ISI

Polres Lahat, Ungkap Kasus Order Fiktip Minyak Goreng


10-January-2024, 17:33


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi dan personil berhasil ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Terungkapnya kasus yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/B-01/1/2024/SPKT/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 04 Januari 2024.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, untuk TKP jalan A. Yani RT 10 RW 04 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tepatnya dirumah pelapor.

Setelah mendapatkan laporan dari korban Hartono (56) warga Jl A. Yani RT 10 RW 04 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sambung Liespono, mendengarkan keterangan sejumlah saksi, sehingga, Team unit Reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Alhasil ditegaskan Liespono, dua tersangka yakni, Heri Supardi (27) warga Kampung Cemanggu desa Sadeng kolot RT 006 RW 004 kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dan Aep (38) warga Kampung Tarikolot RT 14 RW 04 kelurahan Tarumanegara kecamatan Cilelius Kabupaten Padeglang Provinsi Banten ini berhasil diamankan.

Kronologis kejadian dikatakan Liespono, pada Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap korban dengan cara, saat itu korban pada tanggal 01 Januari 2024, korban yang memesan sembako jenis minyak goreng kepada Zulian Uliani SM yang mengaku dari PT.SINAR MAS melalui handphone.

Selanjutnya, diceritakan Liespono, pada Kamis tanggal 18.30 WIB datang kerumah korban satu unit mobil Truck Box Nopol B 9273 SCK, lalu, korban menanyakan kepada sopir mobil tersebut, apakah akan mengantar minyak goreng, dijawab sopir ‘iya’.

Lalu, saat korban akan melihat barang pesanan minyak goreng, namun, tidak diperbolehkan oleh sopir sebelum membayar pelunasan barang tersebut. Sehingga, korban mengirim uang sebesar Rp.22.350.000′- saat korban membuka isi box mobil ternyata kosong dan tidak ada isi minyak goreng yang dipesan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.

Untuk kronologis penangkapan terhadap Heri Supardi, dan Aep selalu pengemudi mobil Box Hino B 9273 SCK, dijelaskan Liespono, diamankan oleh pelapor selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH langsung bersama anggota unit Reskrim Polsek Kota menuju ke TKP.

“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berikut BB berupa 1unit Mobil Truck Box Hino Warna Hijau Putih B 9273 SCK, 1Lembar STNK mobil Truck Box Hino B 9273 SCK, 1lembar Surat DO fiktif dari PT.TBK Smart Sinarmas Grup, 1 lembar surat tagihan dari PT.Sinar Mas kepada Hartono, 1 buah tali segel merk SPM warna orange, dan 1 lembar rekening koran bukti transfer korban,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE