59

Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor

MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57

Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional

MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09

Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel

MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09

Kapolres Muara Enim Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor

JAKARTA - 25-March-2025, 16:09

Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif

MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 15:16

Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas

PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55

Demi Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Hj Lidyawati Monitoring Pasar Murah

MUARA ENIM - 27-March-2025, 21:54

Bupati Tekankan ASN Untuk Setorkan Zakat 2,5 Persen Dari Penghasilan

BANYU ASIN 27-March-2025, 19:34

BUPATI BANYUASIN SERAHKAN LKPD KABUPATEN BANYUASIN ANGGARAN TAHUN 2024 KE BPK RI

PALEMBANG - 27-March-2025, 19:33

Kepemimpinan Dermawan Bupati Muba H M Toha dan Komitmennya untuk Kesejahteraan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 27-March-2025, 12:35

Wakil Bupati Muba Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir

JAKARTA - 27-March-2025, 12:14

Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H

MUARA ENIM - 27-March-2025, 11:48

Selaras Dengan Janji Presiden RI Dan Program Membara, Bupati Dan Wabup Muara Enim Cek Kesehatan Gratis

OKU - 27-March-2025, 11:19

Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan

MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34

Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

OI - 26-March-2025, 21:42

Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir

OKU - 26-March-2025, 20:28

Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.

OKU - 26-March-2025, 20:18

Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo

LAHAT - 26-March-2025, 18:09

Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru

OKU - 26-March-2025, 17:03

Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.

MUBA - 26-March-2025, 15:41

Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu

LAHAT - 26-March-2025, 11:18

Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34

Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur

MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27

Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM

BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00

BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029

MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59

Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor

MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57

Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional

MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09

Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel

MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09

Kapolres Muara Enim Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor

JAKARTA - 25-March-2025, 16:09

Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif

MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 15:16

Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas

PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55

Demi Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Hj Lidyawati Monitoring Pasar Murah

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE