ISI

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Deklarasi Bersama Dirlantas Polda Sumsel 

"Untuk Sumsel Bebas dari Knalpot Brong"

19-January-2024, 21:10


PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong dihalaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang.

Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.

“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan dilapangan.

“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” lanjutnya

Pratama mengatakan bahwa selai aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari masuk tahapan kampanye terbuka.

“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tandasnya.

Pratama mencontohkan dampak sosial dan bisa berujung gangguan kamtibmas, jika melintas dikantor pemerintah, rumah sakit, tempat rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.

“Kita didukung TNI, pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di tingkar hilirnya saja, tapi juga sampai kehulunya,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan deklarasi yang telah diikrarkan bersama, mampu menciptakan wilayah Sumatera Selatan yang bebas dari penggunaan knalpot brong.

“Dampak sosial, dampak yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Bersama sama kita ciptakan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (SYAH).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-May-2024, 23:44

Satlantas Polres Lahat Sosialisasi dan Penindakan Bersama UPPKB Merapi 

LAHAT - 20-May-2024, 21:59

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Paripurna Istimewa 

PALEMBANG - 20-May-2024, 21:36

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Harkitnas ke-116 Tahun 2024 

LAHAT - 20-May-2024, 21:11

YM: Selamat Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 

LAHAT - 20-May-2024, 20:04

HUT 155 Tahun 2024, Eksekutif – Legislatif Kompak Membangun Lahat Berfaedah Bermartabat 

MUBA - 20-May-2024, 17:54

Eksekutif dan Legislatif Perjuangkan PPPK 2023 Bakal Dilantik Bulan Mei 

BANYU ASIN 20-May-2024, 17:02

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HARDIKNAS 

BANYU ASIN 20-May-2024, 16:55

HANI SYOPIAR RUSTAM BUKA HARI PUNCAK HARDIKNAS 

JAKARTA - 20-May-2024, 15:28

Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional 

PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024

PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00

Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78

OKU - 19-May-2024, 22:47

Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

OKU - 19-May-2024, 22:26

Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi

JAKARTA - 19-May-2024, 22:18

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE